22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Mantan Napi Kembali Tertangkap Basah Curi Ratusan Pak Rokok

Residivis Jadi Sasaran Amuk Warga

Mobile_AP_Rectangle 1

KLAKAH, Radar Semeru – Seorang pria asal Desa Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, jadi sasaran amukan warga, kemarin pagi. Pria yang diketahui residivis tersebut tertangkap basah mencuri ratusan pak rokok dalam mobil boks distributor rokok. Peristiwa ini terjadi di halaman Toko Basmalah Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, sekira pukul 10.30.

Salah seorang saksi kejadian, Asna, mengungkapkan, awalnya distributor rokok membuka boks rokok di halaman toko. Selanjutnya, sales atau korban mengambil rokok dan membawanya ke dalam toko untuk melakukan pengisian ulang. Saat korban di dalam toko, pelaku yang sudah mengamati kondisi lingkungan langsung melancarkan aksinya. Melihat situasi sepi, pelaku langsung membawa rokok.

“Saat mau kabur, sales-nya tahu. Jadi, dia langsung keluar dan menangkap pelaku. Warga yang berada di sekitar juga langsung mendekat semuanya,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pelaku berhasil ditangkap. Namun, beberapa warga yang sudah tersulut amarah memukul pelaku. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mengalami luka lebam di bibir dan wajah. Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, salah satu personel kepolisian yang sedang melintas berhasil menghentikan amukan massa. “Memang ada warga yang memukuli pelaku. Tetapi, setelah itu pelaku langsung dibawa ke polsek,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto mengatakan, pelaku bernama Ahmad Suyudi alias Dauk, warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 180 pak rokok. Perinciannya 80 pak rokok bermerek MLD warna putih dan 100 pak lainnya merupakan rokok merek Score berwarna putih.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pengembangan interogasi sementara, pelaku mengakui pernah melakukan beberapa tindak kriminal. Di antaranya, pada tahun 2010, pelaku pernah mencuri motor dengan TKP Jember dan mendapat vonis sepuluh bulan. Di tahun berikutnya, kasus yang sama namun TKP Lumajang dengan vonis satu tahun.

“Tahun 2017 pernah divonis empat tahun karena kasus sabu-sabu dengan TKP Lumajang. Sedangkan tahun 2020 pernah menjambret di Jember dengan vonis satu tahun. Pelaku sudah diamankan di Polres Lumajang,” jelasnya. (kin/c2/fid)

- Advertisement -

KLAKAH, Radar Semeru – Seorang pria asal Desa Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, jadi sasaran amukan warga, kemarin pagi. Pria yang diketahui residivis tersebut tertangkap basah mencuri ratusan pak rokok dalam mobil boks distributor rokok. Peristiwa ini terjadi di halaman Toko Basmalah Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, sekira pukul 10.30.

Salah seorang saksi kejadian, Asna, mengungkapkan, awalnya distributor rokok membuka boks rokok di halaman toko. Selanjutnya, sales atau korban mengambil rokok dan membawanya ke dalam toko untuk melakukan pengisian ulang. Saat korban di dalam toko, pelaku yang sudah mengamati kondisi lingkungan langsung melancarkan aksinya. Melihat situasi sepi, pelaku langsung membawa rokok.

“Saat mau kabur, sales-nya tahu. Jadi, dia langsung keluar dan menangkap pelaku. Warga yang berada di sekitar juga langsung mendekat semuanya,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap. Namun, beberapa warga yang sudah tersulut amarah memukul pelaku. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mengalami luka lebam di bibir dan wajah. Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, salah satu personel kepolisian yang sedang melintas berhasil menghentikan amukan massa. “Memang ada warga yang memukuli pelaku. Tetapi, setelah itu pelaku langsung dibawa ke polsek,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto mengatakan, pelaku bernama Ahmad Suyudi alias Dauk, warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 180 pak rokok. Perinciannya 80 pak rokok bermerek MLD warna putih dan 100 pak lainnya merupakan rokok merek Score berwarna putih.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pengembangan interogasi sementara, pelaku mengakui pernah melakukan beberapa tindak kriminal. Di antaranya, pada tahun 2010, pelaku pernah mencuri motor dengan TKP Jember dan mendapat vonis sepuluh bulan. Di tahun berikutnya, kasus yang sama namun TKP Lumajang dengan vonis satu tahun.

“Tahun 2017 pernah divonis empat tahun karena kasus sabu-sabu dengan TKP Lumajang. Sedangkan tahun 2020 pernah menjambret di Jember dengan vonis satu tahun. Pelaku sudah diamankan di Polres Lumajang,” jelasnya. (kin/c2/fid)

KLAKAH, Radar Semeru – Seorang pria asal Desa Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, jadi sasaran amukan warga, kemarin pagi. Pria yang diketahui residivis tersebut tertangkap basah mencuri ratusan pak rokok dalam mobil boks distributor rokok. Peristiwa ini terjadi di halaman Toko Basmalah Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, sekira pukul 10.30.

Salah seorang saksi kejadian, Asna, mengungkapkan, awalnya distributor rokok membuka boks rokok di halaman toko. Selanjutnya, sales atau korban mengambil rokok dan membawanya ke dalam toko untuk melakukan pengisian ulang. Saat korban di dalam toko, pelaku yang sudah mengamati kondisi lingkungan langsung melancarkan aksinya. Melihat situasi sepi, pelaku langsung membawa rokok.

“Saat mau kabur, sales-nya tahu. Jadi, dia langsung keluar dan menangkap pelaku. Warga yang berada di sekitar juga langsung mendekat semuanya,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap. Namun, beberapa warga yang sudah tersulut amarah memukul pelaku. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mengalami luka lebam di bibir dan wajah. Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, salah satu personel kepolisian yang sedang melintas berhasil menghentikan amukan massa. “Memang ada warga yang memukuli pelaku. Tetapi, setelah itu pelaku langsung dibawa ke polsek,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto mengatakan, pelaku bernama Ahmad Suyudi alias Dauk, warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 180 pak rokok. Perinciannya 80 pak rokok bermerek MLD warna putih dan 100 pak lainnya merupakan rokok merek Score berwarna putih.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pengembangan interogasi sementara, pelaku mengakui pernah melakukan beberapa tindak kriminal. Di antaranya, pada tahun 2010, pelaku pernah mencuri motor dengan TKP Jember dan mendapat vonis sepuluh bulan. Di tahun berikutnya, kasus yang sama namun TKP Lumajang dengan vonis satu tahun.

“Tahun 2017 pernah divonis empat tahun karena kasus sabu-sabu dengan TKP Lumajang. Sedangkan tahun 2020 pernah menjambret di Jember dengan vonis satu tahun. Pelaku sudah diamankan di Polres Lumajang,” jelasnya. (kin/c2/fid)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca