Mobile_AP_Rectangle 1
JOGOTRUNAN, Radar Semeru – Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah di Lumajang masih jadi prioritas. Sejak adanya gelombang kedua PMK, vaksinasi hewan ternak sapi dan kerbau makin ditingkatkan. Aktivitas jual-beli ternak juga masih diperkenankan.
BACA JUGA : Jasad Dua Pemuda Lumajang yang Hanyut di Sungai Jember Ditemukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum merencanakan penutupan pasar hewan. Meskipun PMK, seluruh pasar hewan yang ada masih tetap buka. Salah satunya pasar hewan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, yang masih buka, kemarin.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Siswanto menjelaskan, kondisi PMK gelombang ini sudah tertangani. Pihaknya bersama seluruh petugas kesehatan di masing-masing wilayah terus melakukan penanganan PMK. Baik memeriksa kesehatan hewan maupun pemberian vaksin PMK.
Memang ada puluhan ternak yang terpapar PMK. Akan tetapi, hal itu tidak sampai parah. Sebab, para peternak langsung melaporkan kondisi ternaknya saat menunjukkan gejala PMK. “Vaksinasi dan penanganan kesehatan berjalan terus. Terutama bagi ternak yang hendak dijual. Baik di daerah (Lumajang, Red) atau dijual ke luar kota,” ujarnya.
Sebelum dijual, lanjutnya, ternak harus dipastikan kesehatannya. Oleh karena itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya surat keterangan sehat hewan. Dengan itu, lalu lintas jual beli ternak dapat dipantau.
- Advertisement -
JOGOTRUNAN, Radar Semeru – Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah di Lumajang masih jadi prioritas. Sejak adanya gelombang kedua PMK, vaksinasi hewan ternak sapi dan kerbau makin ditingkatkan. Aktivitas jual-beli ternak juga masih diperkenankan.
BACA JUGA : Jasad Dua Pemuda Lumajang yang Hanyut di Sungai Jember Ditemukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum merencanakan penutupan pasar hewan. Meskipun PMK, seluruh pasar hewan yang ada masih tetap buka. Salah satunya pasar hewan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, yang masih buka, kemarin.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Siswanto menjelaskan, kondisi PMK gelombang ini sudah tertangani. Pihaknya bersama seluruh petugas kesehatan di masing-masing wilayah terus melakukan penanganan PMK. Baik memeriksa kesehatan hewan maupun pemberian vaksin PMK.
Memang ada puluhan ternak yang terpapar PMK. Akan tetapi, hal itu tidak sampai parah. Sebab, para peternak langsung melaporkan kondisi ternaknya saat menunjukkan gejala PMK. “Vaksinasi dan penanganan kesehatan berjalan terus. Terutama bagi ternak yang hendak dijual. Baik di daerah (Lumajang, Red) atau dijual ke luar kota,” ujarnya.
Sebelum dijual, lanjutnya, ternak harus dipastikan kesehatannya. Oleh karena itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya surat keterangan sehat hewan. Dengan itu, lalu lintas jual beli ternak dapat dipantau.
JOGOTRUNAN, Radar Semeru – Penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkuku belah di Lumajang masih jadi prioritas. Sejak adanya gelombang kedua PMK, vaksinasi hewan ternak sapi dan kerbau makin ditingkatkan. Aktivitas jual-beli ternak juga masih diperkenankan.
BACA JUGA : Jasad Dua Pemuda Lumajang yang Hanyut di Sungai Jember Ditemukan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang belum merencanakan penutupan pasar hewan. Meskipun PMK, seluruh pasar hewan yang ada masih tetap buka. Salah satunya pasar hewan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, yang masih buka, kemarin.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang Siswanto menjelaskan, kondisi PMK gelombang ini sudah tertangani. Pihaknya bersama seluruh petugas kesehatan di masing-masing wilayah terus melakukan penanganan PMK. Baik memeriksa kesehatan hewan maupun pemberian vaksin PMK.
Memang ada puluhan ternak yang terpapar PMK. Akan tetapi, hal itu tidak sampai parah. Sebab, para peternak langsung melaporkan kondisi ternaknya saat menunjukkan gejala PMK. “Vaksinasi dan penanganan kesehatan berjalan terus. Terutama bagi ternak yang hendak dijual. Baik di daerah (Lumajang, Red) atau dijual ke luar kota,” ujarnya.
Sebelum dijual, lanjutnya, ternak harus dipastikan kesehatannya. Oleh karena itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya surat keterangan sehat hewan. Dengan itu, lalu lintas jual beli ternak dapat dipantau.