22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Penimbun Pupuk di Lumajang Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hampir tiga bulan kasus dugaan penimbunan pupuk pertanian di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, seakan menguap begitu saja. Padahal sebanyak tujuh ton pupuk di dalam kios milik Jamalludin, 43, warga setempat, sengaja ditimbun. Kini, pemilik kios resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku tidak ditahan layaknya seorang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, mulanya penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu (13/11) lalu. Polres melakukan penggerebekan di kios Amanah milik Jamaluddin. Dia ditangkap bersama Agus, 44, sopir truk dengan nopol M 8222 UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.

Sebenarnya, kedua orang tersebut adalah saksi. Namun, selama penyelidikan Jamalludin mengaku menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, Polres menetapkan Jamalludin sebagai tersangka penyelewengan dan penyalahgunaan distribusi pupuk.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kami sudah menetapkan satu tersangka dengan inisial J. Yang bersangkutan adalah pemilik kios pupuk di Klakah,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.

Eka menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara. Kecilnya hukuman membuat polres mengurungkan penahanan tersangka. Namun, dia menegaskan kasus penimbunan pupuk terus berjalan.

“Bulan Februari ini sudah mulai ke tahap satu. Kami limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Sementara, semua saksi yang terlibat sudah kami mintai keterangan. Termasuk saksi dari Madura, saksi ahli juga dari kementerian dan provinsi. Semuanya sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.

Meski tidak ditahan, dia menegaskan tersangka dilarang membuka kiosnya. Sebab, proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hampir tiga bulan kasus dugaan penimbunan pupuk pertanian di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, seakan menguap begitu saja. Padahal sebanyak tujuh ton pupuk di dalam kios milik Jamalludin, 43, warga setempat, sengaja ditimbun. Kini, pemilik kios resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku tidak ditahan layaknya seorang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, mulanya penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu (13/11) lalu. Polres melakukan penggerebekan di kios Amanah milik Jamaluddin. Dia ditangkap bersama Agus, 44, sopir truk dengan nopol M 8222 UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.

Sebenarnya, kedua orang tersebut adalah saksi. Namun, selama penyelidikan Jamalludin mengaku menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, Polres menetapkan Jamalludin sebagai tersangka penyelewengan dan penyalahgunaan distribusi pupuk.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka dengan inisial J. Yang bersangkutan adalah pemilik kios pupuk di Klakah,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.

Eka menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara. Kecilnya hukuman membuat polres mengurungkan penahanan tersangka. Namun, dia menegaskan kasus penimbunan pupuk terus berjalan.

“Bulan Februari ini sudah mulai ke tahap satu. Kami limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Sementara, semua saksi yang terlibat sudah kami mintai keterangan. Termasuk saksi dari Madura, saksi ahli juga dari kementerian dan provinsi. Semuanya sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.

Meski tidak ditahan, dia menegaskan tersangka dilarang membuka kiosnya. Sebab, proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hampir tiga bulan kasus dugaan penimbunan pupuk pertanian di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, seakan menguap begitu saja. Padahal sebanyak tujuh ton pupuk di dalam kios milik Jamalludin, 43, warga setempat, sengaja ditimbun. Kini, pemilik kios resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku tidak ditahan layaknya seorang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, mulanya penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu (13/11) lalu. Polres melakukan penggerebekan di kios Amanah milik Jamaluddin. Dia ditangkap bersama Agus, 44, sopir truk dengan nopol M 8222 UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.

Sebenarnya, kedua orang tersebut adalah saksi. Namun, selama penyelidikan Jamalludin mengaku menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, Polres menetapkan Jamalludin sebagai tersangka penyelewengan dan penyalahgunaan distribusi pupuk.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka dengan inisial J. Yang bersangkutan adalah pemilik kios pupuk di Klakah,” kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno.

Eka menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara. Kecilnya hukuman membuat polres mengurungkan penahanan tersangka. Namun, dia menegaskan kasus penimbunan pupuk terus berjalan.

“Bulan Februari ini sudah mulai ke tahap satu. Kami limpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Sementara, semua saksi yang terlibat sudah kami mintai keterangan. Termasuk saksi dari Madura, saksi ahli juga dari kementerian dan provinsi. Semuanya sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.

Meski tidak ditahan, dia menegaskan tersangka dilarang membuka kiosnya. Sebab, proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca