24 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Kesulitan Gali Keterangan Terdakwa Difabel

- Sidang Ditunda, Hakim Minta Datangkan Saksi Penerjemah

- Pernyataan Sutono Tak Sesuai BAP

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Sutono, terdakwa disabilitas, kembali dihadirkan dalam lanjutan sidang di meja hijau, kemarin. Pria berusia 42 tahun penyandang disabilitas tuna wicara dan rungu itu menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

BACA JUGA : Gelar Pasar Murah sampai Akhir Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Miring

Majelis hakim pun cukup kesulitan menggali banyak informasi dari Sutono. Deden Yudiansyah Wanto, penasihat hukum (PH) terdakwa, menjelaskan, penerjemah yang dihadirkan hanya mengerti bagaimana gerak tubuh terdakwa. “Tetapi maksud dan tujuan yang diucapkan terdakwa Sutono, penerjemah tidak paham,” ungkapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Ketua majelis hakim, Aryo Widiatmoko, juga sempat memberikan pertanyaan kepada terdakwa. Mengapa keterangan terdakwa saat dalam persidangan tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Kalisat, beberapa waktu lalu. “Karena bahasa tubuh sangat terbatas dibandingkan dengan bahasa lisan, jadi kesulitannya di situ,” imbuh Deden.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Sutono, terdakwa disabilitas, kembali dihadirkan dalam lanjutan sidang di meja hijau, kemarin. Pria berusia 42 tahun penyandang disabilitas tuna wicara dan rungu itu menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

BACA JUGA : Gelar Pasar Murah sampai Akhir Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Miring

Majelis hakim pun cukup kesulitan menggali banyak informasi dari Sutono. Deden Yudiansyah Wanto, penasihat hukum (PH) terdakwa, menjelaskan, penerjemah yang dihadirkan hanya mengerti bagaimana gerak tubuh terdakwa. “Tetapi maksud dan tujuan yang diucapkan terdakwa Sutono, penerjemah tidak paham,” ungkapnya.

Ketua majelis hakim, Aryo Widiatmoko, juga sempat memberikan pertanyaan kepada terdakwa. Mengapa keterangan terdakwa saat dalam persidangan tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Kalisat, beberapa waktu lalu. “Karena bahasa tubuh sangat terbatas dibandingkan dengan bahasa lisan, jadi kesulitannya di situ,” imbuh Deden.

SUMBERSARI, Radar Jember – Sutono, terdakwa disabilitas, kembali dihadirkan dalam lanjutan sidang di meja hijau, kemarin. Pria berusia 42 tahun penyandang disabilitas tuna wicara dan rungu itu menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

BACA JUGA : Gelar Pasar Murah sampai Akhir Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Miring

Majelis hakim pun cukup kesulitan menggali banyak informasi dari Sutono. Deden Yudiansyah Wanto, penasihat hukum (PH) terdakwa, menjelaskan, penerjemah yang dihadirkan hanya mengerti bagaimana gerak tubuh terdakwa. “Tetapi maksud dan tujuan yang diucapkan terdakwa Sutono, penerjemah tidak paham,” ungkapnya.

Ketua majelis hakim, Aryo Widiatmoko, juga sempat memberikan pertanyaan kepada terdakwa. Mengapa keterangan terdakwa saat dalam persidangan tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Kalisat, beberapa waktu lalu. “Karena bahasa tubuh sangat terbatas dibandingkan dengan bahasa lisan, jadi kesulitannya di situ,” imbuh Deden.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca