30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

KSO Pemkab-Mutiara Halim Bubar

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG – Kerja sama Operasional (KSO) PT Mutiara Halim (PT MH) yang selama ini membelenggu pemkab akhirnya berakhir. Kemarin, kedua belah pihak sepakat menyudahi perjanjian yang dibuat era Bupati Fauzi tahun 2005 silam. Dengan begitu, tidak ada lagi pungutan jasa timbang pada hasil tambang pasir di Lumajang.

Kesepakatan mengakhiri kerja sama ini digelar di gedung PKK Lumajang. Dihadiri oleh Bupati Thoriqul Haq, Wabup Indah Amperawati, beserta sejumlah Kepala OPD. Dari pihak PT MH dihadiri Direktur Utama, Hasan Pujiono. Ada empat poin kesepakatan yang diteken sekitar pukul 17.30 kemarin (Selengkapnya lihat grafis).

Kesepakatan ini bisa menjadi sejarah bagi Lumajang. Sebab, sejak era bupati Sjahrazad Masdar, upaya untuk melepaskan diri dari cengkeraman kerja sama ini selalu gagal. Jalur hukum yang ditempuh baik perdata maupun pidana selalu keok. Sampai divonis inkracht oleh MA untuk kemenangan PT MH.

Mobile_AP_Rectangle 2

Bahkan, ada dua orang top di Lumajang yang menjadi korban. Tak lain adalah Bupati Achmad Fauzi dan Sekda Endro Prapto Ariadi. Keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi. Anehnya, bos PT MH sendiri, yakni Setyadi Laksana Halim divonis bebas.

Baru kemarin Lumajang bebas dari belenggu KSO yang setorannya tidak sebanding dengan pungutan jasa timbang. Seusai penandatanganan kesepakatan, Bupati Thoriqul Haq menyatakan, perjanjian antara Pemkab Lumajang dengan PT. MH berakhir. “Hari ini kita bisa memastikan, bahwa timbangan pasir atas KSO itu diakhiri,” terangnya.

Berakhirnya kerja sama itu akan diiringi dengan penutupan timbangan pasir di Kedungjajang. Salah satu jembatan timbang yang dikabarkan ada kerancuan pada IMB di Kedungjajang itu dihentikan operasinya. Penutupan itu dilaksanakan tengah malam tadi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mutiara Halim, Hasan Pujiono, dalam keterangannya kemarin juga membenarkan penghentian kerja sama ini. Dia mengaku, pihaknya yang berkantor di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo nomor 37 Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, itu menyatakan betul-betul ikhlas.

“Kami menyatakan ikhlas dan sukarela  dengan keputusan tersebut. Semua sudah saya serahkan kepada bapak bupati, sekian terima kasih, saya ikhlas tidak ada tekanan, semua demi Lumajang,” tuturnya.

Dia menjelaskan, memang sudah menyadari agak lama untuk menyerahkan kembali semua yang jadi kesepakatan pada bupati. Namun, baru kemarin bisa direalisasikan dengan melibatkan banyak pihak.

Alasan yang menurut dia jadi pertimbangan antara lain karena faktor usianya. “Saya sudah tua, jadi cukuplah kerja santai-santai saja,” katanya. Ditegaskan berkali-kali bahwa pihaknya mengaku ikhlas dan sangat ikhlas.

Hal yang menjadi penekanan menurut dia adalah menyangkut Lumajang. “Perlu dicatat, semua ini demi kebaikan Lumajang. Saya ikhlas semuanya. Tidak ada tekanan sama sekali,” tegasnya.

Pihaknya juga akan kooperatif dalam semua proses kepengurusan dan pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam penandatanganan kesepakatan itu, disaksikan Wakil Bupati Ir Hj Indah Amperawati, PJ Sekda, Agus Triyono, dan sejumlah pimpinan OPD terkait. Seusai penandatanganan memang sempat acara bubar. Namun, malam harinya dilanjutkan dengan penutupan Jembatan timbang di Kedungjajang. (*)

- Advertisement -

LUMAJANG – Kerja sama Operasional (KSO) PT Mutiara Halim (PT MH) yang selama ini membelenggu pemkab akhirnya berakhir. Kemarin, kedua belah pihak sepakat menyudahi perjanjian yang dibuat era Bupati Fauzi tahun 2005 silam. Dengan begitu, tidak ada lagi pungutan jasa timbang pada hasil tambang pasir di Lumajang.

Kesepakatan mengakhiri kerja sama ini digelar di gedung PKK Lumajang. Dihadiri oleh Bupati Thoriqul Haq, Wabup Indah Amperawati, beserta sejumlah Kepala OPD. Dari pihak PT MH dihadiri Direktur Utama, Hasan Pujiono. Ada empat poin kesepakatan yang diteken sekitar pukul 17.30 kemarin (Selengkapnya lihat grafis).

Kesepakatan ini bisa menjadi sejarah bagi Lumajang. Sebab, sejak era bupati Sjahrazad Masdar, upaya untuk melepaskan diri dari cengkeraman kerja sama ini selalu gagal. Jalur hukum yang ditempuh baik perdata maupun pidana selalu keok. Sampai divonis inkracht oleh MA untuk kemenangan PT MH.

Bahkan, ada dua orang top di Lumajang yang menjadi korban. Tak lain adalah Bupati Achmad Fauzi dan Sekda Endro Prapto Ariadi. Keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi. Anehnya, bos PT MH sendiri, yakni Setyadi Laksana Halim divonis bebas.

Baru kemarin Lumajang bebas dari belenggu KSO yang setorannya tidak sebanding dengan pungutan jasa timbang. Seusai penandatanganan kesepakatan, Bupati Thoriqul Haq menyatakan, perjanjian antara Pemkab Lumajang dengan PT. MH berakhir. “Hari ini kita bisa memastikan, bahwa timbangan pasir atas KSO itu diakhiri,” terangnya.

Berakhirnya kerja sama itu akan diiringi dengan penutupan timbangan pasir di Kedungjajang. Salah satu jembatan timbang yang dikabarkan ada kerancuan pada IMB di Kedungjajang itu dihentikan operasinya. Penutupan itu dilaksanakan tengah malam tadi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mutiara Halim, Hasan Pujiono, dalam keterangannya kemarin juga membenarkan penghentian kerja sama ini. Dia mengaku, pihaknya yang berkantor di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo nomor 37 Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, itu menyatakan betul-betul ikhlas.

“Kami menyatakan ikhlas dan sukarela  dengan keputusan tersebut. Semua sudah saya serahkan kepada bapak bupati, sekian terima kasih, saya ikhlas tidak ada tekanan, semua demi Lumajang,” tuturnya.

Dia menjelaskan, memang sudah menyadari agak lama untuk menyerahkan kembali semua yang jadi kesepakatan pada bupati. Namun, baru kemarin bisa direalisasikan dengan melibatkan banyak pihak.

Alasan yang menurut dia jadi pertimbangan antara lain karena faktor usianya. “Saya sudah tua, jadi cukuplah kerja santai-santai saja,” katanya. Ditegaskan berkali-kali bahwa pihaknya mengaku ikhlas dan sangat ikhlas.

Hal yang menjadi penekanan menurut dia adalah menyangkut Lumajang. “Perlu dicatat, semua ini demi kebaikan Lumajang. Saya ikhlas semuanya. Tidak ada tekanan sama sekali,” tegasnya.

Pihaknya juga akan kooperatif dalam semua proses kepengurusan dan pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam penandatanganan kesepakatan itu, disaksikan Wakil Bupati Ir Hj Indah Amperawati, PJ Sekda, Agus Triyono, dan sejumlah pimpinan OPD terkait. Seusai penandatanganan memang sempat acara bubar. Namun, malam harinya dilanjutkan dengan penutupan Jembatan timbang di Kedungjajang. (*)

LUMAJANG – Kerja sama Operasional (KSO) PT Mutiara Halim (PT MH) yang selama ini membelenggu pemkab akhirnya berakhir. Kemarin, kedua belah pihak sepakat menyudahi perjanjian yang dibuat era Bupati Fauzi tahun 2005 silam. Dengan begitu, tidak ada lagi pungutan jasa timbang pada hasil tambang pasir di Lumajang.

Kesepakatan mengakhiri kerja sama ini digelar di gedung PKK Lumajang. Dihadiri oleh Bupati Thoriqul Haq, Wabup Indah Amperawati, beserta sejumlah Kepala OPD. Dari pihak PT MH dihadiri Direktur Utama, Hasan Pujiono. Ada empat poin kesepakatan yang diteken sekitar pukul 17.30 kemarin (Selengkapnya lihat grafis).

Kesepakatan ini bisa menjadi sejarah bagi Lumajang. Sebab, sejak era bupati Sjahrazad Masdar, upaya untuk melepaskan diri dari cengkeraman kerja sama ini selalu gagal. Jalur hukum yang ditempuh baik perdata maupun pidana selalu keok. Sampai divonis inkracht oleh MA untuk kemenangan PT MH.

Bahkan, ada dua orang top di Lumajang yang menjadi korban. Tak lain adalah Bupati Achmad Fauzi dan Sekda Endro Prapto Ariadi. Keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi. Anehnya, bos PT MH sendiri, yakni Setyadi Laksana Halim divonis bebas.

Baru kemarin Lumajang bebas dari belenggu KSO yang setorannya tidak sebanding dengan pungutan jasa timbang. Seusai penandatanganan kesepakatan, Bupati Thoriqul Haq menyatakan, perjanjian antara Pemkab Lumajang dengan PT. MH berakhir. “Hari ini kita bisa memastikan, bahwa timbangan pasir atas KSO itu diakhiri,” terangnya.

Berakhirnya kerja sama itu akan diiringi dengan penutupan timbangan pasir di Kedungjajang. Salah satu jembatan timbang yang dikabarkan ada kerancuan pada IMB di Kedungjajang itu dihentikan operasinya. Penutupan itu dilaksanakan tengah malam tadi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Mutiara Halim, Hasan Pujiono, dalam keterangannya kemarin juga membenarkan penghentian kerja sama ini. Dia mengaku, pihaknya yang berkantor di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo nomor 37 Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, itu menyatakan betul-betul ikhlas.

“Kami menyatakan ikhlas dan sukarela  dengan keputusan tersebut. Semua sudah saya serahkan kepada bapak bupati, sekian terima kasih, saya ikhlas tidak ada tekanan, semua demi Lumajang,” tuturnya.

Dia menjelaskan, memang sudah menyadari agak lama untuk menyerahkan kembali semua yang jadi kesepakatan pada bupati. Namun, baru kemarin bisa direalisasikan dengan melibatkan banyak pihak.

Alasan yang menurut dia jadi pertimbangan antara lain karena faktor usianya. “Saya sudah tua, jadi cukuplah kerja santai-santai saja,” katanya. Ditegaskan berkali-kali bahwa pihaknya mengaku ikhlas dan sangat ikhlas.

Hal yang menjadi penekanan menurut dia adalah menyangkut Lumajang. “Perlu dicatat, semua ini demi kebaikan Lumajang. Saya ikhlas semuanya. Tidak ada tekanan sama sekali,” tegasnya.

Pihaknya juga akan kooperatif dalam semua proses kepengurusan dan pelaksanaan perjanjian tersebut. Dalam penandatanganan kesepakatan itu, disaksikan Wakil Bupati Ir Hj Indah Amperawati, PJ Sekda, Agus Triyono, dan sejumlah pimpinan OPD terkait. Seusai penandatanganan memang sempat acara bubar. Namun, malam harinya dilanjutkan dengan penutupan Jembatan timbang di Kedungjajang. (*)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca