23.1 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Minim Edukasi, Butuh Solusi

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Unggahan Indra Lesmana tentang biaya administrasi berkas akta jual beli (AJB) tanah di salah satu desa di Kecamatan Sumbersuko sempat ramai, beberapa hari lalu. Setelah mengunggahnya di media sosial, unek-unek tersebut mendapat jawaban. “Terima kasih atas bantuannya. Semoga ke depan, permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi. Dan pihak-pihak yang bersangkutan bisa lebih profesional dan transparan dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat,” tulis Indra.

Dalam unggahan sebelumnya, dia mempertanyakan tentang biaya administrasi yang terkesan tidak transparan. Hal itu menarik banyak akun lain untuk berkomentar. Sebab, mereka juga ingin mengetahui kelanjutannya seperti apa. Namun, permasalahan sudah selesai. “Alhamdulillah sudah bisa diselesaikan,” tulis Bayu Mosses. Bagshop Sunrise juga berkomentar senada. “Alhamdulillah berakhir dengan baik, lur,” komentarnya.

Sementara itu, Fahardy SikkUnerro KUnaguero Orreo berkomentar berbeda. Menurutnya, permasalahan seperti itu akan ditindaklanjuti setelah ada laporan. “Setelah ada laporan, baru ada tindakan. Itulah sistem birokrasi kita,” komentarnya ditutup dengan emoticon kecewa.

Mobile_AP_Rectangle 2

Indra menjelaskan, tanah tersebut adalah milik bapaknya. Saat membeli, bapaknya tidak mendapat informasi penuh mengenai prosedur AJB. “Jadi, pas beli dulu cuma dikasih kuitansi. Terus saya mengurus ke desa. Waktu itu kadesnya menyarankan untuk langsung akta hibah,” jelasnya.

Selain itu, AJB baru diberikan saat laporan ditindaklanjuti. “Kemarin saya lapor itu, akta belum ada. Hari ini baru aktanya dikirim. Saya cek pembayaran BPHTB baru dibayar hari ini jam 9 pagi oleh Pak Kades,” tulisnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Pihak aparat desa juga harus aktif memberikan edukasi agar ke depan, pelayanan lebih maksimal.

Jurnalis: mg2
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Unggahan Indra Lesmana tentang biaya administrasi berkas akta jual beli (AJB) tanah di salah satu desa di Kecamatan Sumbersuko sempat ramai, beberapa hari lalu. Setelah mengunggahnya di media sosial, unek-unek tersebut mendapat jawaban. “Terima kasih atas bantuannya. Semoga ke depan, permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi. Dan pihak-pihak yang bersangkutan bisa lebih profesional dan transparan dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat,” tulis Indra.

Dalam unggahan sebelumnya, dia mempertanyakan tentang biaya administrasi yang terkesan tidak transparan. Hal itu menarik banyak akun lain untuk berkomentar. Sebab, mereka juga ingin mengetahui kelanjutannya seperti apa. Namun, permasalahan sudah selesai. “Alhamdulillah sudah bisa diselesaikan,” tulis Bayu Mosses. Bagshop Sunrise juga berkomentar senada. “Alhamdulillah berakhir dengan baik, lur,” komentarnya.

Sementara itu, Fahardy SikkUnerro KUnaguero Orreo berkomentar berbeda. Menurutnya, permasalahan seperti itu akan ditindaklanjuti setelah ada laporan. “Setelah ada laporan, baru ada tindakan. Itulah sistem birokrasi kita,” komentarnya ditutup dengan emoticon kecewa.

Indra menjelaskan, tanah tersebut adalah milik bapaknya. Saat membeli, bapaknya tidak mendapat informasi penuh mengenai prosedur AJB. “Jadi, pas beli dulu cuma dikasih kuitansi. Terus saya mengurus ke desa. Waktu itu kadesnya menyarankan untuk langsung akta hibah,” jelasnya.

Selain itu, AJB baru diberikan saat laporan ditindaklanjuti. “Kemarin saya lapor itu, akta belum ada. Hari ini baru aktanya dikirim. Saya cek pembayaran BPHTB baru dibayar hari ini jam 9 pagi oleh Pak Kades,” tulisnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Pihak aparat desa juga harus aktif memberikan edukasi agar ke depan, pelayanan lebih maksimal.

Jurnalis: mg2
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Unggahan Indra Lesmana tentang biaya administrasi berkas akta jual beli (AJB) tanah di salah satu desa di Kecamatan Sumbersuko sempat ramai, beberapa hari lalu. Setelah mengunggahnya di media sosial, unek-unek tersebut mendapat jawaban. “Terima kasih atas bantuannya. Semoga ke depan, permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi. Dan pihak-pihak yang bersangkutan bisa lebih profesional dan transparan dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat,” tulis Indra.

Dalam unggahan sebelumnya, dia mempertanyakan tentang biaya administrasi yang terkesan tidak transparan. Hal itu menarik banyak akun lain untuk berkomentar. Sebab, mereka juga ingin mengetahui kelanjutannya seperti apa. Namun, permasalahan sudah selesai. “Alhamdulillah sudah bisa diselesaikan,” tulis Bayu Mosses. Bagshop Sunrise juga berkomentar senada. “Alhamdulillah berakhir dengan baik, lur,” komentarnya.

Sementara itu, Fahardy SikkUnerro KUnaguero Orreo berkomentar berbeda. Menurutnya, permasalahan seperti itu akan ditindaklanjuti setelah ada laporan. “Setelah ada laporan, baru ada tindakan. Itulah sistem birokrasi kita,” komentarnya ditutup dengan emoticon kecewa.

Indra menjelaskan, tanah tersebut adalah milik bapaknya. Saat membeli, bapaknya tidak mendapat informasi penuh mengenai prosedur AJB. “Jadi, pas beli dulu cuma dikasih kuitansi. Terus saya mengurus ke desa. Waktu itu kadesnya menyarankan untuk langsung akta hibah,” jelasnya.

Selain itu, AJB baru diberikan saat laporan ditindaklanjuti. “Kemarin saya lapor itu, akta belum ada. Hari ini baru aktanya dikirim. Saya cek pembayaran BPHTB baru dibayar hari ini jam 9 pagi oleh Pak Kades,” tulisnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Pihak aparat desa juga harus aktif memberikan edukasi agar ke depan, pelayanan lebih maksimal.

Jurnalis: mg2
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca