Selain sakit hati, N dijanjikan oleh pelaku lain mendapat uang hasil pembegalan. “Saya dijanjikan dapat uang sebesar Rp 700 ribu. Saya mau saja. Tapi, saya belum mendapat bagian. Ketika jadi DPO, saya kerja pindah-pindah,” tambahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, aksi pembegalan tersebut dilakukan oleh empat pelaku. S dan M sudah ditangkap terlebih dahulu. Sedangkan N ditangkap di rumahnya (23/04). Sementara itu, A, otak aksi pembegalan, masih buron.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan