Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Larangan mengangkut orang menggunakan kendaraan bak terbuka makin lama makin tak digubris. Padahal risikonya adalah nyawa. Faktor ekonomis sering menjadi alasan utama penumpang yang mayoritas adalah pedagang ternak.
Larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan sudah jelas. Namun, karena masyarakat tidak ada kendaraan dan tidak ingin naik angkutan sewajarnya, mobil pikap terbuka pilihan. Sebab, bisa menampung banyak orang. “Memang bahaya dan melanggar aturan,” ucap Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Gede.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Larangan mengangkut orang menggunakan kendaraan bak terbuka makin lama makin tak digubris. Padahal risikonya adalah nyawa. Faktor ekonomis sering menjadi alasan utama penumpang yang mayoritas adalah pedagang ternak.
Larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan sudah jelas. Namun, karena masyarakat tidak ada kendaraan dan tidak ingin naik angkutan sewajarnya, mobil pikap terbuka pilihan. Sebab, bisa menampung banyak orang. “Memang bahaya dan melanggar aturan,” ucap Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Gede.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Larangan mengangkut orang menggunakan kendaraan bak terbuka makin lama makin tak digubris. Padahal risikonya adalah nyawa. Faktor ekonomis sering menjadi alasan utama penumpang yang mayoritas adalah pedagang ternak.
Larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan sudah jelas. Namun, karena masyarakat tidak ada kendaraan dan tidak ingin naik angkutan sewajarnya, mobil pikap terbuka pilihan. Sebab, bisa menampung banyak orang. “Memang bahaya dan melanggar aturan,” ucap Kasatlantas Polres Lumajang AKP I Putu Gede.