23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Kian Terpuruk, Sepi Pendaftar

Belasan tahun lalu, Pemkab Jember menerbitkan kebijakan sekolah inklusi. Bahkan, tiap kecamatan ada dua sekolah. Namun kini, setelah satu dekade lebih, kondisinya kian terpuruk karena minim perhatian. Bagaimana upaya pemerintah memenuhi hak anak berkebutuhan khusus tersebut?

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah empat tahun SDN Lojejer 02 tidak menerima siswa berkebutuhan khusus pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Padahal sebelumnya, sekolah ini digadang-gadang menjadi salah satu SD inklusi rujukan di Kecamatan Wuluhan. Kondisi serupa juga terjadi di SD inklusi perkotaan. Salah satunya adalah SDN Kebonsari 05 Kecamatan Sumbersari.

Tahun ini, di sekolah inklusi tersebut tak ada anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mendaftar. Tahun sebelumnya, sekolah ini menerima dua ABK. Hal ini bukan berarti tidak ada ABK dalam satu daerah atau kecamatan tertentu. Sebab, seperti sekolah luar biasa (SLB) di Bintoro, beberapa siswanya pun ada yang berasal dari daerah pinggiran.

Sepinya pendaftar ABK di SD inklusi tidak lepas dari rendahnya komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pendidikan setara untuk ABK. Ini karena sumber daya manusia (SDM) di sekolah inklusi tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karenanya, wali murid ABK enggan mendaftarkan anaknya pada sekolah inklusi. Mereka lebih memilih SLB, meski tidak setiap kecamatan memiliki SLB.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menilik ke belakang, kebijakan SD inklusi ini mulai berlaku sejak era pemerintahan MZA Djalal. Kala itu, pada 2007, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan sekolah inklusif untuk tingkat SD. Ada 31 lembaga yang ditetapkan sebagai SD inklusi yang tersebar di 31 kecamatan. Tiga tahun berikutnya, Dispendik kembali menambah jumlah SD inklusi menjadi 62 sekolah. Sehingga tiap kecamatan terdapat dua SD inklusi.

Namun, dalam perjalanannya, keberadaan SD inklusi ini tak sesuai harapan. Sekolah yang sejatinya didesain untuk mendekatkan layanan pendidikan bagi ABK itu minim perhatian. Banyak faktor yang memengaruhi. Selain ketersediaan sarana dan prasarana, juga kurangnya tenaga pendidik yang disiapkan khusus untuk siswa difabel.

Padahal tujuan SD inklusi ini agar siswa difabel bisa belajar di kelas reguler bersama teman seusianya. Tanpa harus dikhususkan kelasnya. Oleh karena itu, saat ini jumlah SD inklusi jauh berkurang. Dari yang awalnya 62 lembaga, kini hanya enam sekolah saja yang aktif. Sisanya sudah tidak menerima ABK lagi.

Data yang diperoleh dari Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Inklusi, sebenarnya ada 10 SD inklusi yang memiliki SDM guru PLB. Yakni SDN Gunung Malang 01, SDN Jenggawah 07, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sumberbulus 01, SDN Lengkong 01, SDN Lengkong 04, SDN Glagahwero 01, SDN Baratan 01, dan SDN Sukorejo 01.

Namun, dari 10 lembaga itu, hanya enam SD Inklusi yang hingga kini masih aktif dan menerima siswa ABK. Yaitu SDN Lengkong 04, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sukorejo 01, Kecamatan Sukowono, SDN Gunung Malang 01, dan SDN Kebonsari 05. Dua di antaranya tidak ada siswa yang mendaftar.

Kondisi SD inklusi ini bikin miris. Sebab, pada pemerintahan era sebelumnya, pemkab telah menerbitkan Perda Inklusi. Namun, regulasi itu jalan di tempat. Sebenarnya, perda tersebut dapat menjadi cantolan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan amanat peraturan itu. Terlebih, saat ini sudah terbit peraturan gubernur yang bisa menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut. Untuk itu, Pemkab Jember perlu merumuskan ulang langkah dan program kebijakan yang dapat menjamin pemenuhan hak siswa berkebutuhan khusus.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Jember Endang Sulistyowati mengakui, kebutuhan paling esensial bagi SD inklusi adalah tersedianya SDM yang mampu menangani ABK. SDM itu misalnya keberadaan pendamping khusus untuk siswa difabel. “Yang dimaksud pendamping khusus adalah mereka yang diberi kesempatan untuk mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endang mengungkapkan, masalah sepinya pendaftar siswa difabel pada SD inklusi tidak hanya terpaku pada jumlah anak dan kekhususan yang dimiliki. Namun, juga masalah sekolah itu sendiri. Misalnya tidak ada koordinasi yang baik. “Contohnya, ada anak inklusi yang diterima di sekolah itu. Tapi, kalau tidak ada guru pendamping, konsentrasi dan proses belajar mengajar akan terganggu. Sehingga minta tolong didampingi (didampingi keluarga, Red),” lanjut Endang.

Menurut Endang, kurangnya keberadaan guru pendamping pada setiap SD inklusi berpengaruh pada rendahnya kepercayaan wali murid ABK untuk menyekolahkan anak mereka. Sedangkan untuk kalangan keluarga kelas menengah ke bawah, akan lebih memilih tidak melanjutkan atau menyekolahkan anaknya yang berkebutuhan khusus di SD inklusi.

Sayangnya, hingga saat ini Dispendik tidak mengantongi berapa jumlah SD inklusi yang masih aktif dan mengadakan pembelajaran yang melibatkan ABK. Serta sejauh mana perkembangan kapasitas dan kapabilitas SDM untuk mewujudkan proses pendidikan setara di sekolah inklusi tersebut. “Kurangnya guru pendamping khusus pada SD inklusi memengaruhi rendahnya PPDB. Lalu, pendaftar diarahkan ke SDLB yang jauh,” imbuh Endang.

Ketua KKG SD Inklusi Ahmad Yani membeberkan, selama ini pihaknya sudah sering wadul keberadaan siswa inklusi yang mendaftar di SD inklusi. Ia menilai, pengelolaan dan konsepnya tidak jelas. “Tidak ada yang bisa dilapori berapa siswa inklusinya. Kelanjutannya seperti apa. Lalu, berkembang ke SP (surat penugasan, Red). Akhirnya, banyak guru yang milih sekolah lagi dan tidak konsentrasi pada pendidikan inklusi lagi. Biar dapat SP. Banyak yang lari ke penjaskes dan lainnya,” ungkapnya.

 

Minim Perhatian

Ahmad Yani juga mengungkapkan, selama ini perhatian pada guru PLB yang ditugaskan pada SD inklusi sangat minim. Indikasinya, pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, guru PLB tidak mendapatkan SP. Selanjutnya, pada penurunan SK, guru PLB juga tidak menerima. Lebih lanjut, hal ini akan berpengaruh pada proses sertifikasi dan kesejahteraan mereka. Kata dia, hingga saat ini hanya ada sembilan guru PLB di SD inklusi. Namun, status mereka masih belum mendapat seleksi kompetensi bidang (SKB) yang menjadi syarat untuk mengajukan sertifikasi.

Menanggapi hal itu, Endang menjelaskan, selama ini sertifikasi bagi guru PLB hanya diperuntukkan pada SDLB. Karena itu, jika ada guru PLB di SD inklusi, mereka tidak bisa mengajukan sertifikasi. Kalau demikian, kemungkinan yang terjadi adalah pendidik satu-satunya di SD inklusi tersebut pindah tempat mengajar di SDLB atau melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan guru sekolah dasar. Namun, ujungnya guru tersebut akan menjadi guru kelas.

“Dari tahun ke tahun, kurang ada keberlanjutan yang signifikan terkait dengan gurunya. Kalau ada guru sertifikasi yang diperbantukan, mereka dikembalikan lagi ke SDLB. Karena kualifikasinya SDLB. Kalau tidak begitu, dia tidak dapat sertifikasi,” jelas Endang.

Data yang diperoleh dari Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Inklusi, sebenarnya ada 10 SD inklusi yang memiliki SDM guru PLB. Yakni SDN Gunung Malang 01, SDN Jenggawah 07, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sumberbulus 01, SDN Lengkong 01, SDN Lengkong 04, SDN Glagahwero 01, SDN Baratan 01, dan SDN Sukorejo 01.

Dari 10 lembaga itu, hanya enam SD inklusi yang hingga kini masih aktif dan menerima siswa ABK. Yaitu SDN Lengkong 04, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sukorejo 01 Kecamatan Sukowono, SDN Gunung Malang 01, dan SDN Kebonsari 05. Dua di antaranya tidak ada siswa yang mendaftar.

Kondisi SD inklusi ini bikin miris. Sebab, pada pemerintahan era sebelumnya, pemkab telah menerbitkan Perda Inklusi. Namun, regulasi itu jalan di tempat. Sebenarnya perda tersebut dapat menjadi cantolan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan amanat peraturan itu. Terlebih saat ini, sudah terbit peraturan gubernur yang bisa menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut. Untuk itu, Pemkab Jember perlu merumuskan ulang langkah dan program kebijakan yang dapat menjamin pemenuhan hak siswa berkebutuhan khusus.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Grafis Cecep Arjiansyah
Redaktur :  Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah empat tahun SDN Lojejer 02 tidak menerima siswa berkebutuhan khusus pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Padahal sebelumnya, sekolah ini digadang-gadang menjadi salah satu SD inklusi rujukan di Kecamatan Wuluhan. Kondisi serupa juga terjadi di SD inklusi perkotaan. Salah satunya adalah SDN Kebonsari 05 Kecamatan Sumbersari.

Tahun ini, di sekolah inklusi tersebut tak ada anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mendaftar. Tahun sebelumnya, sekolah ini menerima dua ABK. Hal ini bukan berarti tidak ada ABK dalam satu daerah atau kecamatan tertentu. Sebab, seperti sekolah luar biasa (SLB) di Bintoro, beberapa siswanya pun ada yang berasal dari daerah pinggiran.

Sepinya pendaftar ABK di SD inklusi tidak lepas dari rendahnya komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pendidikan setara untuk ABK. Ini karena sumber daya manusia (SDM) di sekolah inklusi tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karenanya, wali murid ABK enggan mendaftarkan anaknya pada sekolah inklusi. Mereka lebih memilih SLB, meski tidak setiap kecamatan memiliki SLB.

Menilik ke belakang, kebijakan SD inklusi ini mulai berlaku sejak era pemerintahan MZA Djalal. Kala itu, pada 2007, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan sekolah inklusif untuk tingkat SD. Ada 31 lembaga yang ditetapkan sebagai SD inklusi yang tersebar di 31 kecamatan. Tiga tahun berikutnya, Dispendik kembali menambah jumlah SD inklusi menjadi 62 sekolah. Sehingga tiap kecamatan terdapat dua SD inklusi.

Namun, dalam perjalanannya, keberadaan SD inklusi ini tak sesuai harapan. Sekolah yang sejatinya didesain untuk mendekatkan layanan pendidikan bagi ABK itu minim perhatian. Banyak faktor yang memengaruhi. Selain ketersediaan sarana dan prasarana, juga kurangnya tenaga pendidik yang disiapkan khusus untuk siswa difabel.

Padahal tujuan SD inklusi ini agar siswa difabel bisa belajar di kelas reguler bersama teman seusianya. Tanpa harus dikhususkan kelasnya. Oleh karena itu, saat ini jumlah SD inklusi jauh berkurang. Dari yang awalnya 62 lembaga, kini hanya enam sekolah saja yang aktif. Sisanya sudah tidak menerima ABK lagi.

Data yang diperoleh dari Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Inklusi, sebenarnya ada 10 SD inklusi yang memiliki SDM guru PLB. Yakni SDN Gunung Malang 01, SDN Jenggawah 07, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sumberbulus 01, SDN Lengkong 01, SDN Lengkong 04, SDN Glagahwero 01, SDN Baratan 01, dan SDN Sukorejo 01.

Namun, dari 10 lembaga itu, hanya enam SD Inklusi yang hingga kini masih aktif dan menerima siswa ABK. Yaitu SDN Lengkong 04, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sukorejo 01, Kecamatan Sukowono, SDN Gunung Malang 01, dan SDN Kebonsari 05. Dua di antaranya tidak ada siswa yang mendaftar.

Kondisi SD inklusi ini bikin miris. Sebab, pada pemerintahan era sebelumnya, pemkab telah menerbitkan Perda Inklusi. Namun, regulasi itu jalan di tempat. Sebenarnya, perda tersebut dapat menjadi cantolan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan amanat peraturan itu. Terlebih, saat ini sudah terbit peraturan gubernur yang bisa menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut. Untuk itu, Pemkab Jember perlu merumuskan ulang langkah dan program kebijakan yang dapat menjamin pemenuhan hak siswa berkebutuhan khusus.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Jember Endang Sulistyowati mengakui, kebutuhan paling esensial bagi SD inklusi adalah tersedianya SDM yang mampu menangani ABK. SDM itu misalnya keberadaan pendamping khusus untuk siswa difabel. “Yang dimaksud pendamping khusus adalah mereka yang diberi kesempatan untuk mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endang mengungkapkan, masalah sepinya pendaftar siswa difabel pada SD inklusi tidak hanya terpaku pada jumlah anak dan kekhususan yang dimiliki. Namun, juga masalah sekolah itu sendiri. Misalnya tidak ada koordinasi yang baik. “Contohnya, ada anak inklusi yang diterima di sekolah itu. Tapi, kalau tidak ada guru pendamping, konsentrasi dan proses belajar mengajar akan terganggu. Sehingga minta tolong didampingi (didampingi keluarga, Red),” lanjut Endang.

Menurut Endang, kurangnya keberadaan guru pendamping pada setiap SD inklusi berpengaruh pada rendahnya kepercayaan wali murid ABK untuk menyekolahkan anak mereka. Sedangkan untuk kalangan keluarga kelas menengah ke bawah, akan lebih memilih tidak melanjutkan atau menyekolahkan anaknya yang berkebutuhan khusus di SD inklusi.

Sayangnya, hingga saat ini Dispendik tidak mengantongi berapa jumlah SD inklusi yang masih aktif dan mengadakan pembelajaran yang melibatkan ABK. Serta sejauh mana perkembangan kapasitas dan kapabilitas SDM untuk mewujudkan proses pendidikan setara di sekolah inklusi tersebut. “Kurangnya guru pendamping khusus pada SD inklusi memengaruhi rendahnya PPDB. Lalu, pendaftar diarahkan ke SDLB yang jauh,” imbuh Endang.

Ketua KKG SD Inklusi Ahmad Yani membeberkan, selama ini pihaknya sudah sering wadul keberadaan siswa inklusi yang mendaftar di SD inklusi. Ia menilai, pengelolaan dan konsepnya tidak jelas. “Tidak ada yang bisa dilapori berapa siswa inklusinya. Kelanjutannya seperti apa. Lalu, berkembang ke SP (surat penugasan, Red). Akhirnya, banyak guru yang milih sekolah lagi dan tidak konsentrasi pada pendidikan inklusi lagi. Biar dapat SP. Banyak yang lari ke penjaskes dan lainnya,” ungkapnya.

 

Minim Perhatian

Ahmad Yani juga mengungkapkan, selama ini perhatian pada guru PLB yang ditugaskan pada SD inklusi sangat minim. Indikasinya, pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, guru PLB tidak mendapatkan SP. Selanjutnya, pada penurunan SK, guru PLB juga tidak menerima. Lebih lanjut, hal ini akan berpengaruh pada proses sertifikasi dan kesejahteraan mereka. Kata dia, hingga saat ini hanya ada sembilan guru PLB di SD inklusi. Namun, status mereka masih belum mendapat seleksi kompetensi bidang (SKB) yang menjadi syarat untuk mengajukan sertifikasi.

Menanggapi hal itu, Endang menjelaskan, selama ini sertifikasi bagi guru PLB hanya diperuntukkan pada SDLB. Karena itu, jika ada guru PLB di SD inklusi, mereka tidak bisa mengajukan sertifikasi. Kalau demikian, kemungkinan yang terjadi adalah pendidik satu-satunya di SD inklusi tersebut pindah tempat mengajar di SDLB atau melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan guru sekolah dasar. Namun, ujungnya guru tersebut akan menjadi guru kelas.

“Dari tahun ke tahun, kurang ada keberlanjutan yang signifikan terkait dengan gurunya. Kalau ada guru sertifikasi yang diperbantukan, mereka dikembalikan lagi ke SDLB. Karena kualifikasinya SDLB. Kalau tidak begitu, dia tidak dapat sertifikasi,” jelas Endang.

Data yang diperoleh dari Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Inklusi, sebenarnya ada 10 SD inklusi yang memiliki SDM guru PLB. Yakni SDN Gunung Malang 01, SDN Jenggawah 07, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sumberbulus 01, SDN Lengkong 01, SDN Lengkong 04, SDN Glagahwero 01, SDN Baratan 01, dan SDN Sukorejo 01.

Dari 10 lembaga itu, hanya enam SD inklusi yang hingga kini masih aktif dan menerima siswa ABK. Yaitu SDN Lengkong 04, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sukorejo 01 Kecamatan Sukowono, SDN Gunung Malang 01, dan SDN Kebonsari 05. Dua di antaranya tidak ada siswa yang mendaftar.

Kondisi SD inklusi ini bikin miris. Sebab, pada pemerintahan era sebelumnya, pemkab telah menerbitkan Perda Inklusi. Namun, regulasi itu jalan di tempat. Sebenarnya perda tersebut dapat menjadi cantolan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan amanat peraturan itu. Terlebih saat ini, sudah terbit peraturan gubernur yang bisa menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut. Untuk itu, Pemkab Jember perlu merumuskan ulang langkah dan program kebijakan yang dapat menjamin pemenuhan hak siswa berkebutuhan khusus.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Grafis Cecep Arjiansyah
Redaktur :  Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah empat tahun SDN Lojejer 02 tidak menerima siswa berkebutuhan khusus pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Padahal sebelumnya, sekolah ini digadang-gadang menjadi salah satu SD inklusi rujukan di Kecamatan Wuluhan. Kondisi serupa juga terjadi di SD inklusi perkotaan. Salah satunya adalah SDN Kebonsari 05 Kecamatan Sumbersari.

Tahun ini, di sekolah inklusi tersebut tak ada anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mendaftar. Tahun sebelumnya, sekolah ini menerima dua ABK. Hal ini bukan berarti tidak ada ABK dalam satu daerah atau kecamatan tertentu. Sebab, seperti sekolah luar biasa (SLB) di Bintoro, beberapa siswanya pun ada yang berasal dari daerah pinggiran.

Sepinya pendaftar ABK di SD inklusi tidak lepas dari rendahnya komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pendidikan setara untuk ABK. Ini karena sumber daya manusia (SDM) di sekolah inklusi tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karenanya, wali murid ABK enggan mendaftarkan anaknya pada sekolah inklusi. Mereka lebih memilih SLB, meski tidak setiap kecamatan memiliki SLB.

Menilik ke belakang, kebijakan SD inklusi ini mulai berlaku sejak era pemerintahan MZA Djalal. Kala itu, pada 2007, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan sekolah inklusif untuk tingkat SD. Ada 31 lembaga yang ditetapkan sebagai SD inklusi yang tersebar di 31 kecamatan. Tiga tahun berikutnya, Dispendik kembali menambah jumlah SD inklusi menjadi 62 sekolah. Sehingga tiap kecamatan terdapat dua SD inklusi.

Namun, dalam perjalanannya, keberadaan SD inklusi ini tak sesuai harapan. Sekolah yang sejatinya didesain untuk mendekatkan layanan pendidikan bagi ABK itu minim perhatian. Banyak faktor yang memengaruhi. Selain ketersediaan sarana dan prasarana, juga kurangnya tenaga pendidik yang disiapkan khusus untuk siswa difabel.

Padahal tujuan SD inklusi ini agar siswa difabel bisa belajar di kelas reguler bersama teman seusianya. Tanpa harus dikhususkan kelasnya. Oleh karena itu, saat ini jumlah SD inklusi jauh berkurang. Dari yang awalnya 62 lembaga, kini hanya enam sekolah saja yang aktif. Sisanya sudah tidak menerima ABK lagi.

Data yang diperoleh dari Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Inklusi, sebenarnya ada 10 SD inklusi yang memiliki SDM guru PLB. Yakni SDN Gunung Malang 01, SDN Jenggawah 07, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sumberbulus 01, SDN Lengkong 01, SDN Lengkong 04, SDN Glagahwero 01, SDN Baratan 01, dan SDN Sukorejo 01.

Namun, dari 10 lembaga itu, hanya enam SD Inklusi yang hingga kini masih aktif dan menerima siswa ABK. Yaitu SDN Lengkong 04, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sukorejo 01, Kecamatan Sukowono, SDN Gunung Malang 01, dan SDN Kebonsari 05. Dua di antaranya tidak ada siswa yang mendaftar.

Kondisi SD inklusi ini bikin miris. Sebab, pada pemerintahan era sebelumnya, pemkab telah menerbitkan Perda Inklusi. Namun, regulasi itu jalan di tempat. Sebenarnya, perda tersebut dapat menjadi cantolan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan amanat peraturan itu. Terlebih, saat ini sudah terbit peraturan gubernur yang bisa menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut. Untuk itu, Pemkab Jember perlu merumuskan ulang langkah dan program kebijakan yang dapat menjamin pemenuhan hak siswa berkebutuhan khusus.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Jember Endang Sulistyowati mengakui, kebutuhan paling esensial bagi SD inklusi adalah tersedianya SDM yang mampu menangani ABK. SDM itu misalnya keberadaan pendamping khusus untuk siswa difabel. “Yang dimaksud pendamping khusus adalah mereka yang diberi kesempatan untuk mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endang mengungkapkan, masalah sepinya pendaftar siswa difabel pada SD inklusi tidak hanya terpaku pada jumlah anak dan kekhususan yang dimiliki. Namun, juga masalah sekolah itu sendiri. Misalnya tidak ada koordinasi yang baik. “Contohnya, ada anak inklusi yang diterima di sekolah itu. Tapi, kalau tidak ada guru pendamping, konsentrasi dan proses belajar mengajar akan terganggu. Sehingga minta tolong didampingi (didampingi keluarga, Red),” lanjut Endang.

Menurut Endang, kurangnya keberadaan guru pendamping pada setiap SD inklusi berpengaruh pada rendahnya kepercayaan wali murid ABK untuk menyekolahkan anak mereka. Sedangkan untuk kalangan keluarga kelas menengah ke bawah, akan lebih memilih tidak melanjutkan atau menyekolahkan anaknya yang berkebutuhan khusus di SD inklusi.

Sayangnya, hingga saat ini Dispendik tidak mengantongi berapa jumlah SD inklusi yang masih aktif dan mengadakan pembelajaran yang melibatkan ABK. Serta sejauh mana perkembangan kapasitas dan kapabilitas SDM untuk mewujudkan proses pendidikan setara di sekolah inklusi tersebut. “Kurangnya guru pendamping khusus pada SD inklusi memengaruhi rendahnya PPDB. Lalu, pendaftar diarahkan ke SDLB yang jauh,” imbuh Endang.

Ketua KKG SD Inklusi Ahmad Yani membeberkan, selama ini pihaknya sudah sering wadul keberadaan siswa inklusi yang mendaftar di SD inklusi. Ia menilai, pengelolaan dan konsepnya tidak jelas. “Tidak ada yang bisa dilapori berapa siswa inklusinya. Kelanjutannya seperti apa. Lalu, berkembang ke SP (surat penugasan, Red). Akhirnya, banyak guru yang milih sekolah lagi dan tidak konsentrasi pada pendidikan inklusi lagi. Biar dapat SP. Banyak yang lari ke penjaskes dan lainnya,” ungkapnya.

 

Minim Perhatian

Ahmad Yani juga mengungkapkan, selama ini perhatian pada guru PLB yang ditugaskan pada SD inklusi sangat minim. Indikasinya, pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, guru PLB tidak mendapatkan SP. Selanjutnya, pada penurunan SK, guru PLB juga tidak menerima. Lebih lanjut, hal ini akan berpengaruh pada proses sertifikasi dan kesejahteraan mereka. Kata dia, hingga saat ini hanya ada sembilan guru PLB di SD inklusi. Namun, status mereka masih belum mendapat seleksi kompetensi bidang (SKB) yang menjadi syarat untuk mengajukan sertifikasi.

Menanggapi hal itu, Endang menjelaskan, selama ini sertifikasi bagi guru PLB hanya diperuntukkan pada SDLB. Karena itu, jika ada guru PLB di SD inklusi, mereka tidak bisa mengajukan sertifikasi. Kalau demikian, kemungkinan yang terjadi adalah pendidik satu-satunya di SD inklusi tersebut pindah tempat mengajar di SDLB atau melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan guru sekolah dasar. Namun, ujungnya guru tersebut akan menjadi guru kelas.

“Dari tahun ke tahun, kurang ada keberlanjutan yang signifikan terkait dengan gurunya. Kalau ada guru sertifikasi yang diperbantukan, mereka dikembalikan lagi ke SDLB. Karena kualifikasinya SDLB. Kalau tidak begitu, dia tidak dapat sertifikasi,” jelas Endang.

Data yang diperoleh dari Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Inklusi, sebenarnya ada 10 SD inklusi yang memiliki SDM guru PLB. Yakni SDN Gunung Malang 01, SDN Jenggawah 07, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sumberbulus 01, SDN Lengkong 01, SDN Lengkong 04, SDN Glagahwero 01, SDN Baratan 01, dan SDN Sukorejo 01.

Dari 10 lembaga itu, hanya enam SD inklusi yang hingga kini masih aktif dan menerima siswa ABK. Yaitu SDN Lengkong 04, SDN Balung Lor 04, SDN Andongsari 06, SDN Sukorejo 01 Kecamatan Sukowono, SDN Gunung Malang 01, dan SDN Kebonsari 05. Dua di antaranya tidak ada siswa yang mendaftar.

Kondisi SD inklusi ini bikin miris. Sebab, pada pemerintahan era sebelumnya, pemkab telah menerbitkan Perda Inklusi. Namun, regulasi itu jalan di tempat. Sebenarnya perda tersebut dapat menjadi cantolan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan amanat peraturan itu. Terlebih saat ini, sudah terbit peraturan gubernur yang bisa menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusi tersebut. Untuk itu, Pemkab Jember perlu merumuskan ulang langkah dan program kebijakan yang dapat menjamin pemenuhan hak siswa berkebutuhan khusus.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Grafis Cecep Arjiansyah
Redaktur :  Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca