22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Jual Narkoba ke Karyawan Pabrik

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Seorang pemuda asal Desa Tanggung, Padang, ditangkap polisi. Dia terbukti membawa sejumlah pil logo Y yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu karyawan pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang, Klakah, Jumat (28/5).

Pelaku berinisial WF tersebut diringkus di dalam kawasan pabrik. Dia mengedarkan pil tersebut di depan gerbang pintu masuk pabrik. “Tersangka kami tangkap pada Jumat malam pukul 21.30 WIB di salah satu pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang, Klakah,” ungkap AKP Ernowo, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang.

Setelah bertransaksi, pelaku dan saksi masuk ke dalam kawasan pabrik. Pada saat itu, keduanya ditangkap oleh petugas. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil yang berada di saku jaket lengan kiri pelaku. Semuanya berjumlah 41 butir pil putih berlogo Y dan uang belasan ribu rupiah.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kami temukan di saku jaket pelaku. Ada bungkus rokok yang berisi dua buah plastik klip ukuran sedang. Masing-masing berisi empat potongan kertas rokok dengan empat butir pil logo Y. Sehingga ada 32 butir pil. Sedangkan Sembilan butir lainnya ditemukan dalam satu buah plastik klip ukuran sedang. Selain itu, ada uang sebesar Rp 16 ribu hasil sisa penjualan pil,” jelasnya.

Barang tersebut diakui oleh pelaku. Sementara, pil yang dibawa oleh saksi berinisial A tidak dapat ditemukan. “Setelah transaksi, saksi meminumnya. Itu terjadi sebelum petugas datang untuk menangkap keduanya,” tambahnya.

Pelaku dan saksi lantas dibawa ke Mapolres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, keduanya kami amankan ke mapolres. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Seorang pemuda asal Desa Tanggung, Padang, ditangkap polisi. Dia terbukti membawa sejumlah pil logo Y yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu karyawan pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang, Klakah, Jumat (28/5).

Pelaku berinisial WF tersebut diringkus di dalam kawasan pabrik. Dia mengedarkan pil tersebut di depan gerbang pintu masuk pabrik. “Tersangka kami tangkap pada Jumat malam pukul 21.30 WIB di salah satu pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang, Klakah,” ungkap AKP Ernowo, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang.

Setelah bertransaksi, pelaku dan saksi masuk ke dalam kawasan pabrik. Pada saat itu, keduanya ditangkap oleh petugas. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil yang berada di saku jaket lengan kiri pelaku. Semuanya berjumlah 41 butir pil putih berlogo Y dan uang belasan ribu rupiah.

“Kami temukan di saku jaket pelaku. Ada bungkus rokok yang berisi dua buah plastik klip ukuran sedang. Masing-masing berisi empat potongan kertas rokok dengan empat butir pil logo Y. Sehingga ada 32 butir pil. Sedangkan Sembilan butir lainnya ditemukan dalam satu buah plastik klip ukuran sedang. Selain itu, ada uang sebesar Rp 16 ribu hasil sisa penjualan pil,” jelasnya.

Barang tersebut diakui oleh pelaku. Sementara, pil yang dibawa oleh saksi berinisial A tidak dapat ditemukan. “Setelah transaksi, saksi meminumnya. Itu terjadi sebelum petugas datang untuk menangkap keduanya,” tambahnya.

Pelaku dan saksi lantas dibawa ke Mapolres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, keduanya kami amankan ke mapolres. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Seorang pemuda asal Desa Tanggung, Padang, ditangkap polisi. Dia terbukti membawa sejumlah pil logo Y yang disimpan di saku jaketnya. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu karyawan pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang, Klakah, Jumat (28/5).

Pelaku berinisial WF tersebut diringkus di dalam kawasan pabrik. Dia mengedarkan pil tersebut di depan gerbang pintu masuk pabrik. “Tersangka kami tangkap pada Jumat malam pukul 21.30 WIB di salah satu pabrik pengolahan kayu Desa Mlawang, Klakah,” ungkap AKP Ernowo, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang.

Setelah bertransaksi, pelaku dan saksi masuk ke dalam kawasan pabrik. Pada saat itu, keduanya ditangkap oleh petugas. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil yang berada di saku jaket lengan kiri pelaku. Semuanya berjumlah 41 butir pil putih berlogo Y dan uang belasan ribu rupiah.

“Kami temukan di saku jaket pelaku. Ada bungkus rokok yang berisi dua buah plastik klip ukuran sedang. Masing-masing berisi empat potongan kertas rokok dengan empat butir pil logo Y. Sehingga ada 32 butir pil. Sedangkan Sembilan butir lainnya ditemukan dalam satu buah plastik klip ukuran sedang. Selain itu, ada uang sebesar Rp 16 ribu hasil sisa penjualan pil,” jelasnya.

Barang tersebut diakui oleh pelaku. Sementara, pil yang dibawa oleh saksi berinisial A tidak dapat ditemukan. “Setelah transaksi, saksi meminumnya. Itu terjadi sebelum petugas datang untuk menangkap keduanya,” tambahnya.

Pelaku dan saksi lantas dibawa ke Mapolres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, keduanya kami amankan ke mapolres. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Solikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca