28.5 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Ismantoro Divonis 4 Tahun Penjara

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjerat Kades Grati, Kecamatan Sumbersuko, telah keluar. Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyelewengkan ratusan juta hasil penyewaan tanah kas desa (TKD) itu diganjar 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, mantan kades dua periode ini didenda sekitar Rp 50 juta atau subsider sebesar 4 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diminta mengganti sejumlah kerugian negara sebesar Rp 404.500.000 atau jika sanggup membayar harus mengganti dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Lumajang Lilik Dwi Prasetio mengatakan, putusan pengadilan tipikor tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, beberapa waktu lalu. Menurutnya, selama beberapa kali sidang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kalau denda dan diminta mengganti kerugian negara itu tetap. Tetapi, masa subsidernya yang berkurang. Seperti kalau tidak mampu bayar denda Rp 50 juta, dari tuntutan 6 bulan kurungan jadi 4 bulan kurang. Kemudian, jika tidak sanggup mengganti Rp 404 juta sekian dari tuntutan subsider 2 tahun penjara berkurang setengah tahun,” jelasnya.

Putusan sidang tersebut masih belum inkrah. Sebab, setelah putusan itu turun, terdakwa masih diberikan kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan banding. Jika memang tidak mengajukan dalam waktu tersebut, maka otomatis inkrah. Ismantoro Sarjono bakal mendapat hukuman sesuai putusan itu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Abdul Rohim mengatakan, pihaknya menghormati segala putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut. Namun, untuk urusan banding, dia mengaku, sementara ini tidak akan mengajukan. “Kami diberi waktu untuk mikir-mikir, tetapi insyaallah tidak,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjerat Kades Grati, Kecamatan Sumbersuko, telah keluar. Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyelewengkan ratusan juta hasil penyewaan tanah kas desa (TKD) itu diganjar 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, mantan kades dua periode ini didenda sekitar Rp 50 juta atau subsider sebesar 4 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diminta mengganti sejumlah kerugian negara sebesar Rp 404.500.000 atau jika sanggup membayar harus mengganti dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Lumajang Lilik Dwi Prasetio mengatakan, putusan pengadilan tipikor tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, beberapa waktu lalu. Menurutnya, selama beberapa kali sidang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Kalau denda dan diminta mengganti kerugian negara itu tetap. Tetapi, masa subsidernya yang berkurang. Seperti kalau tidak mampu bayar denda Rp 50 juta, dari tuntutan 6 bulan kurungan jadi 4 bulan kurang. Kemudian, jika tidak sanggup mengganti Rp 404 juta sekian dari tuntutan subsider 2 tahun penjara berkurang setengah tahun,” jelasnya.

Putusan sidang tersebut masih belum inkrah. Sebab, setelah putusan itu turun, terdakwa masih diberikan kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan banding. Jika memang tidak mengajukan dalam waktu tersebut, maka otomatis inkrah. Ismantoro Sarjono bakal mendapat hukuman sesuai putusan itu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Abdul Rohim mengatakan, pihaknya menghormati segala putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut. Namun, untuk urusan banding, dia mengaku, sementara ini tidak akan mengajukan. “Kami diberi waktu untuk mikir-mikir, tetapi insyaallah tidak,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjerat Kades Grati, Kecamatan Sumbersuko, telah keluar. Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyelewengkan ratusan juta hasil penyewaan tanah kas desa (TKD) itu diganjar 4 tahun penjara.

Tidak hanya itu, mantan kades dua periode ini didenda sekitar Rp 50 juta atau subsider sebesar 4 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diminta mengganti sejumlah kerugian negara sebesar Rp 404.500.000 atau jika sanggup membayar harus mengganti dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Lumajang Lilik Dwi Prasetio mengatakan, putusan pengadilan tipikor tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, beberapa waktu lalu. Menurutnya, selama beberapa kali sidang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Kalau denda dan diminta mengganti kerugian negara itu tetap. Tetapi, masa subsidernya yang berkurang. Seperti kalau tidak mampu bayar denda Rp 50 juta, dari tuntutan 6 bulan kurungan jadi 4 bulan kurang. Kemudian, jika tidak sanggup mengganti Rp 404 juta sekian dari tuntutan subsider 2 tahun penjara berkurang setengah tahun,” jelasnya.

Putusan sidang tersebut masih belum inkrah. Sebab, setelah putusan itu turun, terdakwa masih diberikan kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan banding. Jika memang tidak mengajukan dalam waktu tersebut, maka otomatis inkrah. Ismantoro Sarjono bakal mendapat hukuman sesuai putusan itu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Abdul Rohim mengatakan, pihaknya menghormati segala putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut. Namun, untuk urusan banding, dia mengaku, sementara ini tidak akan mengajukan. “Kami diberi waktu untuk mikir-mikir, tetapi insyaallah tidak,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca