22.9 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Istri Pj Positif Nyalon

Pergantian Masih Menunggu Keputusan Bupati

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.IDNetralitas sebagai penjabat (Pj) Desa/Kecamatan Sumbersuko kali ini dipertaruhkan. Sebab, Siti Chabsah, istri Pj, ternyata mendaftar menjadi bakal calon kades di desanya. Tentu dugaan keberpihakan bisa cukup besar. Apalagi Pj kades terlibat dalam mempertimbangkan daftar normatif peserta musyawarah desa (musdes).

Pendaftaran bakal calon musdes pilkades antarwaktu (PAW) telah ditutup, akhir pekan kemarin. Tiga desa yang saat ini melaksanakan PAW itu masing-masing telah melaporkan siapa-siapa saja yang mendaftar. Termasuk pendaftar di Desa/Kecamatan Sumbersuko. Di desa itu kini ada tiga pendaftar yang sudah melengkapi berkas.

Ketua PAW Wahyudi mengatakan, beberapa waktu lalu pendaftar PAW hanya satu. Setelah berkas lengkap, langsung bersedia menandatangani surat pernyataan. Sedangkan untuk formulir beberapa orang lainnya yang juga mendaftar terpaksa dikembalikan untuk melengkapi sejumlah persyaratan lainnya yang belum terpenuhi terlebih dahulu.

Mobile_AP_Rectangle 2

Alhamdulillah tidak sampai diperpanjang, karena ada tiga orang yang mendaftar. Pertama adalah Ahmad Taufik, kedua adalah Siti Chabsah, dan ketiga adalah Khusnul Khotimah,” ucapnya. Menurutnya, istri kades itu baru melengkapi sejumlah persyaratan sekitar pukul 09.00, tepat hari terakhir pendaftaran.

Setelah dilakukan verifikasi berkas, desa yang memiliki lebih dari tiga pendaftar bakal dilakukan seleksi tambahan. Setelah itu, baru dilaksanakan penetapan calon kades PAW. “Mengenai posisi Pj benar atau salah itu saya tidak bisa memutuskan. Kan saya juga panitia. Seharusnya ya dari pihak kabupaten yang menyikapi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Saefudin Zuhri mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur, tetapi diakui secara etika memang kurang pantas. Kewenangan itu dikembalikan sepenuhnya pada kebupati. “Bupati yang bisa mempertimbangkan diganti atau tidaknya,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.IDNetralitas sebagai penjabat (Pj) Desa/Kecamatan Sumbersuko kali ini dipertaruhkan. Sebab, Siti Chabsah, istri Pj, ternyata mendaftar menjadi bakal calon kades di desanya. Tentu dugaan keberpihakan bisa cukup besar. Apalagi Pj kades terlibat dalam mempertimbangkan daftar normatif peserta musyawarah desa (musdes).

Pendaftaran bakal calon musdes pilkades antarwaktu (PAW) telah ditutup, akhir pekan kemarin. Tiga desa yang saat ini melaksanakan PAW itu masing-masing telah melaporkan siapa-siapa saja yang mendaftar. Termasuk pendaftar di Desa/Kecamatan Sumbersuko. Di desa itu kini ada tiga pendaftar yang sudah melengkapi berkas.

Ketua PAW Wahyudi mengatakan, beberapa waktu lalu pendaftar PAW hanya satu. Setelah berkas lengkap, langsung bersedia menandatangani surat pernyataan. Sedangkan untuk formulir beberapa orang lainnya yang juga mendaftar terpaksa dikembalikan untuk melengkapi sejumlah persyaratan lainnya yang belum terpenuhi terlebih dahulu.

Alhamdulillah tidak sampai diperpanjang, karena ada tiga orang yang mendaftar. Pertama adalah Ahmad Taufik, kedua adalah Siti Chabsah, dan ketiga adalah Khusnul Khotimah,” ucapnya. Menurutnya, istri kades itu baru melengkapi sejumlah persyaratan sekitar pukul 09.00, tepat hari terakhir pendaftaran.

Setelah dilakukan verifikasi berkas, desa yang memiliki lebih dari tiga pendaftar bakal dilakukan seleksi tambahan. Setelah itu, baru dilaksanakan penetapan calon kades PAW. “Mengenai posisi Pj benar atau salah itu saya tidak bisa memutuskan. Kan saya juga panitia. Seharusnya ya dari pihak kabupaten yang menyikapi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Saefudin Zuhri mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur, tetapi diakui secara etika memang kurang pantas. Kewenangan itu dikembalikan sepenuhnya pada kebupati. “Bupati yang bisa mempertimbangkan diganti atau tidaknya,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.IDNetralitas sebagai penjabat (Pj) Desa/Kecamatan Sumbersuko kali ini dipertaruhkan. Sebab, Siti Chabsah, istri Pj, ternyata mendaftar menjadi bakal calon kades di desanya. Tentu dugaan keberpihakan bisa cukup besar. Apalagi Pj kades terlibat dalam mempertimbangkan daftar normatif peserta musyawarah desa (musdes).

Pendaftaran bakal calon musdes pilkades antarwaktu (PAW) telah ditutup, akhir pekan kemarin. Tiga desa yang saat ini melaksanakan PAW itu masing-masing telah melaporkan siapa-siapa saja yang mendaftar. Termasuk pendaftar di Desa/Kecamatan Sumbersuko. Di desa itu kini ada tiga pendaftar yang sudah melengkapi berkas.

Ketua PAW Wahyudi mengatakan, beberapa waktu lalu pendaftar PAW hanya satu. Setelah berkas lengkap, langsung bersedia menandatangani surat pernyataan. Sedangkan untuk formulir beberapa orang lainnya yang juga mendaftar terpaksa dikembalikan untuk melengkapi sejumlah persyaratan lainnya yang belum terpenuhi terlebih dahulu.

Alhamdulillah tidak sampai diperpanjang, karena ada tiga orang yang mendaftar. Pertama adalah Ahmad Taufik, kedua adalah Siti Chabsah, dan ketiga adalah Khusnul Khotimah,” ucapnya. Menurutnya, istri kades itu baru melengkapi sejumlah persyaratan sekitar pukul 09.00, tepat hari terakhir pendaftaran.

Setelah dilakukan verifikasi berkas, desa yang memiliki lebih dari tiga pendaftar bakal dilakukan seleksi tambahan. Setelah itu, baru dilaksanakan penetapan calon kades PAW. “Mengenai posisi Pj benar atau salah itu saya tidak bisa memutuskan. Kan saya juga panitia. Seharusnya ya dari pihak kabupaten yang menyikapi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Saefudin Zuhri mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur, tetapi diakui secara etika memang kurang pantas. Kewenangan itu dikembalikan sepenuhnya pada kebupati. “Bupati yang bisa mempertimbangkan diganti atau tidaknya,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca