23.2 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Garapan PT Kali Jeruk Baru Diprotes

HGU Dinilai Melebihi Batas Waktu Perizinan

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Penutupan akses jalan masyarakat yang dilakukan PT Kali Jeruk Baru di Kecamatan Randuagung membuat warga setempat geram. Tak hanya itu, warga juga menyesalkan alih fungsi garapan lahan hak guna usaha (HGU). Kemarin, puluhan warga Kecamatan Randuagung wadul ke kantor DPRD Lumajang.

Akibat penutupan akses tersebut, warga merasa merugi secara sosial dan ekonomi. Bahkan, perusahaan dinilai sepihak membabat sebagian lahan yang sebelumnya digarap petani setempat. Belum lagi pengalihan fungsi lahan yang seharusnya ditanami karet, kopi, dan kakao, justru ditanami tebu.

Sekitar pukul 10.00 pagi, puluhan warga mendatangi kantor DPRD Lumajang. Mereka datang dengan diangkut truk. Mereka meminta pemerintah dan DPRD Lumajang meninjau izin HGU PT Kali Jeruk Baru yang beroperasi di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Randuagung dan Kecamatan Sumberbaru, Jember. Sebab, dinilai menyalahi aturan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Adam, salah satu orator, menyampaikan, beberapa kali perusahaan tersebut menggunakan cara-cara kasar dalam pengelolaan lahan. Kadang tak segan-segan melakukan kekerasan serta mengintimidasi petani yang memiliki lahan di sekitar HGU. Padahal, izin tersebut kabarnya telah habis tiga tahun yang lalu.

Setelah melakukan sejumlah orasi, beberapa perwakilan akhirnya diterima masuk menemui DPRD Lumajang. Mereka ditemui Wakil Ketua I DPRD Lumajang H. Bukasan dan Wakil Ketua II Oktafiani. Sejumlah langkah perusahaan yang dianggap keliru itu disampaikan. Termasuk dampak penanaman tebu yang mengakibatkan kekeringan.

H. Bukasan menjelaskan, keluhan petani Kecamatan Randuagung itu ditampung, semua bakal ditindaklanjuti. Perusahaan bakal diundang untuk memberikan penjelasan. “Izinnya tadi yang disampaikan habis tahun 2018. Tapi kami harus mengecek itu izinnya diperpanjang dengan izin tanam tebu apa tidak,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Penutupan akses jalan masyarakat yang dilakukan PT Kali Jeruk Baru di Kecamatan Randuagung membuat warga setempat geram. Tak hanya itu, warga juga menyesalkan alih fungsi garapan lahan hak guna usaha (HGU). Kemarin, puluhan warga Kecamatan Randuagung wadul ke kantor DPRD Lumajang.

Akibat penutupan akses tersebut, warga merasa merugi secara sosial dan ekonomi. Bahkan, perusahaan dinilai sepihak membabat sebagian lahan yang sebelumnya digarap petani setempat. Belum lagi pengalihan fungsi lahan yang seharusnya ditanami karet, kopi, dan kakao, justru ditanami tebu.

Sekitar pukul 10.00 pagi, puluhan warga mendatangi kantor DPRD Lumajang. Mereka datang dengan diangkut truk. Mereka meminta pemerintah dan DPRD Lumajang meninjau izin HGU PT Kali Jeruk Baru yang beroperasi di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Randuagung dan Kecamatan Sumberbaru, Jember. Sebab, dinilai menyalahi aturan.

Adam, salah satu orator, menyampaikan, beberapa kali perusahaan tersebut menggunakan cara-cara kasar dalam pengelolaan lahan. Kadang tak segan-segan melakukan kekerasan serta mengintimidasi petani yang memiliki lahan di sekitar HGU. Padahal, izin tersebut kabarnya telah habis tiga tahun yang lalu.

Setelah melakukan sejumlah orasi, beberapa perwakilan akhirnya diterima masuk menemui DPRD Lumajang. Mereka ditemui Wakil Ketua I DPRD Lumajang H. Bukasan dan Wakil Ketua II Oktafiani. Sejumlah langkah perusahaan yang dianggap keliru itu disampaikan. Termasuk dampak penanaman tebu yang mengakibatkan kekeringan.

H. Bukasan menjelaskan, keluhan petani Kecamatan Randuagung itu ditampung, semua bakal ditindaklanjuti. Perusahaan bakal diundang untuk memberikan penjelasan. “Izinnya tadi yang disampaikan habis tahun 2018. Tapi kami harus mengecek itu izinnya diperpanjang dengan izin tanam tebu apa tidak,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Penutupan akses jalan masyarakat yang dilakukan PT Kali Jeruk Baru di Kecamatan Randuagung membuat warga setempat geram. Tak hanya itu, warga juga menyesalkan alih fungsi garapan lahan hak guna usaha (HGU). Kemarin, puluhan warga Kecamatan Randuagung wadul ke kantor DPRD Lumajang.

Akibat penutupan akses tersebut, warga merasa merugi secara sosial dan ekonomi. Bahkan, perusahaan dinilai sepihak membabat sebagian lahan yang sebelumnya digarap petani setempat. Belum lagi pengalihan fungsi lahan yang seharusnya ditanami karet, kopi, dan kakao, justru ditanami tebu.

Sekitar pukul 10.00 pagi, puluhan warga mendatangi kantor DPRD Lumajang. Mereka datang dengan diangkut truk. Mereka meminta pemerintah dan DPRD Lumajang meninjau izin HGU PT Kali Jeruk Baru yang beroperasi di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Randuagung dan Kecamatan Sumberbaru, Jember. Sebab, dinilai menyalahi aturan.

Adam, salah satu orator, menyampaikan, beberapa kali perusahaan tersebut menggunakan cara-cara kasar dalam pengelolaan lahan. Kadang tak segan-segan melakukan kekerasan serta mengintimidasi petani yang memiliki lahan di sekitar HGU. Padahal, izin tersebut kabarnya telah habis tiga tahun yang lalu.

Setelah melakukan sejumlah orasi, beberapa perwakilan akhirnya diterima masuk menemui DPRD Lumajang. Mereka ditemui Wakil Ketua I DPRD Lumajang H. Bukasan dan Wakil Ketua II Oktafiani. Sejumlah langkah perusahaan yang dianggap keliru itu disampaikan. Termasuk dampak penanaman tebu yang mengakibatkan kekeringan.

H. Bukasan menjelaskan, keluhan petani Kecamatan Randuagung itu ditampung, semua bakal ditindaklanjuti. Perusahaan bakal diundang untuk memberikan penjelasan. “Izinnya tadi yang disampaikan habis tahun 2018. Tapi kami harus mengecek itu izinnya diperpanjang dengan izin tanam tebu apa tidak,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca