LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Potensi zakat fitrah setiap tahunnya di Lumajang belum pernah diketahui. Padahal, jumlah pengelola zakat atau amil banyak terbentuk di tingkat musala, masjid, hingga lembaga pendidikan Islam. Lebih lanjut, pada momentum tahunan ini cukup banyak amil zakat yang terbentuk tanpa landasan legal.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong masing-masing amil memiliki surat keputusan (SK) legal. Hal itu bisa diajukan melalui dua lembaga resmi pengelola zakat yang ditunjuk pemerintah. Yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Panitia zakat atau amil saat ini sudah menjamur di mana-mana. Sebagian besar mereka terbentuk tanpa melalui legalitas. Sehingga, kami terus mendorong mereka agar memiliki legalitas. Paling mudah dengan menerbitkan SK panitia pengelola. Sehingga nantinya mereka akan membentuk unit pengelola zakat (UPZ) di musala maupun masjid,” ujar Ketua Baznas Lumajang H Atok Hasan Sanusi.
Abah Atok, sapaan akrabnya, mengatakan, amil zakat bisa segera mengurus administrasi tersebut. Tujuannya agar pengumpulan dan pendistribusian zakat, termasuk infak dan sedekah, bisa terhitung secara keseluruhan. Sehingga potensi delapan golongan penerima zakat atau mustahik di Lumajang bisa diketahui.
Menurutnya, selama ini masyarakat masih acuh tak acuh terhadap hal ini. Sebab, yang terjadi amil zakat itu bagian dari takmir. Padahal, setelah diterbitkan SK, amil secara legal bisa membentuk UPZ. Hal ini akan memudahkan program yang menyasar mustahik lebih tertata dengan baik. “Kami sudah menerbitkan UPZ di masjid besar maupun jamik tingkat kecamatan. Kalau musala dan masjid di desa ini yang masih belum bisa kami jangkau secara keseluruhan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pengelola Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang Hidayatulloh menerangkan, sosialisasi pembentukan UPZ sering dilakukan. Akan tetapi, tidak semua takmir masjid merespons. Karena itu, pihaknya juga kesulitan menentukan potensi zakat yang terkumpul dan tersalurkan.
Meski demikian, pihaknya mendukung legalitas amil zakat melalui SK dari Baznas dan LAZ. “Tahun ini masih belum bisa diketahui. Semoga tahun depan bisa terealisasi,” harapnya.
Reporter: Muhammad Sidkin Ali
Fotografer: Muhammad Sidkin Ali
Editor: Hafid Asnan