Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sosialisasi aman dan halalnya vaksin rupanya tidak menarik minat warga secara suka rela datang untuk menjalani vaksinasi. Sampai-sampai Pemkab Lumajang beberapa waktu lalu melakukan evaluasi besar-besaran. Sebab, capaiannya masih rendah. Akibatnya, seluruh pelayanan kini bersyarat.
Bagi warga yang telah menerima suntik vaksin, mereka bisa mendapat seluruh pelayanan yang ada di desa. Termasuk pengurusan bantuan PKH, BPNT, BST, maupun JPS. Sebaliknya, jika belum pernah disuntik vaksin, mereka terancam tidak dilayani. Bahkan lebih dari itu, pencairan bantuan bisa ditunda.
Sampurno, warga Kelurahan Jogoyudan, misalnya. Setelah mendapat kabar itu, dia buru-buru mengajak seluruh keluarganya ke Puskesmas Rogotrunan. “Nanti khawatir dipersulit kalau pengurusan. Kalau dibilang, sebetulnya ini tidak ada kaitannya antara vaksin dengan pengurusan administrasi. Tetapi, ya, gimana, saya khawatir nanti butuh,” katanya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kelompok pekerja. Guru honorer, guru mengaji, hingga pegawai balai desa/kecamatan wajib mempunyai sertifikat vaksin. Jika tidak punya, gaji mereka terancam tidak dicairkan saat itu juga.
Bahkan, tidak hanya itu, ancaman tersebut juga menyasar pada kelompok masyarakat umum. Macam pengurusan surat-surat ke kantor kecamatan wajib dilampiri sertifikat vaksin.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sosialisasi aman dan halalnya vaksin rupanya tidak menarik minat warga secara suka rela datang untuk menjalani vaksinasi. Sampai-sampai Pemkab Lumajang beberapa waktu lalu melakukan evaluasi besar-besaran. Sebab, capaiannya masih rendah. Akibatnya, seluruh pelayanan kini bersyarat.
Bagi warga yang telah menerima suntik vaksin, mereka bisa mendapat seluruh pelayanan yang ada di desa. Termasuk pengurusan bantuan PKH, BPNT, BST, maupun JPS. Sebaliknya, jika belum pernah disuntik vaksin, mereka terancam tidak dilayani. Bahkan lebih dari itu, pencairan bantuan bisa ditunda.
Sampurno, warga Kelurahan Jogoyudan, misalnya. Setelah mendapat kabar itu, dia buru-buru mengajak seluruh keluarganya ke Puskesmas Rogotrunan. “Nanti khawatir dipersulit kalau pengurusan. Kalau dibilang, sebetulnya ini tidak ada kaitannya antara vaksin dengan pengurusan administrasi. Tetapi, ya, gimana, saya khawatir nanti butuh,” katanya.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kelompok pekerja. Guru honorer, guru mengaji, hingga pegawai balai desa/kecamatan wajib mempunyai sertifikat vaksin. Jika tidak punya, gaji mereka terancam tidak dicairkan saat itu juga.
Bahkan, tidak hanya itu, ancaman tersebut juga menyasar pada kelompok masyarakat umum. Macam pengurusan surat-surat ke kantor kecamatan wajib dilampiri sertifikat vaksin.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sosialisasi aman dan halalnya vaksin rupanya tidak menarik minat warga secara suka rela datang untuk menjalani vaksinasi. Sampai-sampai Pemkab Lumajang beberapa waktu lalu melakukan evaluasi besar-besaran. Sebab, capaiannya masih rendah. Akibatnya, seluruh pelayanan kini bersyarat.
Bagi warga yang telah menerima suntik vaksin, mereka bisa mendapat seluruh pelayanan yang ada di desa. Termasuk pengurusan bantuan PKH, BPNT, BST, maupun JPS. Sebaliknya, jika belum pernah disuntik vaksin, mereka terancam tidak dilayani. Bahkan lebih dari itu, pencairan bantuan bisa ditunda.
Sampurno, warga Kelurahan Jogoyudan, misalnya. Setelah mendapat kabar itu, dia buru-buru mengajak seluruh keluarganya ke Puskesmas Rogotrunan. “Nanti khawatir dipersulit kalau pengurusan. Kalau dibilang, sebetulnya ini tidak ada kaitannya antara vaksin dengan pengurusan administrasi. Tetapi, ya, gimana, saya khawatir nanti butuh,” katanya.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kelompok pekerja. Guru honorer, guru mengaji, hingga pegawai balai desa/kecamatan wajib mempunyai sertifikat vaksin. Jika tidak punya, gaji mereka terancam tidak dicairkan saat itu juga.
Bahkan, tidak hanya itu, ancaman tersebut juga menyasar pada kelompok masyarakat umum. Macam pengurusan surat-surat ke kantor kecamatan wajib dilampiri sertifikat vaksin.