Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tahun 2020 sudah lewat. Namun, beberapa dugaan kekerasan seksual belum sepenuhnya selesai. Salah satunya kasus pemerkosaan yang menimpa korban difabel dan anak di bawah umur asal Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono. Sampai sekarang proses hukum masih belum beres.
Korban berinisial IA, yang berusia 17 tahun, mengandung 5 bulan. Sekarang korban telah melahirkan anak dari hasil perbuatan keji pelaku. Korban dan keluarganya bingung lantaran belum mengetahui bapak biologis dari bayi yang telah dilahirkannya.
Penasihat hukum korban, Suryadi menyatakan, sampai sekarang kasus pemerkosaan di Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, belum ada kabar. Pihaknya melaporkan pada Mei 2020. Namun, belum ada perkembangan signifikan.
Mobile_AP_Rectangle 2
Korban telah melahirkan dengan proses normal, bayi berjenis kelamin perempuan. “Umurnya sudah 4 bulanan,” ucapnya. Pihaknya sudah pernah mengirim surat ke Kapolres Lumajang. Bahkan, sempat melakukan audiensi. Tawarannya adalah melakukan tes deoxyribo nucleic acid (DNA). Namun, karena biayanya cukup mahal, pihaknya menolak. “Biayanya mahal, minimal Rp 25 juta,” ucapnya.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tahun 2020 sudah lewat. Namun, beberapa dugaan kekerasan seksual belum sepenuhnya selesai. Salah satunya kasus pemerkosaan yang menimpa korban difabel dan anak di bawah umur asal Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono. Sampai sekarang proses hukum masih belum beres.
Korban berinisial IA, yang berusia 17 tahun, mengandung 5 bulan. Sekarang korban telah melahirkan anak dari hasil perbuatan keji pelaku. Korban dan keluarganya bingung lantaran belum mengetahui bapak biologis dari bayi yang telah dilahirkannya.
Penasihat hukum korban, Suryadi menyatakan, sampai sekarang kasus pemerkosaan di Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, belum ada kabar. Pihaknya melaporkan pada Mei 2020. Namun, belum ada perkembangan signifikan.
Korban telah melahirkan dengan proses normal, bayi berjenis kelamin perempuan. “Umurnya sudah 4 bulanan,” ucapnya. Pihaknya sudah pernah mengirim surat ke Kapolres Lumajang. Bahkan, sempat melakukan audiensi. Tawarannya adalah melakukan tes deoxyribo nucleic acid (DNA). Namun, karena biayanya cukup mahal, pihaknya menolak. “Biayanya mahal, minimal Rp 25 juta,” ucapnya.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tahun 2020 sudah lewat. Namun, beberapa dugaan kekerasan seksual belum sepenuhnya selesai. Salah satunya kasus pemerkosaan yang menimpa korban difabel dan anak di bawah umur asal Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono. Sampai sekarang proses hukum masih belum beres.
Korban berinisial IA, yang berusia 17 tahun, mengandung 5 bulan. Sekarang korban telah melahirkan anak dari hasil perbuatan keji pelaku. Korban dan keluarganya bingung lantaran belum mengetahui bapak biologis dari bayi yang telah dilahirkannya.
Penasihat hukum korban, Suryadi menyatakan, sampai sekarang kasus pemerkosaan di Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, belum ada kabar. Pihaknya melaporkan pada Mei 2020. Namun, belum ada perkembangan signifikan.
Korban telah melahirkan dengan proses normal, bayi berjenis kelamin perempuan. “Umurnya sudah 4 bulanan,” ucapnya. Pihaknya sudah pernah mengirim surat ke Kapolres Lumajang. Bahkan, sempat melakukan audiensi. Tawarannya adalah melakukan tes deoxyribo nucleic acid (DNA). Namun, karena biayanya cukup mahal, pihaknya menolak. “Biayanya mahal, minimal Rp 25 juta,” ucapnya.