22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Beri Peringatan Delapan Reklame Tak Berizin

Hanya Temukan 120 Reklame Berizin

Mobile_AP_Rectangle 1

GRATI, RADARJEMBER.ID – Selama 2021, jumlah reklame yang berizin hanya 120. Padahal, pantauan di lapangan, jumlah tersebut jauh berbeda. Sebab, banyak reklame tidak berizin yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan. Mulai dari jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Oleh sebab itu, penertiban terus dilakukan. Setelah membongkar reklame Jatim Park, beberapa hari lalu, sejumlah reklame tidak berizin juga menjadi atensi. Sedikitnya delapan reklame mendapat peringatan dari pemerintah kabupaten, kemarin. Petugas memasang banner peringatan terhadap reklame yang terkonfirmasi tidak memiliki izin.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengatakan, pemasangan banner peringatan dilakukan oleh petugas gabungan. Yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Pemasangan menggunakan kendaraan crane milik Dishub Lumajang. Sebab, beberapa reklame berukuran besar.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Ada tiga tim yang diterjunkan di lapangan. Mereka memasang banner peringatan pada delapan reklame yang tidak berizin. Perinciannya, empat reklame PT Bintang Indonesia, satu reklame Platinum, dua reklame Ryo Percetakan, dan satu reklame Griya Ananda,” katanya.

Dia menjelaskan, reklame tersebut memang tidak memiliki izin. Hal itu berimbas pada beberapa hal. Khususnya mengurangi estetika kota. Sebab, sejumlah reklame sudah usang hingga robek.

Sementara itu, Kabid Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Lumajang Wahyuning Indriasih menuturkan, perizinan reklame sebenarnya tidak sulit. Namun, sebagian syarat pemohon masih tidak dilengkapi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemohon menyiapkan administrasi secara lengkap dan benar.

Selain itu, Iin, panggilan akrabnya, menyebut, jumlah pemohon yang memasang izin reklame tahun 2021 cukup banyak. Total ada 120 pemasang. Perinciannya 86 pemasang reklame insidental. Sementara, 34 lainnya permanen. “Memang paling banyak reklame insidental dengan izin pemasangan berbeda-beda. Sementara, reklame permanen biasanya per tahun. Paling penting, pemohon selalu memperhatikan ketentuan dan syarat saat memohon izin pemasangan,” pungkasnya.

Reporter : M. Sidkin Ali
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti
Fotografer : Satpol PP for Rame

- Advertisement -

GRATI, RADARJEMBER.ID – Selama 2021, jumlah reklame yang berizin hanya 120. Padahal, pantauan di lapangan, jumlah tersebut jauh berbeda. Sebab, banyak reklame tidak berizin yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan. Mulai dari jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Oleh sebab itu, penertiban terus dilakukan. Setelah membongkar reklame Jatim Park, beberapa hari lalu, sejumlah reklame tidak berizin juga menjadi atensi. Sedikitnya delapan reklame mendapat peringatan dari pemerintah kabupaten, kemarin. Petugas memasang banner peringatan terhadap reklame yang terkonfirmasi tidak memiliki izin.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengatakan, pemasangan banner peringatan dilakukan oleh petugas gabungan. Yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Pemasangan menggunakan kendaraan crane milik Dishub Lumajang. Sebab, beberapa reklame berukuran besar.

“Ada tiga tim yang diterjunkan di lapangan. Mereka memasang banner peringatan pada delapan reklame yang tidak berizin. Perinciannya, empat reklame PT Bintang Indonesia, satu reklame Platinum, dua reklame Ryo Percetakan, dan satu reklame Griya Ananda,” katanya.

Dia menjelaskan, reklame tersebut memang tidak memiliki izin. Hal itu berimbas pada beberapa hal. Khususnya mengurangi estetika kota. Sebab, sejumlah reklame sudah usang hingga robek.

Sementara itu, Kabid Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Lumajang Wahyuning Indriasih menuturkan, perizinan reklame sebenarnya tidak sulit. Namun, sebagian syarat pemohon masih tidak dilengkapi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemohon menyiapkan administrasi secara lengkap dan benar.

Selain itu, Iin, panggilan akrabnya, menyebut, jumlah pemohon yang memasang izin reklame tahun 2021 cukup banyak. Total ada 120 pemasang. Perinciannya 86 pemasang reklame insidental. Sementara, 34 lainnya permanen. “Memang paling banyak reklame insidental dengan izin pemasangan berbeda-beda. Sementara, reklame permanen biasanya per tahun. Paling penting, pemohon selalu memperhatikan ketentuan dan syarat saat memohon izin pemasangan,” pungkasnya.

Reporter : M. Sidkin Ali
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti
Fotografer : Satpol PP for Rame

GRATI, RADARJEMBER.ID – Selama 2021, jumlah reklame yang berizin hanya 120. Padahal, pantauan di lapangan, jumlah tersebut jauh berbeda. Sebab, banyak reklame tidak berizin yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan. Mulai dari jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Oleh sebab itu, penertiban terus dilakukan. Setelah membongkar reklame Jatim Park, beberapa hari lalu, sejumlah reklame tidak berizin juga menjadi atensi. Sedikitnya delapan reklame mendapat peringatan dari pemerintah kabupaten, kemarin. Petugas memasang banner peringatan terhadap reklame yang terkonfirmasi tidak memiliki izin.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengatakan, pemasangan banner peringatan dilakukan oleh petugas gabungan. Yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Pemasangan menggunakan kendaraan crane milik Dishub Lumajang. Sebab, beberapa reklame berukuran besar.

“Ada tiga tim yang diterjunkan di lapangan. Mereka memasang banner peringatan pada delapan reklame yang tidak berizin. Perinciannya, empat reklame PT Bintang Indonesia, satu reklame Platinum, dua reklame Ryo Percetakan, dan satu reklame Griya Ananda,” katanya.

Dia menjelaskan, reklame tersebut memang tidak memiliki izin. Hal itu berimbas pada beberapa hal. Khususnya mengurangi estetika kota. Sebab, sejumlah reklame sudah usang hingga robek.

Sementara itu, Kabid Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Lumajang Wahyuning Indriasih menuturkan, perizinan reklame sebenarnya tidak sulit. Namun, sebagian syarat pemohon masih tidak dilengkapi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemohon menyiapkan administrasi secara lengkap dan benar.

Selain itu, Iin, panggilan akrabnya, menyebut, jumlah pemohon yang memasang izin reklame tahun 2021 cukup banyak. Total ada 120 pemasang. Perinciannya 86 pemasang reklame insidental. Sementara, 34 lainnya permanen. “Memang paling banyak reklame insidental dengan izin pemasangan berbeda-beda. Sementara, reklame permanen biasanya per tahun. Paling penting, pemohon selalu memperhatikan ketentuan dan syarat saat memohon izin pemasangan,” pungkasnya.

Reporter : M. Sidkin Ali
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti
Fotografer : Satpol PP for Rame

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca