Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Menyusul pencabutan moratorium pertambangan pasir, kewenangan pemberian izin lingkungan tidak lagi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang. Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang langsung meneken izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) tersebut.
Memang pencabutan moratorium pertambangan pasir diyakini menjadi satu-satunya cara mendongkrak pendapatan pajak yang belakangan ini terus anjlok. Tetapi pencabutan tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan. Perlu dibuatkan perbup untuk mengatur pertambangan agar bisa berjalan dengan baik.
Cak Thoriq, sapaan akrabnya, mengatakan, ada beberapa catatan yang dipersiapkan untuk mengatur tata kelola pertambangan pasir. Seperti mengambil kewenangan dalam memberikan izin lingkungan pada para penambang. “Kewenangan untuk penandatanganan UKL/UPL khusus pertambangan pasir akan saya ambil kembali,” ucapnya.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Menyusul pencabutan moratorium pertambangan pasir, kewenangan pemberian izin lingkungan tidak lagi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang. Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang langsung meneken izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) tersebut.
Memang pencabutan moratorium pertambangan pasir diyakini menjadi satu-satunya cara mendongkrak pendapatan pajak yang belakangan ini terus anjlok. Tetapi pencabutan tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan. Perlu dibuatkan perbup untuk mengatur pertambangan agar bisa berjalan dengan baik.
Cak Thoriq, sapaan akrabnya, mengatakan, ada beberapa catatan yang dipersiapkan untuk mengatur tata kelola pertambangan pasir. Seperti mengambil kewenangan dalam memberikan izin lingkungan pada para penambang. “Kewenangan untuk penandatanganan UKL/UPL khusus pertambangan pasir akan saya ambil kembali,” ucapnya.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Menyusul pencabutan moratorium pertambangan pasir, kewenangan pemberian izin lingkungan tidak lagi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang. Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang langsung meneken izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) tersebut.
Memang pencabutan moratorium pertambangan pasir diyakini menjadi satu-satunya cara mendongkrak pendapatan pajak yang belakangan ini terus anjlok. Tetapi pencabutan tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan. Perlu dibuatkan perbup untuk mengatur pertambangan agar bisa berjalan dengan baik.
Cak Thoriq, sapaan akrabnya, mengatakan, ada beberapa catatan yang dipersiapkan untuk mengatur tata kelola pertambangan pasir. Seperti mengambil kewenangan dalam memberikan izin lingkungan pada para penambang. “Kewenangan untuk penandatanganan UKL/UPL khusus pertambangan pasir akan saya ambil kembali,” ucapnya.