24.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Sebulan Bongkar 12 Aksi Kriminal

Kapolres: Waspadai Aksi Kriminalitas yang Semakin Marak

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Selama bulan April, Polres Lumajang berhasil mengungkap 12 kasus. Lima di antaranya adalah kasus kriminalitas. Sedangkan tujuh lainnya adalah narkotika. Alhasil, sebanyak 18 tersangka harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dalam jumpa pers di lobi Mapolres Lumajang, Jumat (30/04). Ditemani oleh Kabag Ops AKP Saiful Alam, Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, KBO Satreskrim Iptu Sujianto, dan Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta, dia mengatakan ada lima kasus kriminalitas.

“Selama bulan April 2021, ada lima kasus kriminalitas dengan total sebelas tersangka,” kata AKBP Eka Yekti. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) adalah N. Sedangkan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan motor (curanmor), masing-masing adalah MD, AF, H, A, K, S, AS dan S.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Jadi, satu tersangka curas, enam tersangka curat, dan dua tersangka curanmor. Sedangkan tersangka illegal logging berinisial Z dan tersangka persetubuhan anak di bawah umur adalah M,” jelasnya.

AKBP Eka menuturkan, aksi kriminalitas semakin marak. Oleh sebab itu, masyarakat harus waspada dan berhati-hati. “Kita semua harus waspada. Selalu menutup dan mengunci pintu, pagar, dan jendela rumah kita. Masyarakat juga bisa memasang global positioning system (GPS) untuk meningkatkan keamanan. Bisa dipasang pada kendaraan bermotor atau ternak. Ini untuk mempermudah pelacakan dan pencarian jika terjadi pencurian,” tuturnya.

Sementara itu, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). “Kasus narkotika ada lima kasus dengan lima tersangka. Sedangkan kasus okerbaya dua kasus dengan dua tersangka,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas sabu-sabu seberat 24 gram, 4.257 butir pil warna kuning logo DMP, dan 8.429 butir pil putih logo Y. “Lima tersangka narkoba adalah MB, AA, LK, L, dan AAH. Sedangkan tersangka okerbaya adalah MYA dan SAP,” lanjutnya.

Pihaknya mengimbau agar orang tua dan guru bisa mengawasi anak-anak. “Para orang tua, bisa mengawasi anak-anak untuk tidak mendekati dan menggunakan narkoba. Serta para guru bisa membimbing siswanya untuk menjauhi narkoba,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Selama bulan April, Polres Lumajang berhasil mengungkap 12 kasus. Lima di antaranya adalah kasus kriminalitas. Sedangkan tujuh lainnya adalah narkotika. Alhasil, sebanyak 18 tersangka harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dalam jumpa pers di lobi Mapolres Lumajang, Jumat (30/04). Ditemani oleh Kabag Ops AKP Saiful Alam, Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, KBO Satreskrim Iptu Sujianto, dan Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta, dia mengatakan ada lima kasus kriminalitas.

“Selama bulan April 2021, ada lima kasus kriminalitas dengan total sebelas tersangka,” kata AKBP Eka Yekti. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) adalah N. Sedangkan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan motor (curanmor), masing-masing adalah MD, AF, H, A, K, S, AS dan S.

“Jadi, satu tersangka curas, enam tersangka curat, dan dua tersangka curanmor. Sedangkan tersangka illegal logging berinisial Z dan tersangka persetubuhan anak di bawah umur adalah M,” jelasnya.

AKBP Eka menuturkan, aksi kriminalitas semakin marak. Oleh sebab itu, masyarakat harus waspada dan berhati-hati. “Kita semua harus waspada. Selalu menutup dan mengunci pintu, pagar, dan jendela rumah kita. Masyarakat juga bisa memasang global positioning system (GPS) untuk meningkatkan keamanan. Bisa dipasang pada kendaraan bermotor atau ternak. Ini untuk mempermudah pelacakan dan pencarian jika terjadi pencurian,” tuturnya.

Sementara itu, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). “Kasus narkotika ada lima kasus dengan lima tersangka. Sedangkan kasus okerbaya dua kasus dengan dua tersangka,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas sabu-sabu seberat 24 gram, 4.257 butir pil warna kuning logo DMP, dan 8.429 butir pil putih logo Y. “Lima tersangka narkoba adalah MB, AA, LK, L, dan AAH. Sedangkan tersangka okerbaya adalah MYA dan SAP,” lanjutnya.

Pihaknya mengimbau agar orang tua dan guru bisa mengawasi anak-anak. “Para orang tua, bisa mengawasi anak-anak untuk tidak mendekati dan menggunakan narkoba. Serta para guru bisa membimbing siswanya untuk menjauhi narkoba,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Selama bulan April, Polres Lumajang berhasil mengungkap 12 kasus. Lima di antaranya adalah kasus kriminalitas. Sedangkan tujuh lainnya adalah narkotika. Alhasil, sebanyak 18 tersangka harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dalam jumpa pers di lobi Mapolres Lumajang, Jumat (30/04). Ditemani oleh Kabag Ops AKP Saiful Alam, Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, KBO Satreskrim Iptu Sujianto, dan Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta, dia mengatakan ada lima kasus kriminalitas.

“Selama bulan April 2021, ada lima kasus kriminalitas dengan total sebelas tersangka,” kata AKBP Eka Yekti. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) adalah N. Sedangkan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan motor (curanmor), masing-masing adalah MD, AF, H, A, K, S, AS dan S.

“Jadi, satu tersangka curas, enam tersangka curat, dan dua tersangka curanmor. Sedangkan tersangka illegal logging berinisial Z dan tersangka persetubuhan anak di bawah umur adalah M,” jelasnya.

AKBP Eka menuturkan, aksi kriminalitas semakin marak. Oleh sebab itu, masyarakat harus waspada dan berhati-hati. “Kita semua harus waspada. Selalu menutup dan mengunci pintu, pagar, dan jendela rumah kita. Masyarakat juga bisa memasang global positioning system (GPS) untuk meningkatkan keamanan. Bisa dipasang pada kendaraan bermotor atau ternak. Ini untuk mempermudah pelacakan dan pencarian jika terjadi pencurian,” tuturnya.

Sementara itu, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). “Kasus narkotika ada lima kasus dengan lima tersangka. Sedangkan kasus okerbaya dua kasus dengan dua tersangka,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas sabu-sabu seberat 24 gram, 4.257 butir pil warna kuning logo DMP, dan 8.429 butir pil putih logo Y. “Lima tersangka narkoba adalah MB, AA, LK, L, dan AAH. Sedangkan tersangka okerbaya adalah MYA dan SAP,” lanjutnya.

Pihaknya mengimbau agar orang tua dan guru bisa mengawasi anak-anak. “Para orang tua, bisa mengawasi anak-anak untuk tidak mendekati dan menggunakan narkoba. Serta para guru bisa membimbing siswanya untuk menjauhi narkoba,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca