22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Aksi Pembalakan Liar di Lumajang Makin Marak, Kerugian Capai Miliaran

Jumlah kasus pembalakan liar kayu jati di kawasan hutan milik Perhutani Sub KPH Lumajang yang terungkap memang tidak banyak. Namun, belakangan ini kejahatan itu makin marak. Sayangnya, pelaku utama belum ada yang tersentuh.

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan negara di Lumajang kembali terjadi. Sabtu lalu, dua orang pelaku yang merupakan sopir dan kernet ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Status mereka memang tersangka. Namun, dimungkinkan ada tersangka utama di balik kasus pembalakan liar tersebut.

Subur, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian, mengungkapkan, lokasi pembalakan itu terjadi di kawasan lahan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bago, Pasirian. Namun, zona merah tersebut terletak di lahan pohon jati petak 23D Dusun Dampar desa setempat. Sebab, warga setempat mengklaim bahwa tanah tersebut milik nenek moyang mereka.

“Sebenarnya, dari sisi administrasi kepemilikan mereka tidak sah. Karena surat yang dimiliki tidak dikeluarkan oleh kementerian. Namun, mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah nenek moyang mereka. Sehingga mereka meminta lahan itu milik mereka. Artinya, dari hal itu mereka terpicu atau terprovokasi untuk menguasai lahan,” ungkapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Atas dasar itu, tidak sedikit pembalakan liar terjadi. Bahkan, mereka juga menjual ke orang lain hingga luar kota. Seperti yang terjadi pada sejumlah kasus setahun terakhir. Hasilnya, satu pelaku sudah dipidana. Satu pelaku lagi masih menunggu keputusan kejaksaan. Terbaru, Sabtu lalu, dua pelaku yang terdiri atas sopir dan kernet berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Sejatinya, pengusutan pelaku utama sangat mudah. Namun, sering kali saat patroli kami dihadang oleh massa dari warga setempat. Bahkan, bulan September lalu data dari tiga petugas kami dirampas dan dihapus paksa. Ini yang menjadi kendala saat di lapangan. Maka dari itu, kami berharap kepolisian menindaklanjuti ini. Sehingga pembalakan tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Marhaendro Bagyo Sungkowo, Wakil Kepala Admnistrator/KSKPH Lumajang, menuturkan, sudah ada penetapan tersangka. Namun, tersangka utama belum terusut. Pihaknya meminta penegakan hukum lebih dimaksimalkan. Sebab, perbuatan pembalakan liar termasuk kejahatan berat yang merugikan negara. “Kami masih menunggu keputusannya seperti apa. Namun, kami selalu menanyakan dan mengingatkan proses hukumnya. Kalau ditelusuri pasti ada pelaku utamanya,” jelasnya.

Padahal, catatan Jawa Pos Radar Semeru, aksi illegal logging di Lumajang dalam setahun terakhir ditaksir tembus dari satu miliar rupiah (selengkapnya lihat grafis). Namun, aktor utamanya masih belum terciduk.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan negara di Lumajang kembali terjadi. Sabtu lalu, dua orang pelaku yang merupakan sopir dan kernet ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Status mereka memang tersangka. Namun, dimungkinkan ada tersangka utama di balik kasus pembalakan liar tersebut.

Subur, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian, mengungkapkan, lokasi pembalakan itu terjadi di kawasan lahan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bago, Pasirian. Namun, zona merah tersebut terletak di lahan pohon jati petak 23D Dusun Dampar desa setempat. Sebab, warga setempat mengklaim bahwa tanah tersebut milik nenek moyang mereka.

“Sebenarnya, dari sisi administrasi kepemilikan mereka tidak sah. Karena surat yang dimiliki tidak dikeluarkan oleh kementerian. Namun, mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah nenek moyang mereka. Sehingga mereka meminta lahan itu milik mereka. Artinya, dari hal itu mereka terpicu atau terprovokasi untuk menguasai lahan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tidak sedikit pembalakan liar terjadi. Bahkan, mereka juga menjual ke orang lain hingga luar kota. Seperti yang terjadi pada sejumlah kasus setahun terakhir. Hasilnya, satu pelaku sudah dipidana. Satu pelaku lagi masih menunggu keputusan kejaksaan. Terbaru, Sabtu lalu, dua pelaku yang terdiri atas sopir dan kernet berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Sejatinya, pengusutan pelaku utama sangat mudah. Namun, sering kali saat patroli kami dihadang oleh massa dari warga setempat. Bahkan, bulan September lalu data dari tiga petugas kami dirampas dan dihapus paksa. Ini yang menjadi kendala saat di lapangan. Maka dari itu, kami berharap kepolisian menindaklanjuti ini. Sehingga pembalakan tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Marhaendro Bagyo Sungkowo, Wakil Kepala Admnistrator/KSKPH Lumajang, menuturkan, sudah ada penetapan tersangka. Namun, tersangka utama belum terusut. Pihaknya meminta penegakan hukum lebih dimaksimalkan. Sebab, perbuatan pembalakan liar termasuk kejahatan berat yang merugikan negara. “Kami masih menunggu keputusannya seperti apa. Namun, kami selalu menanyakan dan mengingatkan proses hukumnya. Kalau ditelusuri pasti ada pelaku utamanya,” jelasnya.

Padahal, catatan Jawa Pos Radar Semeru, aksi illegal logging di Lumajang dalam setahun terakhir ditaksir tembus dari satu miliar rupiah (selengkapnya lihat grafis). Namun, aktor utamanya masih belum terciduk.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan negara di Lumajang kembali terjadi. Sabtu lalu, dua orang pelaku yang merupakan sopir dan kernet ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Status mereka memang tersangka. Namun, dimungkinkan ada tersangka utama di balik kasus pembalakan liar tersebut.

Subur, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian, mengungkapkan, lokasi pembalakan itu terjadi di kawasan lahan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bago, Pasirian. Namun, zona merah tersebut terletak di lahan pohon jati petak 23D Dusun Dampar desa setempat. Sebab, warga setempat mengklaim bahwa tanah tersebut milik nenek moyang mereka.

“Sebenarnya, dari sisi administrasi kepemilikan mereka tidak sah. Karena surat yang dimiliki tidak dikeluarkan oleh kementerian. Namun, mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah nenek moyang mereka. Sehingga mereka meminta lahan itu milik mereka. Artinya, dari hal itu mereka terpicu atau terprovokasi untuk menguasai lahan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, tidak sedikit pembalakan liar terjadi. Bahkan, mereka juga menjual ke orang lain hingga luar kota. Seperti yang terjadi pada sejumlah kasus setahun terakhir. Hasilnya, satu pelaku sudah dipidana. Satu pelaku lagi masih menunggu keputusan kejaksaan. Terbaru, Sabtu lalu, dua pelaku yang terdiri atas sopir dan kernet berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Sejatinya, pengusutan pelaku utama sangat mudah. Namun, sering kali saat patroli kami dihadang oleh massa dari warga setempat. Bahkan, bulan September lalu data dari tiga petugas kami dirampas dan dihapus paksa. Ini yang menjadi kendala saat di lapangan. Maka dari itu, kami berharap kepolisian menindaklanjuti ini. Sehingga pembalakan tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Marhaendro Bagyo Sungkowo, Wakil Kepala Admnistrator/KSKPH Lumajang, menuturkan, sudah ada penetapan tersangka. Namun, tersangka utama belum terusut. Pihaknya meminta penegakan hukum lebih dimaksimalkan. Sebab, perbuatan pembalakan liar termasuk kejahatan berat yang merugikan negara. “Kami masih menunggu keputusannya seperti apa. Namun, kami selalu menanyakan dan mengingatkan proses hukumnya. Kalau ditelusuri pasti ada pelaku utamanya,” jelasnya.

Padahal, catatan Jawa Pos Radar Semeru, aksi illegal logging di Lumajang dalam setahun terakhir ditaksir tembus dari satu miliar rupiah (selengkapnya lihat grafis). Namun, aktor utamanya masih belum terciduk.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca