22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Istri Pj Boleh Daftar Kades

Etika Demokrasi Diserahkan Bupati

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Mendekati penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) antarwaktu, kekhawatiran warga Desa/Kecamatan Sumbersuko terhadap netralitas penjabat (Pj) kades semakin menguat. Sebab, istri Pj Saiful tersebut ikut mendaftarkan diri mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, memang Khomsah, istri Saiful, secara resmi belum mendaftarkan diri. Tetapi, sekitar 27 Mei lalu sempat mengambil formulir pendaftaran di kantor desa. Bahkan, sampai saat ini terus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi pencalonan.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Saefudin Zuhri mengatakan, menurut regulasi yang dipakai, baik dalam perbup maupun lainnya, permasalahan tersebut tidak diatur. Karena itu, jika istri atau suami seorang Pj mendaftar, sah-sah saja.

Mobile_AP_Rectangle 2

Bahkan, si Pj pun tidak diwajibkan mengajukan pengunduran diri pada bupati selama pelaksanaan PAW nanti. “Kalau yang saya lihat di Perbup 24 Tahun 2021 dan aturan lainnya, memang tidak ada ketentuan Pj harus mundur dan sebagainya. Tetapi, kalau dianggap perlu menjaga etika demokrasi, kebijakan itu dikembalikan ke bupati,” jelasnya.

Namun, jika dicermati secara saksama di Pasal 107 Perbup Pilkades terbaru diterangkan, Pj sebagai representasi pemerintah desa terlibat dalam penentuan jumlah dan pembahasan peserta musyawarah desa pilkades antarwaktu (PAW). Kondisi itu rawan terjadi tuduhan kecurangan dan tuduhan buruk lainnya.

Dalam regulasi memang tidak diatur secara terperinci dan tegas. Tetapi, jika kondisi itu dibiarkan, bakal menimbulkan syak wasangka. Perlu diatur lagi lebih detail. Apalagi di sejumlah desa yang akhir tahun ini menggelar pelaksanaan pilkades reguler juga ada beberapa desa yang dijabat seorang Pj.

Komisi A DPRD Lumajang Nurfadila mengatakan, sepanjang ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, tak satu pun ada yang mengatur atau melarang istri kades maupun istri Pj kades mencalonkan diri. Bahkan juga tidak diatur kalau misalkan istri Pj kades daftar, jabatan Pj suaminya langsung batal.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Mendekati penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) antarwaktu, kekhawatiran warga Desa/Kecamatan Sumbersuko terhadap netralitas penjabat (Pj) kades semakin menguat. Sebab, istri Pj Saiful tersebut ikut mendaftarkan diri mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, memang Khomsah, istri Saiful, secara resmi belum mendaftarkan diri. Tetapi, sekitar 27 Mei lalu sempat mengambil formulir pendaftaran di kantor desa. Bahkan, sampai saat ini terus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi pencalonan.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Saefudin Zuhri mengatakan, menurut regulasi yang dipakai, baik dalam perbup maupun lainnya, permasalahan tersebut tidak diatur. Karena itu, jika istri atau suami seorang Pj mendaftar, sah-sah saja.

Bahkan, si Pj pun tidak diwajibkan mengajukan pengunduran diri pada bupati selama pelaksanaan PAW nanti. “Kalau yang saya lihat di Perbup 24 Tahun 2021 dan aturan lainnya, memang tidak ada ketentuan Pj harus mundur dan sebagainya. Tetapi, kalau dianggap perlu menjaga etika demokrasi, kebijakan itu dikembalikan ke bupati,” jelasnya.

Namun, jika dicermati secara saksama di Pasal 107 Perbup Pilkades terbaru diterangkan, Pj sebagai representasi pemerintah desa terlibat dalam penentuan jumlah dan pembahasan peserta musyawarah desa pilkades antarwaktu (PAW). Kondisi itu rawan terjadi tuduhan kecurangan dan tuduhan buruk lainnya.

Dalam regulasi memang tidak diatur secara terperinci dan tegas. Tetapi, jika kondisi itu dibiarkan, bakal menimbulkan syak wasangka. Perlu diatur lagi lebih detail. Apalagi di sejumlah desa yang akhir tahun ini menggelar pelaksanaan pilkades reguler juga ada beberapa desa yang dijabat seorang Pj.

Komisi A DPRD Lumajang Nurfadila mengatakan, sepanjang ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, tak satu pun ada yang mengatur atau melarang istri kades maupun istri Pj kades mencalonkan diri. Bahkan juga tidak diatur kalau misalkan istri Pj kades daftar, jabatan Pj suaminya langsung batal.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Mendekati penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa (kades) antarwaktu, kekhawatiran warga Desa/Kecamatan Sumbersuko terhadap netralitas penjabat (Pj) kades semakin menguat. Sebab, istri Pj Saiful tersebut ikut mendaftarkan diri mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, memang Khomsah, istri Saiful, secara resmi belum mendaftarkan diri. Tetapi, sekitar 27 Mei lalu sempat mengambil formulir pendaftaran di kantor desa. Bahkan, sampai saat ini terus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi pencalonan.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Saefudin Zuhri mengatakan, menurut regulasi yang dipakai, baik dalam perbup maupun lainnya, permasalahan tersebut tidak diatur. Karena itu, jika istri atau suami seorang Pj mendaftar, sah-sah saja.

Bahkan, si Pj pun tidak diwajibkan mengajukan pengunduran diri pada bupati selama pelaksanaan PAW nanti. “Kalau yang saya lihat di Perbup 24 Tahun 2021 dan aturan lainnya, memang tidak ada ketentuan Pj harus mundur dan sebagainya. Tetapi, kalau dianggap perlu menjaga etika demokrasi, kebijakan itu dikembalikan ke bupati,” jelasnya.

Namun, jika dicermati secara saksama di Pasal 107 Perbup Pilkades terbaru diterangkan, Pj sebagai representasi pemerintah desa terlibat dalam penentuan jumlah dan pembahasan peserta musyawarah desa pilkades antarwaktu (PAW). Kondisi itu rawan terjadi tuduhan kecurangan dan tuduhan buruk lainnya.

Dalam regulasi memang tidak diatur secara terperinci dan tegas. Tetapi, jika kondisi itu dibiarkan, bakal menimbulkan syak wasangka. Perlu diatur lagi lebih detail. Apalagi di sejumlah desa yang akhir tahun ini menggelar pelaksanaan pilkades reguler juga ada beberapa desa yang dijabat seorang Pj.

Komisi A DPRD Lumajang Nurfadila mengatakan, sepanjang ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, tak satu pun ada yang mengatur atau melarang istri kades maupun istri Pj kades mencalonkan diri. Bahkan juga tidak diatur kalau misalkan istri Pj kades daftar, jabatan Pj suaminya langsung batal.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca