Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Selama kurang lebih hampir setahun kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PTPN XI berjalan, kini menemukan titik terang. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di PG Djatiroto.
Melalui kanal Youtube KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan nama dua orang tersebut. Pertama adalah Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
“Telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan, dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujarnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Alexander menceritakan, sebelum pengadaan itu berlangsung, keduanya cukup sering bertemu. Bahkan Budi mengenal baik Arif. Sampai akhirnya keduanya menyepakati pengadaan dan pemasangan mesin penggiling tebu yang bakal dipasang di PG Djatiroto dipasrahkan pada Arif. Meskipun harus melalui proses lelang.
Di sisi lain, General Manager PG Djatiroto Gampil Dwi Susanto ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan korupsi itu selalu mengelak seperti sebelum-sebelumnya. Padahal banyak warga ingin mengetahui kondisi mesin penggiling tebu yang digunakan sebagai modus melakukan tindakan korupsi. “Mohon maaf, untuk masalah itu silakan tanya ke humas direksi Surabaya,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Selama kurang lebih hampir setahun kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PTPN XI berjalan, kini menemukan titik terang. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di PG Djatiroto.
Melalui kanal Youtube KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan nama dua orang tersebut. Pertama adalah Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
“Telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan, dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujarnya.
Alexander menceritakan, sebelum pengadaan itu berlangsung, keduanya cukup sering bertemu. Bahkan Budi mengenal baik Arif. Sampai akhirnya keduanya menyepakati pengadaan dan pemasangan mesin penggiling tebu yang bakal dipasang di PG Djatiroto dipasrahkan pada Arif. Meskipun harus melalui proses lelang.
Di sisi lain, General Manager PG Djatiroto Gampil Dwi Susanto ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan korupsi itu selalu mengelak seperti sebelum-sebelumnya. Padahal banyak warga ingin mengetahui kondisi mesin penggiling tebu yang digunakan sebagai modus melakukan tindakan korupsi. “Mohon maaf, untuk masalah itu silakan tanya ke humas direksi Surabaya,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Selama kurang lebih hampir setahun kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PTPN XI berjalan, kini menemukan titik terang. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di PG Djatiroto.
Melalui kanal Youtube KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan nama dua orang tersebut. Pertama adalah Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
“Telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan, dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujarnya.
Alexander menceritakan, sebelum pengadaan itu berlangsung, keduanya cukup sering bertemu. Bahkan Budi mengenal baik Arif. Sampai akhirnya keduanya menyepakati pengadaan dan pemasangan mesin penggiling tebu yang bakal dipasang di PG Djatiroto dipasrahkan pada Arif. Meskipun harus melalui proses lelang.
Di sisi lain, General Manager PG Djatiroto Gampil Dwi Susanto ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan korupsi itu selalu mengelak seperti sebelum-sebelumnya. Padahal banyak warga ingin mengetahui kondisi mesin penggiling tebu yang digunakan sebagai modus melakukan tindakan korupsi. “Mohon maaf, untuk masalah itu silakan tanya ke humas direksi Surabaya,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan