23.3 C
Jember
Monday, 27 March 2023

Vaksin Booster Dulu, Baru Bisa Naik

Berlaku untuk Penumpang KA Jarak Jauh

Mobile_AP_Rectangle 1

MLAWANG, Radar Semeru – Aturan perjalanan orang dalam negeri kembali diatur. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi. SE tersebut berlaku mulai kemarin.

Regulasi baru ini menyesuaikan aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran tahun ini. Praktis, ketentuan ini mengejutkan banyak pihak. Khususnya bagi masyarakat yang nyaman berkendara ke luar kota menggunakan moda transportasi kereta api (KA).

Novita, misalnya. Perempuan yang tengah berkuliah di salah satu kampus di Jember itu baru tahu aturan tersebut. Alhasil, dia mengurungkan niat membeli tiket di Stasiun Klakah. Padahal, dia berencana pulang ke Surabaya sebelum Lebaran.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kaget pasti. Untungnya masih belum beli tiket. Rencana mau beli, tetapi tadi dapat informasi dari teman ada persyaratan baru. Akhirnya tidak jadi beli karena diwajibkan sudah vaksin dosis tiga. Sedangkan saya masih vaksin kedua,” ujarnya.

Memang, edaran tersebut mengatur perjalanan penumpang jarak jauh. Di antara syaratnya adalah penumpang yang sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening. Sementara, penumpang yang hanya vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

“Mereka yang vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes. Kalau mereka tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes. Anak-anak di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Akan tetapi, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” jelas Tohari, Plh Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember.

Dia menambahkan, bagi penumpang lokal dan aglomerasi, masyarakat yang sudah vaksin pertama bisa naik. Artinya, ketentuan vaksinasi booster dan surat keterangan hasil negatif tidak berlaku. Meski demikian, dia tetap mengimbau agar masyarakat disiplin protokol kesehatan. (kin/c2/fid)

- Advertisement -

MLAWANG, Radar Semeru – Aturan perjalanan orang dalam negeri kembali diatur. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi. SE tersebut berlaku mulai kemarin.

Regulasi baru ini menyesuaikan aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran tahun ini. Praktis, ketentuan ini mengejutkan banyak pihak. Khususnya bagi masyarakat yang nyaman berkendara ke luar kota menggunakan moda transportasi kereta api (KA).

Novita, misalnya. Perempuan yang tengah berkuliah di salah satu kampus di Jember itu baru tahu aturan tersebut. Alhasil, dia mengurungkan niat membeli tiket di Stasiun Klakah. Padahal, dia berencana pulang ke Surabaya sebelum Lebaran.

“Kaget pasti. Untungnya masih belum beli tiket. Rencana mau beli, tetapi tadi dapat informasi dari teman ada persyaratan baru. Akhirnya tidak jadi beli karena diwajibkan sudah vaksin dosis tiga. Sedangkan saya masih vaksin kedua,” ujarnya.

Memang, edaran tersebut mengatur perjalanan penumpang jarak jauh. Di antara syaratnya adalah penumpang yang sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening. Sementara, penumpang yang hanya vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

“Mereka yang vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes. Kalau mereka tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes. Anak-anak di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Akan tetapi, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” jelas Tohari, Plh Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember.

Dia menambahkan, bagi penumpang lokal dan aglomerasi, masyarakat yang sudah vaksin pertama bisa naik. Artinya, ketentuan vaksinasi booster dan surat keterangan hasil negatif tidak berlaku. Meski demikian, dia tetap mengimbau agar masyarakat disiplin protokol kesehatan. (kin/c2/fid)

MLAWANG, Radar Semeru – Aturan perjalanan orang dalam negeri kembali diatur. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi. SE tersebut berlaku mulai kemarin.

Regulasi baru ini menyesuaikan aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Lebaran tahun ini. Praktis, ketentuan ini mengejutkan banyak pihak. Khususnya bagi masyarakat yang nyaman berkendara ke luar kota menggunakan moda transportasi kereta api (KA).

Novita, misalnya. Perempuan yang tengah berkuliah di salah satu kampus di Jember itu baru tahu aturan tersebut. Alhasil, dia mengurungkan niat membeli tiket di Stasiun Klakah. Padahal, dia berencana pulang ke Surabaya sebelum Lebaran.

“Kaget pasti. Untungnya masih belum beli tiket. Rencana mau beli, tetapi tadi dapat informasi dari teman ada persyaratan baru. Akhirnya tidak jadi beli karena diwajibkan sudah vaksin dosis tiga. Sedangkan saya masih vaksin kedua,” ujarnya.

Memang, edaran tersebut mengatur perjalanan penumpang jarak jauh. Di antara syaratnya adalah penumpang yang sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening. Sementara, penumpang yang hanya vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

“Mereka yang vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes. Kalau mereka tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes. Anak-anak di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Akan tetapi, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” jelas Tohari, Plh Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember.

Dia menambahkan, bagi penumpang lokal dan aglomerasi, masyarakat yang sudah vaksin pertama bisa naik. Artinya, ketentuan vaksinasi booster dan surat keterangan hasil negatif tidak berlaku. Meski demikian, dia tetap mengimbau agar masyarakat disiplin protokol kesehatan. (kin/c2/fid)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca