29 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Pasutri Lumajang Sindikat Calo PMI Ilegal

Bersama Warga Jakarta Ditangkap Polda Jatim

Mobile_AP_Rectangle 1

SURABAYA, Radar Semeru – Langkah Hariyono dan Lale Jati Saufilihati, pasangan suami-istri asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, meraup pundi-pundi keuntungan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terhenti. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, tindakannya itu jelas menyalahi aturan dan hukum.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tiga Napi yang Melarikan Diri dari Lapas Palangka Raya

Bagaimana tidak, keduanya terlibat merekrut puluhan orang CPMI asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB). Alih-alih merekrut secara resmi, justru keduanya mengajak mereka bekerja sebagai PMI di Timur Tengah secara nonprosedural.

Mobile_AP_Rectangle 2

Tindakan itu akhirnya diketahui Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Itu setelah ada laporan masuk salah satu rumah yang diduga sebagai penampungan CPMI nonprosedural di Kecamatan Kunir.

Setelah ditelusuri, rumah itu memang dijadikan tempat penampungan CPMI tersebut. Penggerebekan dan pengamanan terhadap keduanya beserta puluhan CPMI itu pun dilakukan Minggu (5/3) dini hari.

- Advertisement -

SURABAYA, Radar Semeru – Langkah Hariyono dan Lale Jati Saufilihati, pasangan suami-istri asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, meraup pundi-pundi keuntungan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terhenti. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, tindakannya itu jelas menyalahi aturan dan hukum.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tiga Napi yang Melarikan Diri dari Lapas Palangka Raya

Bagaimana tidak, keduanya terlibat merekrut puluhan orang CPMI asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB). Alih-alih merekrut secara resmi, justru keduanya mengajak mereka bekerja sebagai PMI di Timur Tengah secara nonprosedural.

Tindakan itu akhirnya diketahui Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Itu setelah ada laporan masuk salah satu rumah yang diduga sebagai penampungan CPMI nonprosedural di Kecamatan Kunir.

Setelah ditelusuri, rumah itu memang dijadikan tempat penampungan CPMI tersebut. Penggerebekan dan pengamanan terhadap keduanya beserta puluhan CPMI itu pun dilakukan Minggu (5/3) dini hari.

SURABAYA, Radar Semeru – Langkah Hariyono dan Lale Jati Saufilihati, pasangan suami-istri asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, meraup pundi-pundi keuntungan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) terhenti. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, tindakannya itu jelas menyalahi aturan dan hukum.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tiga Napi yang Melarikan Diri dari Lapas Palangka Raya

Bagaimana tidak, keduanya terlibat merekrut puluhan orang CPMI asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (NTB). Alih-alih merekrut secara resmi, justru keduanya mengajak mereka bekerja sebagai PMI di Timur Tengah secara nonprosedural.

Tindakan itu akhirnya diketahui Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Itu setelah ada laporan masuk salah satu rumah yang diduga sebagai penampungan CPMI nonprosedural di Kecamatan Kunir.

Setelah ditelusuri, rumah itu memang dijadikan tempat penampungan CPMI tersebut. Penggerebekan dan pengamanan terhadap keduanya beserta puluhan CPMI itu pun dilakukan Minggu (5/3) dini hari.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca