LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tergenangnya sejumlah perumahan di Lumajang beberapa hari lalu menjadi atensi pemerintah daerah. Terlebih, di musim hujan seperti sekarang ini cukup banyak fasilitas umum (fasum) perumahan yang belum memadai. Paling banyak adalah ruang terbuka hijau (RTH) dan saluran air.
Hal itu dikeluhkan oleh warga perumahan. Romi, misalnya. Selama menempati perumahan sejak setahun lalu, dia mengaku baru kali ini merasakan dampak kurangnya perhatian fasilitas umum. Terlebih saluran air atau gorong-gorong yang tersedia di sekitar blok rumahnya. “Warga sering kerja bakti. Tapi, kalau hujannya seperti ini jadi waswas. Khawatir banjir. Sedangkan musim kemarau terasa lebih panas. Pohonnya (RTH, Red) sangat sedikit,” ungkapnya.
Rachmad Effendi, salah satu manajer developer atau pengembang di Lumajang menjelaskan, sebelum membangun perumahan, pengembang harus merencanakan site plan atau peta rencana pembagian bangunan. Artinya, site plan menjadi kunci utama pembangunan yang baik pada perumahan. Sehingga keberadaannya sangat menentukan pembangunan fasilitas. Termasuk fasum dan fasilitas sosial (fasos).
“Sebelum disahkan, ada proses panjang untuk verifikasi dan legalitas dari instansi lintas yang menangani. Hasilnya nanti berupa rekomendasi. Misal ada kekurangan dalam site plan, maka rekomendasi itu harus dilengkapi dulu agar klir. Selanjutnya, saat proses pembangunan dan setelahnya juga dilakukan pengawasan,” katanya.
Sebagai bagian dari pengembang, Rahmad menyayangkan pembangunan sejumlah perumahan yang belum memenuhi kriteria. Padahal pengembang harus mengalokasikan 40 persen lahan perumahan untuk fasum dan fasos. “Kebanyakan yang belum menyerahkan aset itu dari pengembang luar kota. Mereka sulit terlacak,” sambungnya.
Data yang berhasil dihimpun, total ada 120 pengembang/perumahan yang ada di Lumajang. Hanya 94 di antaranya yang sudah menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke pemerintah daerah. Sisanya belum menyerahkan.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Ade Apryanis
Redaktur : Hafid Asnan