22.4 C
Jember
Tuesday, 30 May 2023

Amankan Pelaku Penipuan Calon Pekerja di Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

AMBULU, Radar Jember – Kebutuhan lapangan pekerjaan masyarakat kerap dijadikan kesempatan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Seperti yang terjadi pada seorang pria bernama Wahyudi, 34, belum lama ini. Dia membuat laporan ke Polsek Ambulu karena merasa tertipu oleh pelaku berinisial WW, 40, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.

BACA JUGA : Wajib Booster untuk Penumpang KAI Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas

Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf menerangkan, kasus itu berawal dari laporan korban asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, yang merasa tertipu setelah tak kunjung diberangkatkan bekerja ke Malta, Eropa. Padahal korban telah membayar biaya yang diminta oleh pelaku. “Dengan ini, anggota Reskrim Polsek Ambulu melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan, dan mengamankan pelaku,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dari hasil penyelidikan, lanjut Ma’ruf, pelaku sempat menjanjikan korban untuk diberangkatkan ke luar negeri, dengan biaya sebesar Rp 13 juta. Hal itu dipenuhi oleh korban, mengingat biaya yang diminta cukup murah. Pelaku berjanji akan memberangkatkan korban pada 27 Januari 2022 lalu, dengan tujuan Malta, Eropa. “Setelah uang diserahkan, hingga saat ini korban tak kunjung diberangkatkan oleh pelaku,” imbuhnya.

Pelaku tidak bisa mengelak, sebab sejumlah barang bukti dari pihak pelapor diamankan oleh polisi. “Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan penipuan dan/atau penggelapan tersebut,” tegasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti surat kuitansi pembayaran uang dan surat pernyataan perjajian antara pelapor dengan terlapor. “Dengan kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (mun/c2/bud)

- Advertisement -

AMBULU, Radar Jember – Kebutuhan lapangan pekerjaan masyarakat kerap dijadikan kesempatan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Seperti yang terjadi pada seorang pria bernama Wahyudi, 34, belum lama ini. Dia membuat laporan ke Polsek Ambulu karena merasa tertipu oleh pelaku berinisial WW, 40, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.

BACA JUGA : Wajib Booster untuk Penumpang KAI Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas

Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf menerangkan, kasus itu berawal dari laporan korban asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, yang merasa tertipu setelah tak kunjung diberangkatkan bekerja ke Malta, Eropa. Padahal korban telah membayar biaya yang diminta oleh pelaku. “Dengan ini, anggota Reskrim Polsek Ambulu melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan, dan mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Ma’ruf, pelaku sempat menjanjikan korban untuk diberangkatkan ke luar negeri, dengan biaya sebesar Rp 13 juta. Hal itu dipenuhi oleh korban, mengingat biaya yang diminta cukup murah. Pelaku berjanji akan memberangkatkan korban pada 27 Januari 2022 lalu, dengan tujuan Malta, Eropa. “Setelah uang diserahkan, hingga saat ini korban tak kunjung diberangkatkan oleh pelaku,” imbuhnya.

Pelaku tidak bisa mengelak, sebab sejumlah barang bukti dari pihak pelapor diamankan oleh polisi. “Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan penipuan dan/atau penggelapan tersebut,” tegasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti surat kuitansi pembayaran uang dan surat pernyataan perjajian antara pelapor dengan terlapor. “Dengan kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (mun/c2/bud)

AMBULU, Radar Jember – Kebutuhan lapangan pekerjaan masyarakat kerap dijadikan kesempatan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan. Seperti yang terjadi pada seorang pria bernama Wahyudi, 34, belum lama ini. Dia membuat laporan ke Polsek Ambulu karena merasa tertipu oleh pelaku berinisial WW, 40, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.

BACA JUGA : Wajib Booster untuk Penumpang KAI Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas

Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf menerangkan, kasus itu berawal dari laporan korban asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, yang merasa tertipu setelah tak kunjung diberangkatkan bekerja ke Malta, Eropa. Padahal korban telah membayar biaya yang diminta oleh pelaku. “Dengan ini, anggota Reskrim Polsek Ambulu melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan, dan mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Ma’ruf, pelaku sempat menjanjikan korban untuk diberangkatkan ke luar negeri, dengan biaya sebesar Rp 13 juta. Hal itu dipenuhi oleh korban, mengingat biaya yang diminta cukup murah. Pelaku berjanji akan memberangkatkan korban pada 27 Januari 2022 lalu, dengan tujuan Malta, Eropa. “Setelah uang diserahkan, hingga saat ini korban tak kunjung diberangkatkan oleh pelaku,” imbuhnya.

Pelaku tidak bisa mengelak, sebab sejumlah barang bukti dari pihak pelapor diamankan oleh polisi. “Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan penipuan dan/atau penggelapan tersebut,” tegasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti surat kuitansi pembayaran uang dan surat pernyataan perjajian antara pelapor dengan terlapor. “Dengan kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (mun/c2/bud)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca