LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Lumajang sudah selesai dilakukan, beberapa hari lalu. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bakal dimerger. Dampaknya, kepala dinas juga bakal berubah. Tidak hanya itu, penyederhanaan pejabat juga akan dilakukan.
Draf pengajuan memang sudah disodorkan dan diputuskan. Rencananya, pekan ini akan dibahas lagi. Sehingga, hal itu hanya menunggu peraturan bupati (perbup).
Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada informasi lanjutan dari pusat terkait penyederhanaan struktur organisasi. Oleh sebab itu, merger dinas lebih dulu dilakukan. Namun, hal itu masih ada catatan.
“Secara kelembagaan di institusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan perubahan jabatan struktural ke fungsional. Baik dinas ataupun badan. Kecuali di kecamatan, kelurahan, atau pejabat lain yang sudah fungsional. Perubahan itu juga berlaku terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi, Red) para pejabat,” katanya.
Taufik menjelaskan, tupoksi pejabat fungsional lebih terperinci lagi. Tentu, hal itu butuh penyesuaian waktu. Menurut dia, penyederhanaan itu akan berdampak pada efektivitas dan efisiensi kinerja pejabat. Artinya, pejabat fungsional lebih mengedepankan fungsinya. Karena itu, saat melakukan aktivitas harus didokumentasikan dan dituangkan dalam penilaian angka kredit. Nantinya, aktivitas itu akan dinilai oleh tim penilai angka kredit.
“Memang butuh ketelatenan sesuai kegiatan yang dilakukan. Kalau struktural tidak perlu setiap hari melakukannya. Penilaiannya juga tidak item per item. Jadi, pejabat fungsional itu bisa naik pangkat lebih cepat atau lebih lambat. Artinya, tidak harus empat tahun pas. Kalau kinerjanya bagus, bisa kurang dari empat tahun naik,” jelasnya.
Janji Lebih Efektif dan Efisien