30.4 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Pencuri Kayu Pemkab Belum Tersangka

Beralasan Masih Melakukan Gelar Perkara

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aksi pencurian kayu milik Pemkab Lumajang yang diserahkan kepada polisi makin lama makin suram. Memang sudah ditangkap Satpol PP dan diserahkan ke mapolres sesaat setelah kejadian. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Awalnya, pencurian puluhan pohon milik pemerintah itu bisa dijadikan pelajaran. Agar pohon tidak ditebang dan tetap digunakan sebagai ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Lenguhan Hidup Kabupaten Lumajang Yuli Haris mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan ke Polres Lumajang. Dia berharap pelaku bisa segera diproses. Sehingga tidak ada lagi kasus pemotongan kayu milik Pemkab Lumajang yang digunakan untuk ruang terbuka hijau.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kerugian akibat para pelaku tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. “Surat pengaduan sudah diserahkan ke Polres Lumajang,” ucapnya. Dirinya berharap pihak kepolisian bisa tanggap dan cepat memproses kasus ini.

Kasatpol PP Lumajang Matali Bilogo menyatakan, penebangan tersebut sudah jelas ilegal. Tidak ada istilah perizinan penebangan. Pelaku melakukan penebangan tanpa sepengetahuan DLH. Sehingga masuk kategori illegal logging.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Maskur berdalih pencurian itu masih tahap gelar perkara. Sejauh ini masih belum ada penetapan tersangka dari kepolisian. Rencananya, masih akan dilakukan pemanggilan pelaku. “Masih akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polsek Lumajang Kota. Sekarang sudah diambil alih. Sebelum melakukan gelar, para penyidik melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aksi pencurian kayu milik Pemkab Lumajang yang diserahkan kepada polisi makin lama makin suram. Memang sudah ditangkap Satpol PP dan diserahkan ke mapolres sesaat setelah kejadian. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Awalnya, pencurian puluhan pohon milik pemerintah itu bisa dijadikan pelajaran. Agar pohon tidak ditebang dan tetap digunakan sebagai ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Lenguhan Hidup Kabupaten Lumajang Yuli Haris mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan ke Polres Lumajang. Dia berharap pelaku bisa segera diproses. Sehingga tidak ada lagi kasus pemotongan kayu milik Pemkab Lumajang yang digunakan untuk ruang terbuka hijau.

Kerugian akibat para pelaku tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. “Surat pengaduan sudah diserahkan ke Polres Lumajang,” ucapnya. Dirinya berharap pihak kepolisian bisa tanggap dan cepat memproses kasus ini.

Kasatpol PP Lumajang Matali Bilogo menyatakan, penebangan tersebut sudah jelas ilegal. Tidak ada istilah perizinan penebangan. Pelaku melakukan penebangan tanpa sepengetahuan DLH. Sehingga masuk kategori illegal logging.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Maskur berdalih pencurian itu masih tahap gelar perkara. Sejauh ini masih belum ada penetapan tersangka dari kepolisian. Rencananya, masih akan dilakukan pemanggilan pelaku. “Masih akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polsek Lumajang Kota. Sekarang sudah diambil alih. Sebelum melakukan gelar, para penyidik melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aksi pencurian kayu milik Pemkab Lumajang yang diserahkan kepada polisi makin lama makin suram. Memang sudah ditangkap Satpol PP dan diserahkan ke mapolres sesaat setelah kejadian. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Awalnya, pencurian puluhan pohon milik pemerintah itu bisa dijadikan pelajaran. Agar pohon tidak ditebang dan tetap digunakan sebagai ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Lenguhan Hidup Kabupaten Lumajang Yuli Haris mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan ke Polres Lumajang. Dia berharap pelaku bisa segera diproses. Sehingga tidak ada lagi kasus pemotongan kayu milik Pemkab Lumajang yang digunakan untuk ruang terbuka hijau.

Kerugian akibat para pelaku tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. “Surat pengaduan sudah diserahkan ke Polres Lumajang,” ucapnya. Dirinya berharap pihak kepolisian bisa tanggap dan cepat memproses kasus ini.

Kasatpol PP Lumajang Matali Bilogo menyatakan, penebangan tersebut sudah jelas ilegal. Tidak ada istilah perizinan penebangan. Pelaku melakukan penebangan tanpa sepengetahuan DLH. Sehingga masuk kategori illegal logging.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Maskur berdalih pencurian itu masih tahap gelar perkara. Sejauh ini masih belum ada penetapan tersangka dari kepolisian. Rencananya, masih akan dilakukan pemanggilan pelaku. “Masih akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polsek Lumajang Kota. Sekarang sudah diambil alih. Sebelum melakukan gelar, para penyidik melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca