23.4 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Dinas Koperasi Lumajang Akan Merger Dinas dan Penyederhanaan Jabatan

Salah satu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD, Jumat lalu, adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini sudah disahkan. Namun, pembahasan merger sejumlah dinas dan penyederhanaan jabatan masih terus digodok.

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Lumajang sudah selesai dilakukan, beberapa hari lalu. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bakal dimerger. Dampaknya, kepala dinas juga bakal berubah. Tidak hanya itu, penyederhanaan pejabat juga akan dilakukan.

Draf pengajuan memang sudah disodorkan dan diputuskan. Rencananya, pekan ini akan dibahas lagi. Sehingga, hal itu hanya menunggu peraturan bupati (perbup).

Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada informasi lanjutan dari pusat terkait penyederhanaan struktur organisasi. Oleh sebab itu, merger dinas lebih dulu dilakukan. Namun, hal itu masih ada catatan.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Secara kelembagaan di institusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan perubahan jabatan struktural ke fungsional. Baik dinas ataupun badan. Kecuali di kecamatan, kelurahan, atau pejabat lain yang sudah fungsional. Perubahan itu juga berlaku terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi, Red) para pejabat,” katanya.

Taufik menjelaskan, tupoksi pejabat fungsional lebih terperinci lagi. Tentu, hal itu butuh penyesuaian waktu. Menurut dia, penyederhanaan itu akan berdampak pada efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat. Artinya, pejabat fungsional lebih mengedepankan fungsinya. Karena itu, saat melakukan aktivitas harus didokumentasikan dan dituangkan dalam penilaian angka kredit. Nantinya, aktivitas itu akan dinilai oleh tim penilai angka kredit.

“Memang butuh ketelatenan sesuai kegiatan yang dilakukan. Kalau struktural tidak perlu setiap hari melakukannya. Penilaiannya juga tidak item per item. Jadi, pejabat fungsional itu bisa naik pangkat lebih cepat atau lebih lambat. Artinya, tidak harus empat tahun pas. Kalau kinerjanya bagus, bisa kurang dari empat tahun naik,” jelasnya.

 

Janji Lebih Efektif dan Efisien

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat menegaskan, penyederhanaan OPD dan jabatan struktural ke fungsional akan memudahkan kinerja pejabat. Artinya, mereka bisa melakukan tupoksinya secara efektif dan efisien. Oleh karenanya, pembentukan tim penilai angka kredit pejabat fungsional akan segera dilakukan.

Taufik mengatakan, saat ini baru ada sejumlah OPD yang memiliki tim penilai. Dia menyebut, tim tersebut terdiri atas pejabat di sekretariat dan pejabat fungsional lain yang lebih tinggi. Mereka akan menilai kinerja pejabat fungsional baru seperti kabid dan kasi. Sementara, di bidang kesekretariatan, keuangan, bidang umum, dan kepegawaian tidak dilakukan penyederhanaan.

“Sudah ada tim penilai bagi OPD yang memiliki pejabat fungsional meskipun sedikit. Sedangkan OPD lain akan membentuk pejabat penilai juga. Nah, tim penilai dari internal masing-masing OPD. Karena mereka yang mengetahui kinerja pejabat lainnya sesuai bidang jabatan,” jelasnya.

Dia menuturkan, selama ini sistem penilaian sudah berjalan dengan baik. Dengan demikian, harapan efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat dapat terwujud. Ke depan, pihaknya akan mengadakan bimbingan teknis tentang mekanisme prosedur penilaian. Sehingga wujud jabatan fungsional berjalan sesuai fungsinya. Sebab, dalam penilaian pangkat nantinya ada hasil rapor sebagai pertimbangan.

“Harapannya ada efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat. Kinerja yang dulu bisa meningkatkan motivasi baru bagi pejabat. Termasuk penyederhanaan struktural ke fungsional tidak perlu banyak berpikir dana operasionalnya. Namun, keputusan ini masih menunggu pusat. Masih ada waktu untuk fasilitasi dengan provinsi untuk menyelesaikan hal ini,” harapnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Lumajang sudah selesai dilakukan, beberapa hari lalu. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bakal dimerger. Dampaknya, kepala dinas juga bakal berubah. Tidak hanya itu, penyederhanaan pejabat juga akan dilakukan.

Draf pengajuan memang sudah disodorkan dan diputuskan. Rencananya, pekan ini akan dibahas lagi. Sehingga, hal itu hanya menunggu peraturan bupati (perbup).

Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada informasi lanjutan dari pusat terkait penyederhanaan struktur organisasi. Oleh sebab itu, merger dinas lebih dulu dilakukan. Namun, hal itu masih ada catatan.

“Secara kelembagaan di institusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan perubahan jabatan struktural ke fungsional. Baik dinas ataupun badan. Kecuali di kecamatan, kelurahan, atau pejabat lain yang sudah fungsional. Perubahan itu juga berlaku terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi, Red) para pejabat,” katanya.

Taufik menjelaskan, tupoksi pejabat fungsional lebih terperinci lagi. Tentu, hal itu butuh penyesuaian waktu. Menurut dia, penyederhanaan itu akan berdampak pada efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat. Artinya, pejabat fungsional lebih mengedepankan fungsinya. Karena itu, saat melakukan aktivitas harus didokumentasikan dan dituangkan dalam penilaian angka kredit. Nantinya, aktivitas itu akan dinilai oleh tim penilai angka kredit.

“Memang butuh ketelatenan sesuai kegiatan yang dilakukan. Kalau struktural tidak perlu setiap hari melakukannya. Penilaiannya juga tidak item per item. Jadi, pejabat fungsional itu bisa naik pangkat lebih cepat atau lebih lambat. Artinya, tidak harus empat tahun pas. Kalau kinerjanya bagus, bisa kurang dari empat tahun naik,” jelasnya.

 

Janji Lebih Efektif dan Efisien

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat menegaskan, penyederhanaan OPD dan jabatan struktural ke fungsional akan memudahkan kinerja pejabat. Artinya, mereka bisa melakukan tupoksinya secara efektif dan efisien. Oleh karenanya, pembentukan tim penilai angka kredit pejabat fungsional akan segera dilakukan.

Taufik mengatakan, saat ini baru ada sejumlah OPD yang memiliki tim penilai. Dia menyebut, tim tersebut terdiri atas pejabat di sekretariat dan pejabat fungsional lain yang lebih tinggi. Mereka akan menilai kinerja pejabat fungsional baru seperti kabid dan kasi. Sementara, di bidang kesekretariatan, keuangan, bidang umum, dan kepegawaian tidak dilakukan penyederhanaan.

“Sudah ada tim penilai bagi OPD yang memiliki pejabat fungsional meskipun sedikit. Sedangkan OPD lain akan membentuk pejabat penilai juga. Nah, tim penilai dari internal masing-masing OPD. Karena mereka yang mengetahui kinerja pejabat lainnya sesuai bidang jabatan,” jelasnya.

Dia menuturkan, selama ini sistem penilaian sudah berjalan dengan baik. Dengan demikian, harapan efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat dapat terwujud. Ke depan, pihaknya akan mengadakan bimbingan teknis tentang mekanisme prosedur penilaian. Sehingga wujud jabatan fungsional berjalan sesuai fungsinya. Sebab, dalam penilaian pangkat nantinya ada hasil rapor sebagai pertimbangan.

“Harapannya ada efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat. Kinerja yang dulu bisa meningkatkan motivasi baru bagi pejabat. Termasuk penyederhanaan struktural ke fungsional tidak perlu banyak berpikir dana operasionalnya. Namun, keputusan ini masih menunggu pusat. Masih ada waktu untuk fasilitasi dengan provinsi untuk menyelesaikan hal ini,” harapnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Lumajang sudah selesai dilakukan, beberapa hari lalu. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bakal dimerger. Dampaknya, kepala dinas juga bakal berubah. Tidak hanya itu, penyederhanaan pejabat juga akan dilakukan.

Draf pengajuan memang sudah disodorkan dan diputuskan. Rencananya, pekan ini akan dibahas lagi. Sehingga, hal itu hanya menunggu peraturan bupati (perbup).

Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada informasi lanjutan dari pusat terkait penyederhanaan struktur organisasi. Oleh sebab itu, merger dinas lebih dulu dilakukan. Namun, hal itu masih ada catatan.

“Secara kelembagaan di institusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan perubahan jabatan struktural ke fungsional. Baik dinas ataupun badan. Kecuali di kecamatan, kelurahan, atau pejabat lain yang sudah fungsional. Perubahan itu juga berlaku terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi, Red) para pejabat,” katanya.

Taufik menjelaskan, tupoksi pejabat fungsional lebih terperinci lagi. Tentu, hal itu butuh penyesuaian waktu. Menurut dia, penyederhanaan itu akan berdampak pada efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat. Artinya, pejabat fungsional lebih mengedepankan fungsinya. Karena itu, saat melakukan aktivitas harus didokumentasikan dan dituangkan dalam penilaian angka kredit. Nantinya, aktivitas itu akan dinilai oleh tim penilai angka kredit.

“Memang butuh ketelatenan sesuai kegiatan yang dilakukan. Kalau struktural tidak perlu setiap hari melakukannya. Penilaiannya juga tidak item per item. Jadi, pejabat fungsional itu bisa naik pangkat lebih cepat atau lebih lambat. Artinya, tidak harus empat tahun pas. Kalau kinerjanya bagus, bisa kurang dari empat tahun naik,” jelasnya.

 

Janji Lebih Efektif dan Efisien

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Akhmad Taufik Hidayat menegaskan, penyederhanaan OPD dan jabatan struktural ke fungsional akan memudahkan kinerja pejabat. Artinya, mereka bisa melakukan tupoksinya secara efektif dan efisien. Oleh karenanya, pembentukan tim penilai angka kredit pejabat fungsional akan segera dilakukan.

Taufik mengatakan, saat ini baru ada sejumlah OPD yang memiliki tim penilai. Dia menyebut, tim tersebut terdiri atas pejabat di sekretariat dan pejabat fungsional lain yang lebih tinggi. Mereka akan menilai kinerja pejabat fungsional baru seperti kabid dan kasi. Sementara, di bidang kesekretariatan, keuangan, bidang umum, dan kepegawaian tidak dilakukan penyederhanaan.

“Sudah ada tim penilai bagi OPD yang memiliki pejabat fungsional meskipun sedikit. Sedangkan OPD lain akan membentuk pejabat penilai juga. Nah, tim penilai dari internal masing-masing OPD. Karena mereka yang mengetahui kinerja pejabat lainnya sesuai bidang jabatan,” jelasnya.

Dia menuturkan, selama ini sistem penilaian sudah berjalan dengan baik. Dengan demikian, harapan efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat dapat terwujud. Ke depan, pihaknya akan mengadakan bimbingan teknis tentang mekanisme prosedur penilaian. Sehingga wujud jabatan fungsional berjalan sesuai fungsinya. Sebab, dalam penilaian pangkat nantinya ada hasil rapor sebagai pertimbangan.

“Harapannya ada efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat. Kinerja yang dulu bisa meningkatkan motivasi baru bagi pejabat. Termasuk penyederhanaan struktural ke fungsional tidak perlu banyak berpikir dana operasionalnya. Namun, keputusan ini masih menunggu pusat. Masih ada waktu untuk fasilitasi dengan provinsi untuk menyelesaikan hal ini,” harapnya.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca