Mobile_AP_Rectangle 1
Selanjutnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan
- Advertisement -
Selanjutnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan
Selanjutnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan