22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Pilih Perumahan Lebih Selektif

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sebagian besar pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke pemerintah daerah berasal dari luar kota. Tentu hal itu cukup menghambat proses verifikasi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih selektif sebelum membeli hunian di perumahan.

Hingga bulan lalu, jumlah perumahan sudah tembus 120 kompleks. Per kompleks perumahan bisa berisi ratusan unit hunian. Karena itu, jika para pembeli tidak memperhatikan fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) yang ada, sejumlah masalah akan muncul. Salah satunya genangan air saat musim hujan.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Lumajang Rachmad Effendi mengungkapkan persoalan aset fasum dan fasos sangat diperhatikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang. Oleh karena itu, dia mengimbau agar pengembang tidak mengabaikannya. Meski ada perbedaan penyerahan aset dengan tahun sebelumnya, hal itu harus dilakukan.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kalau dulu hunian dibangun dan terjual, baru aset diserahkan. Tetapi, peraturan yang terbaru, aset diberikan di awal. Hal itu untuk mengurangi risiko tidak bertanggungjawabnya para pengembang. Sebab, pengalaman dahulu, setelah unit terjual, pengembang dari luar kota langsung pergi. Sementara, asetnya ini belum semua dilengkapi bahkan belum diserahkan ke pemda,” ujarnya.

Sementara itu, Ernowo Pujo Santoso, Kabid Kawasan Permukiman DPKP Lumajang, menjelaskan, melacak pengembang lama luar kota memang cukup sulit. Oleh karenanya, saat ada kerusakan fasilitas umum di sekitar perumahan, pemerintah tidak bisa turun tangan. Sebab, aset dari pengembang belum diserahkan. “Risikonya saat tidak ada serah terima aset itu, kalau jalan atau fasilitas lain rusak, pemerintah tidak bisa membantu memperbaiki atau membangunnya. Sehingga masyarakat komplain ke kami. Tetapi, pengembang yang baru kini lebih tertib,” jelasnya.

Ernowo mengimbau agar masyarakat bisa lebih selektif lagi. Artinya, masyarakat tidak mudah tergiur dengan perumahan baru yang marak muncul. Masyarakat diminta mempertimbangkan terlebih dahulu. Di sisi lain, pihaknya juga akan berupaya melacak para pengembang yang belum menyerahkan aset ke pemerintah daerah.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih selektif dan pandai memilih perumahan. Harus mempertimbangkan dulu, dari letak perumahan berada di mana, bebas genangan banjir atau tidak. Selain itu, air bersihnya bagaimana, dan lainnya,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sebagian besar pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke pemerintah daerah berasal dari luar kota. Tentu hal itu cukup menghambat proses verifikasi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih selektif sebelum membeli hunian di perumahan.

Hingga bulan lalu, jumlah perumahan sudah tembus 120 kompleks. Per kompleks perumahan bisa berisi ratusan unit hunian. Karena itu, jika para pembeli tidak memperhatikan fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) yang ada, sejumlah masalah akan muncul. Salah satunya genangan air saat musim hujan.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Lumajang Rachmad Effendi mengungkapkan persoalan aset fasum dan fasos sangat diperhatikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang. Oleh karena itu, dia mengimbau agar pengembang tidak mengabaikannya. Meski ada perbedaan penyerahan aset dengan tahun sebelumnya, hal itu harus dilakukan.

“Kalau dulu hunian dibangun dan terjual, baru aset diserahkan. Tetapi, peraturan yang terbaru, aset diberikan di awal. Hal itu untuk mengurangi risiko tidak bertanggungjawabnya para pengembang. Sebab, pengalaman dahulu, setelah unit terjual, pengembang dari luar kota langsung pergi. Sementara, asetnya ini belum semua dilengkapi bahkan belum diserahkan ke pemda,” ujarnya.

Sementara itu, Ernowo Pujo Santoso, Kabid Kawasan Permukiman DPKP Lumajang, menjelaskan, melacak pengembang lama luar kota memang cukup sulit. Oleh karenanya, saat ada kerusakan fasilitas umum di sekitar perumahan, pemerintah tidak bisa turun tangan. Sebab, aset dari pengembang belum diserahkan. “Risikonya saat tidak ada serah terima aset itu, kalau jalan atau fasilitas lain rusak, pemerintah tidak bisa membantu memperbaiki atau membangunnya. Sehingga masyarakat komplain ke kami. Tetapi, pengembang yang baru kini lebih tertib,” jelasnya.

Ernowo mengimbau agar masyarakat bisa lebih selektif lagi. Artinya, masyarakat tidak mudah tergiur dengan perumahan baru yang marak muncul. Masyarakat diminta mempertimbangkan terlebih dahulu. Di sisi lain, pihaknya juga akan berupaya melacak para pengembang yang belum menyerahkan aset ke pemerintah daerah.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih selektif dan pandai memilih perumahan. Harus mempertimbangkan dulu, dari letak perumahan berada di mana, bebas genangan banjir atau tidak. Selain itu, air bersihnya bagaimana, dan lainnya,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sebagian besar pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke pemerintah daerah berasal dari luar kota. Tentu hal itu cukup menghambat proses verifikasi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih selektif sebelum membeli hunian di perumahan.

Hingga bulan lalu, jumlah perumahan sudah tembus 120 kompleks. Per kompleks perumahan bisa berisi ratusan unit hunian. Karena itu, jika para pembeli tidak memperhatikan fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) yang ada, sejumlah masalah akan muncul. Salah satunya genangan air saat musim hujan.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Lumajang Rachmad Effendi mengungkapkan persoalan aset fasum dan fasos sangat diperhatikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang. Oleh karena itu, dia mengimbau agar pengembang tidak mengabaikannya. Meski ada perbedaan penyerahan aset dengan tahun sebelumnya, hal itu harus dilakukan.

“Kalau dulu hunian dibangun dan terjual, baru aset diserahkan. Tetapi, peraturan yang terbaru, aset diberikan di awal. Hal itu untuk mengurangi risiko tidak bertanggungjawabnya para pengembang. Sebab, pengalaman dahulu, setelah unit terjual, pengembang dari luar kota langsung pergi. Sementara, asetnya ini belum semua dilengkapi bahkan belum diserahkan ke pemda,” ujarnya.

Sementara itu, Ernowo Pujo Santoso, Kabid Kawasan Permukiman DPKP Lumajang, menjelaskan, melacak pengembang lama luar kota memang cukup sulit. Oleh karenanya, saat ada kerusakan fasilitas umum di sekitar perumahan, pemerintah tidak bisa turun tangan. Sebab, aset dari pengembang belum diserahkan. “Risikonya saat tidak ada serah terima aset itu, kalau jalan atau fasilitas lain rusak, pemerintah tidak bisa membantu memperbaiki atau membangunnya. Sehingga masyarakat komplain ke kami. Tetapi, pengembang yang baru kini lebih tertib,” jelasnya.

Ernowo mengimbau agar masyarakat bisa lebih selektif lagi. Artinya, masyarakat tidak mudah tergiur dengan perumahan baru yang marak muncul. Masyarakat diminta mempertimbangkan terlebih dahulu. Di sisi lain, pihaknya juga akan berupaya melacak para pengembang yang belum menyerahkan aset ke pemerintah daerah.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih selektif dan pandai memilih perumahan. Harus mempertimbangkan dulu, dari letak perumahan berada di mana, bebas genangan banjir atau tidak. Selain itu, air bersihnya bagaimana, dan lainnya,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca