22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Dikembalikan tetapi Nominalnya Dirahasiakan

Sonhaji Sempat Serahkan Rp 150 Juta Rupiah

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Siapa-siapa yang terlibat dugaan kerugian salah satu perusahaan daerah yang kabarnya mencapai Rp 1 miliar tak pernah disebutkan. Bahkan pihak inspektorat cenderung menutupi nominal pasti kerugiannya. Padahal Sonhaji sudah sempat mengembalikan uang tersebut.

Catatan Jawa Pos Radar Semeru pada 31 Desember 2020, sebelumnya pemilik gilingan beras yang berada di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, tersebut pernah mengembalikan sebesar Rp 150 juta rupiah. Tetapi, setelah ditelusuri, pengembalian uang itu belum masuk ke kas daerah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, pihaknya sampai saat ini memang belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan inspektorat. Sebab, menurutnya sudah ada upaya dari yang bersangkutan untuk mengembalikan.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Belum dikirim ke kami, karena masih ada upaya pengembalian dari saudara Sonhaji. Batas waktu pengembalian sejak diketahui berapa kerugiannya. Itu sudah disampaikan pada pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab,” ucapnya. Padahal, kasusnya telah melebihi satu tahun lamanya.

Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Lumajang Aan ketika dikonfirmasi masih saja tidak bisa mendetailkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dan berapa nominal kerugian pasti Perusahaan Daerah (PD) Semeru tersebut. Padahal informasinya sebagian uang kerja sama sudah diberikan.

Tidak hanya Inspektorat, Direktur Utama PD Semeru Abdul Halim ketika dihubungi mengenai berapa jumlah kerugian dan berapa nominal yang sudah dikembalikan penggiling beras tersebut juga tidak bisa menjelaskan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang Sunyoto mengatakan, kalaupun sudah dikembalikan, pengembaliannya tidak otomatis masuk kas daerah. Tetapi langsung masuk ke perusahaan daerah tersebut. “Belum ada. Jika ada pengembalian, tidak ke kas daerah, tapi dikembalikan pada PD Semeru,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Siapa-siapa yang terlibat dugaan kerugian salah satu perusahaan daerah yang kabarnya mencapai Rp 1 miliar tak pernah disebutkan. Bahkan pihak inspektorat cenderung menutupi nominal pasti kerugiannya. Padahal Sonhaji sudah sempat mengembalikan uang tersebut.

Catatan Jawa Pos Radar Semeru pada 31 Desember 2020, sebelumnya pemilik gilingan beras yang berada di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, tersebut pernah mengembalikan sebesar Rp 150 juta rupiah. Tetapi, setelah ditelusuri, pengembalian uang itu belum masuk ke kas daerah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, pihaknya sampai saat ini memang belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan inspektorat. Sebab, menurutnya sudah ada upaya dari yang bersangkutan untuk mengembalikan.

“Belum dikirim ke kami, karena masih ada upaya pengembalian dari saudara Sonhaji. Batas waktu pengembalian sejak diketahui berapa kerugiannya. Itu sudah disampaikan pada pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab,” ucapnya. Padahal, kasusnya telah melebihi satu tahun lamanya.

Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Lumajang Aan ketika dikonfirmasi masih saja tidak bisa mendetailkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dan berapa nominal kerugian pasti Perusahaan Daerah (PD) Semeru tersebut. Padahal informasinya sebagian uang kerja sama sudah diberikan.

Tidak hanya Inspektorat, Direktur Utama PD Semeru Abdul Halim ketika dihubungi mengenai berapa jumlah kerugian dan berapa nominal yang sudah dikembalikan penggiling beras tersebut juga tidak bisa menjelaskan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang Sunyoto mengatakan, kalaupun sudah dikembalikan, pengembaliannya tidak otomatis masuk kas daerah. Tetapi langsung masuk ke perusahaan daerah tersebut. “Belum ada. Jika ada pengembalian, tidak ke kas daerah, tapi dikembalikan pada PD Semeru,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Siapa-siapa yang terlibat dugaan kerugian salah satu perusahaan daerah yang kabarnya mencapai Rp 1 miliar tak pernah disebutkan. Bahkan pihak inspektorat cenderung menutupi nominal pasti kerugiannya. Padahal Sonhaji sudah sempat mengembalikan uang tersebut.

Catatan Jawa Pos Radar Semeru pada 31 Desember 2020, sebelumnya pemilik gilingan beras yang berada di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, tersebut pernah mengembalikan sebesar Rp 150 juta rupiah. Tetapi, setelah ditelusuri, pengembalian uang itu belum masuk ke kas daerah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, pihaknya sampai saat ini memang belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan inspektorat. Sebab, menurutnya sudah ada upaya dari yang bersangkutan untuk mengembalikan.

“Belum dikirim ke kami, karena masih ada upaya pengembalian dari saudara Sonhaji. Batas waktu pengembalian sejak diketahui berapa kerugiannya. Itu sudah disampaikan pada pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab,” ucapnya. Padahal, kasusnya telah melebihi satu tahun lamanya.

Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Lumajang Aan ketika dikonfirmasi masih saja tidak bisa mendetailkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dan berapa nominal kerugian pasti Perusahaan Daerah (PD) Semeru tersebut. Padahal informasinya sebagian uang kerja sama sudah diberikan.

Tidak hanya Inspektorat, Direktur Utama PD Semeru Abdul Halim ketika dihubungi mengenai berapa jumlah kerugian dan berapa nominal yang sudah dikembalikan penggiling beras tersebut juga tidak bisa menjelaskan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang Sunyoto mengatakan, kalaupun sudah dikembalikan, pengembaliannya tidak otomatis masuk kas daerah. Tetapi langsung masuk ke perusahaan daerah tersebut. “Belum ada. Jika ada pengembalian, tidak ke kas daerah, tapi dikembalikan pada PD Semeru,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca