25.8 C
Jember
Thursday, 1 June 2023
Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sekalipun industri padat karya belum sepenuhnya bangkit dari pukulan pandemi, kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Lebaran bagi pekerjanya tetap harus dilunasi. Dari seratus perusahaan yang menerima surat edaran (SE) mengenai THR, ada puluhan perusahaan yang belum melaporkan balik.

Padahal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kurang beberapa hari lagi. Namun, 25 perusahaan masih belum melaporkan kesanggupan maupun kesepakatan dengan buruh mengenai pelunasan THR yang harus diterima para pekerja. Besar kemungkinan mereka angkat tangan, alias belum mampu melunasi.

Kepala Seksi Syarat Kerja, Upah, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Betty Triana Kartika Wiyati mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengirimkan SE kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Lumajang. Termasuk perusahaan yang memiliki karyawan banyak, untuk segera menunaikan kewajibannya.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Ini sudah cukup longgar. Artinya, ketika mereka belum sanggup membayar sebelum Lebaran, perusahaan bisa melakukan dialog dengan serikat pekerja atau buruh untuk membicarakan jatuh tempo pemberian. Karena itu, tidak bisa ditunda-tunda dan hasilnya segera dilaporkan ke kami,” jelasnya.

Menurut dia, dari seratus perusahaan yang menjadi sampel, ada 75 perusahaan yang sanggup membayar. Entah itu dilunasi sebelum Lebaran ini atau setelah Lebaran. Paling tidak, mereka telah memberikan keterangan mengenai tenggat penunaian kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Sebetulnya, jika dihitung, ada sekitar 2.057 perusahaan yang beroperasi di Lumajang. Sedangkan untuk perusahaan yang memang belum bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu diminta untuk membuktikan laporan keuangan internal perusahaan yang dilaporkan secara transparan.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sekalipun industri padat karya belum sepenuhnya bangkit dari pukulan pandemi, kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Lebaran bagi pekerjanya tetap harus dilunasi. Dari seratus perusahaan yang menerima surat edaran (SE) mengenai THR, ada puluhan perusahaan yang belum melaporkan balik.

Padahal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kurang beberapa hari lagi. Namun, 25 perusahaan masih belum melaporkan kesanggupan maupun kesepakatan dengan buruh mengenai pelunasan THR yang harus diterima para pekerja. Besar kemungkinan mereka angkat tangan, alias belum mampu melunasi.

Kepala Seksi Syarat Kerja, Upah, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Betty Triana Kartika Wiyati mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengirimkan SE kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Lumajang. Termasuk perusahaan yang memiliki karyawan banyak, untuk segera menunaikan kewajibannya.

“Ini sudah cukup longgar. Artinya, ketika mereka belum sanggup membayar sebelum Lebaran, perusahaan bisa melakukan dialog dengan serikat pekerja atau buruh untuk membicarakan jatuh tempo pemberian. Karena itu, tidak bisa ditunda-tunda dan hasilnya segera dilaporkan ke kami,” jelasnya.

Menurut dia, dari seratus perusahaan yang menjadi sampel, ada 75 perusahaan yang sanggup membayar. Entah itu dilunasi sebelum Lebaran ini atau setelah Lebaran. Paling tidak, mereka telah memberikan keterangan mengenai tenggat penunaian kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Sebetulnya, jika dihitung, ada sekitar 2.057 perusahaan yang beroperasi di Lumajang. Sedangkan untuk perusahaan yang memang belum bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu diminta untuk membuktikan laporan keuangan internal perusahaan yang dilaporkan secara transparan.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sekalipun industri padat karya belum sepenuhnya bangkit dari pukulan pandemi, kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Lebaran bagi pekerjanya tetap harus dilunasi. Dari seratus perusahaan yang menerima surat edaran (SE) mengenai THR, ada puluhan perusahaan yang belum melaporkan balik.

Padahal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kurang beberapa hari lagi. Namun, 25 perusahaan masih belum melaporkan kesanggupan maupun kesepakatan dengan buruh mengenai pelunasan THR yang harus diterima para pekerja. Besar kemungkinan mereka angkat tangan, alias belum mampu melunasi.

Kepala Seksi Syarat Kerja, Upah, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang Betty Triana Kartika Wiyati mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengirimkan SE kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Lumajang. Termasuk perusahaan yang memiliki karyawan banyak, untuk segera menunaikan kewajibannya.

“Ini sudah cukup longgar. Artinya, ketika mereka belum sanggup membayar sebelum Lebaran, perusahaan bisa melakukan dialog dengan serikat pekerja atau buruh untuk membicarakan jatuh tempo pemberian. Karena itu, tidak bisa ditunda-tunda dan hasilnya segera dilaporkan ke kami,” jelasnya.

Menurut dia, dari seratus perusahaan yang menjadi sampel, ada 75 perusahaan yang sanggup membayar. Entah itu dilunasi sebelum Lebaran ini atau setelah Lebaran. Paling tidak, mereka telah memberikan keterangan mengenai tenggat penunaian kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Sebetulnya, jika dihitung, ada sekitar 2.057 perusahaan yang beroperasi di Lumajang. Sedangkan untuk perusahaan yang memang belum bisa memenuhi kewajibannya tepat waktu diminta untuk membuktikan laporan keuangan internal perusahaan yang dilaporkan secara transparan.

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca