23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Penggolongan SIM Belum Diterapkan

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aturan baru penggolongan surat izin mengemudi (SIM) sudah diberlakukan sejak Februari lalu. Namun, aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Penerapan akan dimulai ketika masa sosialisasi telah selesai.

Meski demikian, sejumlah masyarakat sudah mengetahui hal tersebut. Dalam aturan baru, terdapat penambahan golongan SIM. Terutama bagi pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas. Bagi sepeda motor (SIM C, Red), penggolongan dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, penggolongan dibagi menjadi pengendara motor dan mobil.

Ricky Renaldi, salah satu peserta uji SIM C, mengungkapkan, dia mengetahui informasi tersebut melalui internet. “Saya sudah tahu ada penggolongan SIM yang baru dari internet. Dan hari ini saya ikut tes SIM C biasa. Tetapi aturan itu belum ada pemberitahuan dari para petugas,” ungkapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, yang terpenting masyarakat memiliki SIM. “Untuk membuat SIM yang sulit. Apalagi praktik di lapangan. Cuaca yang panas, banyak orang, dan grogi. Itu yang menjadikan tes sulit dan banyak gagal,” kata lelaki yang gagal tes sebanyak enam kali tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, aturan tersebut masih belum diterapkan di Lumajang. “Memang aturan penggolongan SIM terbaru masih belum diterapkan di Lumajang. Sebab, belum ada petunjuk dari polda (kepolisian daerah, Red),” katanya.

Aturan tersebut sempat menjadi isu hangat di masyarakat. Namun, dia berharap masyarakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian. “Itu sudah menjadi isu hangat di masyarakat. Tetapi itu merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Mabes Polri. Kalau sudah ada petunjuk, baik teknis maupun aturan detailnya, akan segera kami aplikasikan di Lumajang,” pungkasnya.

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : mg2
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aturan baru penggolongan surat izin mengemudi (SIM) sudah diberlakukan sejak Februari lalu. Namun, aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Penerapan akan dimulai ketika masa sosialisasi telah selesai.

Meski demikian, sejumlah masyarakat sudah mengetahui hal tersebut. Dalam aturan baru, terdapat penambahan golongan SIM. Terutama bagi pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas. Bagi sepeda motor (SIM C, Red), penggolongan dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, penggolongan dibagi menjadi pengendara motor dan mobil.

Ricky Renaldi, salah satu peserta uji SIM C, mengungkapkan, dia mengetahui informasi tersebut melalui internet. “Saya sudah tahu ada penggolongan SIM yang baru dari internet. Dan hari ini saya ikut tes SIM C biasa. Tetapi aturan itu belum ada pemberitahuan dari para petugas,” ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, yang terpenting masyarakat memiliki SIM. “Untuk membuat SIM yang sulit. Apalagi praktik di lapangan. Cuaca yang panas, banyak orang, dan grogi. Itu yang menjadikan tes sulit dan banyak gagal,” kata lelaki yang gagal tes sebanyak enam kali tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, aturan tersebut masih belum diterapkan di Lumajang. “Memang aturan penggolongan SIM terbaru masih belum diterapkan di Lumajang. Sebab, belum ada petunjuk dari polda (kepolisian daerah, Red),” katanya.

Aturan tersebut sempat menjadi isu hangat di masyarakat. Namun, dia berharap masyarakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian. “Itu sudah menjadi isu hangat di masyarakat. Tetapi itu merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Mabes Polri. Kalau sudah ada petunjuk, baik teknis maupun aturan detailnya, akan segera kami aplikasikan di Lumajang,” pungkasnya.

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : mg2
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aturan baru penggolongan surat izin mengemudi (SIM) sudah diberlakukan sejak Februari lalu. Namun, aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Penerapan akan dimulai ketika masa sosialisasi telah selesai.

Meski demikian, sejumlah masyarakat sudah mengetahui hal tersebut. Dalam aturan baru, terdapat penambahan golongan SIM. Terutama bagi pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas. Bagi sepeda motor (SIM C, Red), penggolongan dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, penggolongan dibagi menjadi pengendara motor dan mobil.

Ricky Renaldi, salah satu peserta uji SIM C, mengungkapkan, dia mengetahui informasi tersebut melalui internet. “Saya sudah tahu ada penggolongan SIM yang baru dari internet. Dan hari ini saya ikut tes SIM C biasa. Tetapi aturan itu belum ada pemberitahuan dari para petugas,” ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, yang terpenting masyarakat memiliki SIM. “Untuk membuat SIM yang sulit. Apalagi praktik di lapangan. Cuaca yang panas, banyak orang, dan grogi. Itu yang menjadikan tes sulit dan banyak gagal,” kata lelaki yang gagal tes sebanyak enam kali tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, aturan tersebut masih belum diterapkan di Lumajang. “Memang aturan penggolongan SIM terbaru masih belum diterapkan di Lumajang. Sebab, belum ada petunjuk dari polda (kepolisian daerah, Red),” katanya.

Aturan tersebut sempat menjadi isu hangat di masyarakat. Namun, dia berharap masyarakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian. “Itu sudah menjadi isu hangat di masyarakat. Tetapi itu merupakan inovasi terbaru dari Korlantas Mabes Polri. Kalau sudah ada petunjuk, baik teknis maupun aturan detailnya, akan segera kami aplikasikan di Lumajang,” pungkasnya.

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : mg2
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca