23.8 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Imbau Ibadah Ramadan Taat Prokes

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Hal itu diberlakukan bagi seluruh umat muslim di Indonesia. Tujuannya agar ibadah Ramadan tetap khusyuk dan dapat mencegah penularan virus korona. Salah satunya dengan disiplin protokol kesehatan. Termasuk di lokasi pengungsian.

Baca Juga : Satpol PP Jember Tertibkan Warung yang Buka Siang Hari

Meski imbauan tersebut sudah disampaikan, banyak masyarakat yang mulai meninggalkannya. Di sejumlah masjid maupun musala cukup banyak ditemui masyarakat yang tidak mengenakan masker saat melaksanakan ibadah. Padahal, Kemenag dengan tegas mengatakan ibadah tetap bisa dilakukan dengan prokes yang ketat.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, kami sudah menyosialisasikan beberapa SE maupun aturan lainnya. Karena pelaksanaannya disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tetapi, harus tetap menerapkan disiplin prokes yang ketat,” jelas Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang Sudihartono.

Lebih lanjut, Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 Tahun 2022 itu juga meminta takmir masjid dan musala menunjuk petugas penerapan prokes. Khususnya di lima waktu salat. Sehingga penerapan prokes bisa dipastikan. “Dan ini sudah kami sampaikan jauh hari sebelum malam Ramadan,” katanya.

Selain prokes, pihaknya meminta agar umat Islam dapat meningkatkan amal saleh. Seperti salat Tarawih, memperbanyak tadarus Alquran, mengikuti majelis taklim, hingga meningkatkan amal sedekah, zakat, infak, dan iktikaf di masjid.

Sementara itu, mengenai penggunaan pelantang suara, pihaknya menegaskan setiap takmir berpedoman pada SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Hal itu perlu disampaikan ke masyarakat dengan hati-hati. Agar masyarakat bisa mengerti aturan tersebut.

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Hal itu diberlakukan bagi seluruh umat muslim di Indonesia. Tujuannya agar ibadah Ramadan tetap khusyuk dan dapat mencegah penularan virus korona. Salah satunya dengan disiplin protokol kesehatan. Termasuk di lokasi pengungsian.

Baca Juga : Satpol PP Jember Tertibkan Warung yang Buka Siang Hari

Meski imbauan tersebut sudah disampaikan, banyak masyarakat yang mulai meninggalkannya. Di sejumlah masjid maupun musala cukup banyak ditemui masyarakat yang tidak mengenakan masker saat melaksanakan ibadah. Padahal, Kemenag dengan tegas mengatakan ibadah tetap bisa dilakukan dengan prokes yang ketat.

“Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, kami sudah menyosialisasikan beberapa SE maupun aturan lainnya. Karena pelaksanaannya disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tetapi, harus tetap menerapkan disiplin prokes yang ketat,” jelas Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang Sudihartono.

Lebih lanjut, Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 Tahun 2022 itu juga meminta takmir masjid dan musala menunjuk petugas penerapan prokes. Khususnya di lima waktu salat. Sehingga penerapan prokes bisa dipastikan. “Dan ini sudah kami sampaikan jauh hari sebelum malam Ramadan,” katanya.

Selain prokes, pihaknya meminta agar umat Islam dapat meningkatkan amal saleh. Seperti salat Tarawih, memperbanyak tadarus Alquran, mengikuti majelis taklim, hingga meningkatkan amal sedekah, zakat, infak, dan iktikaf di masjid.

Sementara itu, mengenai penggunaan pelantang suara, pihaknya menegaskan setiap takmir berpedoman pada SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Hal itu perlu disampaikan ke masyarakat dengan hati-hati. Agar masyarakat bisa mengerti aturan tersebut.

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Hal itu diberlakukan bagi seluruh umat muslim di Indonesia. Tujuannya agar ibadah Ramadan tetap khusyuk dan dapat mencegah penularan virus korona. Salah satunya dengan disiplin protokol kesehatan. Termasuk di lokasi pengungsian.

Baca Juga : Satpol PP Jember Tertibkan Warung yang Buka Siang Hari

Meski imbauan tersebut sudah disampaikan, banyak masyarakat yang mulai meninggalkannya. Di sejumlah masjid maupun musala cukup banyak ditemui masyarakat yang tidak mengenakan masker saat melaksanakan ibadah. Padahal, Kemenag dengan tegas mengatakan ibadah tetap bisa dilakukan dengan prokes yang ketat.

“Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, kami sudah menyosialisasikan beberapa SE maupun aturan lainnya. Karena pelaksanaannya disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tetapi, harus tetap menerapkan disiplin prokes yang ketat,” jelas Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang Sudihartono.

Lebih lanjut, Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 Tahun 2022 itu juga meminta takmir masjid dan musala menunjuk petugas penerapan prokes. Khususnya di lima waktu salat. Sehingga penerapan prokes bisa dipastikan. “Dan ini sudah kami sampaikan jauh hari sebelum malam Ramadan,” katanya.

Selain prokes, pihaknya meminta agar umat Islam dapat meningkatkan amal saleh. Seperti salat Tarawih, memperbanyak tadarus Alquran, mengikuti majelis taklim, hingga meningkatkan amal sedekah, zakat, infak, dan iktikaf di masjid.

Sementara itu, mengenai penggunaan pelantang suara, pihaknya menegaskan setiap takmir berpedoman pada SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Hal itu perlu disampaikan ke masyarakat dengan hati-hati. Agar masyarakat bisa mengerti aturan tersebut.

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca