LUMAJANG, RADARJEMBER.IDÂ – Meskipun Pemkab Lumajang tengah membuka pos pengaduan bantuan sosial di semua desa, pengusutan dugaan sunatan bantuan sosial terus berjalan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lumajang, kemarin, mengundang sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah mengundang saksi-saksi dari PKH, sekitar pukul 10.00 giliran dua orang pegawai di Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang yang diperiksa di ruang tipikor. Kurang lebih selama dua jam mereka berada dalam ruangan. Rupanya, selain diperiksa, mereka juga diminta menyerahkan berkas-berkas keperluan penyelidikan.
Kabid Penanganan dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Lumajang Nira Fitri Aviana mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan beberapa penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang belum mendapatkan. Termasuk menjelaskan penyebab-penyebab jika ada perubahan data penerima.
“Kami datang dalam rangka menyerahkan data bayar BPNT tahun 2020 dan tahun 2021. Ya, kami tadi ditanya kenapa datanya berubah. Misalkan Januari berapa dan Februari berapa, ya, seperti yang sudah kami jelaskan berkali-kali, itu berkaitan data. Kemarin PKH sekarang BPNT terkait pengumpulan data saja,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, kasus dugaan sunatan bantuan sosial yang terjadi di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, tetap menjadi atensi kepolisian. Sehingga saat ini proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) masih berlangsung.
“Pendamping PKH kabupaten, pendamping BPNT, semua kami undang untuk pulbaket. Termasuk nanti E-Warong dan lain-lain. Jika bukti dirasa sudah cukup dan sangat kuat, kami akan segera merilis siapa yang menjadi tersangka kasus itu. Laporan kejelasan aduan itu ditunggu Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan