Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Kebijakan pembuatan sertifikat tanah yang biasanya berupa sertifikat fisik berubah menjadi sertifikat elektronik bakal diterapkan. Tetapi tidak secara masif, melainkan bertahap. Untuk Kabupaten Lumajang sendiri pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis.
Tahun ini ada puluhan desa yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ada 30 ribu bidang target pengukuran tanah. Sementara, untuk target pembuatan sertifikat hampir naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Setidaknya ada sekitar 49.650 sertifikat.
Plt Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Lumajang Wiryawan mengatakan, pembuatan sertifikat masih sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Belum berubah, masih menggunakan sertifikat analog atau sertifikat fisik. Termasuk program PTSL yang menyasar 26 desa di Lumajang.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Ya kan bertahap, sedangkan kami sendiri kalau pelaksanaannya menunggu petunjuk teknis ya kewalahan. La kita ketambahan beban penyelesaian tahun kemarin. Tahun kemarin hanya sedikit sertifikat yang bisa terbit karena refocusing. Sisanya diselesaikan tahun ini hampir dua kali lipat,” jelasnya.
Sebetulnya, penerapan sertifikat elektronik tersebut akan menjadi dilema beberapa daerah. Sebab, meskipun teknologi saat ini sudah canggih, tetapi tidak semua merata dan menikmati perkembangan teknologi itu. Misalnya beberapa penduduk yang tinggal di pelosok-pelosok desa.
Penerapannya memang tidak ada celah sedikit pun untuk bisa disalahgunakan. Semua data akan terintegrasi menjadi satu. “Kadang kami juga memikirkan bagaimana penerapannya yang ada di pelosok desa. Sambil lalu menjalankan program PTSL, kalau diminta perubahan elektronik kami menyesuaikan,” pungkasnya.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Kebijakan pembuatan sertifikat tanah yang biasanya berupa sertifikat fisik berubah menjadi sertifikat elektronik bakal diterapkan. Tetapi tidak secara masif, melainkan bertahap. Untuk Kabupaten Lumajang sendiri pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis.
Tahun ini ada puluhan desa yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ada 30 ribu bidang target pengukuran tanah. Sementara, untuk target pembuatan sertifikat hampir naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Setidaknya ada sekitar 49.650 sertifikat.
Plt Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Lumajang Wiryawan mengatakan, pembuatan sertifikat masih sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Belum berubah, masih menggunakan sertifikat analog atau sertifikat fisik. Termasuk program PTSL yang menyasar 26 desa di Lumajang.
“Ya kan bertahap, sedangkan kami sendiri kalau pelaksanaannya menunggu petunjuk teknis ya kewalahan. La kita ketambahan beban penyelesaian tahun kemarin. Tahun kemarin hanya sedikit sertifikat yang bisa terbit karena refocusing. Sisanya diselesaikan tahun ini hampir dua kali lipat,” jelasnya.
Sebetulnya, penerapan sertifikat elektronik tersebut akan menjadi dilema beberapa daerah. Sebab, meskipun teknologi saat ini sudah canggih, tetapi tidak semua merata dan menikmati perkembangan teknologi itu. Misalnya beberapa penduduk yang tinggal di pelosok-pelosok desa.
Penerapannya memang tidak ada celah sedikit pun untuk bisa disalahgunakan. Semua data akan terintegrasi menjadi satu. “Kadang kami juga memikirkan bagaimana penerapannya yang ada di pelosok desa. Sambil lalu menjalankan program PTSL, kalau diminta perubahan elektronik kami menyesuaikan,” pungkasnya.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Kebijakan pembuatan sertifikat tanah yang biasanya berupa sertifikat fisik berubah menjadi sertifikat elektronik bakal diterapkan. Tetapi tidak secara masif, melainkan bertahap. Untuk Kabupaten Lumajang sendiri pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis.
Tahun ini ada puluhan desa yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ada 30 ribu bidang target pengukuran tanah. Sementara, untuk target pembuatan sertifikat hampir naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Setidaknya ada sekitar 49.650 sertifikat.
Plt Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Lumajang Wiryawan mengatakan, pembuatan sertifikat masih sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Belum berubah, masih menggunakan sertifikat analog atau sertifikat fisik. Termasuk program PTSL yang menyasar 26 desa di Lumajang.
“Ya kan bertahap, sedangkan kami sendiri kalau pelaksanaannya menunggu petunjuk teknis ya kewalahan. La kita ketambahan beban penyelesaian tahun kemarin. Tahun kemarin hanya sedikit sertifikat yang bisa terbit karena refocusing. Sisanya diselesaikan tahun ini hampir dua kali lipat,” jelasnya.
Sebetulnya, penerapan sertifikat elektronik tersebut akan menjadi dilema beberapa daerah. Sebab, meskipun teknologi saat ini sudah canggih, tetapi tidak semua merata dan menikmati perkembangan teknologi itu. Misalnya beberapa penduduk yang tinggal di pelosok-pelosok desa.
Penerapannya memang tidak ada celah sedikit pun untuk bisa disalahgunakan. Semua data akan terintegrasi menjadi satu. “Kadang kami juga memikirkan bagaimana penerapannya yang ada di pelosok desa. Sambil lalu menjalankan program PTSL, kalau diminta perubahan elektronik kami menyesuaikan,” pungkasnya.