32 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Empat Intel Gadungan Warga Jember Lakukan Pemerasan di Banyuwangi

Mobile_AP_Rectangle 1

BANYUWANGI, RADARJEMBER.ID – Kejahatan enam orang pemeras dengan modus menyamar sebagai anggota intel Satreskoba Polda Jatim, akhirnya terhenti. Mereka tertangkap oleh jajaran Polresta Banyuwangi setelah menjalankan aksinya di wilayah hukum setempat.

Empat dari enam tersangka itu berasal dari Jember. Masing-masing pria berinisial NH alias HS, warga Kecamatan Puger, PR warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, DD warga Wuluhan, dan DN alias KB warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Ambulu.

Para pelaku melancarkan aksi dengan dua tersangka lain asal Banyuwangi. Masing-masing pria berinisial SM, 46, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, dan SD, 52, warga Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Dua pelaku ini sekaligus bertindak sebagai negosiator yang menghubungkan dengan korban.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membeberkan, kasus pemerasan itu terjadi pada Senin (20/12) lalu sekitar pukul 22.00. Korbannya merupakan seorang petani berinisial MJ, 60, warga Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. “Saat itu, di rumah korban MJ, datang tersangka SM dan mengajak nyabu, namun korban menolak. Kemudian rumah korban didatangi tiga orang laki-laki yang mengaku sebagai kepolisian Polda Jatim bagian narkoba hendak melakukan penggerebekan,” kata Nasrun.

Para polisi gadungan itu, lanjut Nasrun, melakukan sandiwara dengan membawa korban MJ dan SM menggunakan mobil sambil mengatakan akan dibawa ke Polda Jatim. Di dalam mobil, tangan korban diikat dan matanya ditutup. “Diketahui, kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,” paparnya.

Modus para pelaku kemudian dijalankan. Korban MJ ditakut-takuti lalu dimintai uang Rp 40 juta agar perkara tersebut tak dilanjutkan. Tersangka SM, seolah-olah juga dimintai uang Rp 60 juta. Karena korban tidak mempunyai uang, selanjutnya tersangka SM berinisiatif menelepon pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR. Istri korban diminta membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

Namun, kata Nasrun, karena istri korban tidak punya uang, dia berangkat menyusul suaminya dengan mengendarai mobil pribadi. Sesampainya di daerah Ambulu, tersangka SD mengambil mobil tersebut dan menggadaikannya. “Uang hasil gadai total ada Rp 5 juta. SD lalu menyerahkan uang tersebut ke SM. Seolah-olah uang tersebut sebagai sogok. Padahal para pelaku telah menjalankan sandiwara. Setelah uang diberikan, korban beserta istrinya diperbolehkan pulang,” jelasnya.

Kemudian, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo dan ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banyuwangi. Rabu (22/12), keenam pelaku akhirnya diringkus polisi.

Selain mengamankan keenam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta, satu unit mobil milik korban, dan lima unit handphone milik para tersangka. “Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkas Nasrun.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Polres For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

- Advertisement -

BANYUWANGI, RADARJEMBER.ID – Kejahatan enam orang pemeras dengan modus menyamar sebagai anggota intel Satreskoba Polda Jatim, akhirnya terhenti. Mereka tertangkap oleh jajaran Polresta Banyuwangi setelah menjalankan aksinya di wilayah hukum setempat.

Empat dari enam tersangka itu berasal dari Jember. Masing-masing pria berinisial NH alias HS, warga Kecamatan Puger, PR warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, DD warga Wuluhan, dan DN alias KB warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Ambulu.

Para pelaku melancarkan aksi dengan dua tersangka lain asal Banyuwangi. Masing-masing pria berinisial SM, 46, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, dan SD, 52, warga Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Dua pelaku ini sekaligus bertindak sebagai negosiator yang menghubungkan dengan korban.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membeberkan, kasus pemerasan itu terjadi pada Senin (20/12) lalu sekitar pukul 22.00. Korbannya merupakan seorang petani berinisial MJ, 60, warga Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. “Saat itu, di rumah korban MJ, datang tersangka SM dan mengajak nyabu, namun korban menolak. Kemudian rumah korban didatangi tiga orang laki-laki yang mengaku sebagai kepolisian Polda Jatim bagian narkoba hendak melakukan penggerebekan,” kata Nasrun.

Para polisi gadungan itu, lanjut Nasrun, melakukan sandiwara dengan membawa korban MJ dan SM menggunakan mobil sambil mengatakan akan dibawa ke Polda Jatim. Di dalam mobil, tangan korban diikat dan matanya ditutup. “Diketahui, kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,” paparnya.

Modus para pelaku kemudian dijalankan. Korban MJ ditakut-takuti lalu dimintai uang Rp 40 juta agar perkara tersebut tak dilanjutkan. Tersangka SM, seolah-olah juga dimintai uang Rp 60 juta. Karena korban tidak mempunyai uang, selanjutnya tersangka SM berinisiatif menelepon pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR. Istri korban diminta membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

Namun, kata Nasrun, karena istri korban tidak punya uang, dia berangkat menyusul suaminya dengan mengendarai mobil pribadi. Sesampainya di daerah Ambulu, tersangka SD mengambil mobil tersebut dan menggadaikannya. “Uang hasil gadai total ada Rp 5 juta. SD lalu menyerahkan uang tersebut ke SM. Seolah-olah uang tersebut sebagai sogok. Padahal para pelaku telah menjalankan sandiwara. Setelah uang diberikan, korban beserta istrinya diperbolehkan pulang,” jelasnya.

Kemudian, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo dan ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banyuwangi. Rabu (22/12), keenam pelaku akhirnya diringkus polisi.

Selain mengamankan keenam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta, satu unit mobil milik korban, dan lima unit handphone milik para tersangka. “Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkas Nasrun.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Polres For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

BANYUWANGI, RADARJEMBER.ID – Kejahatan enam orang pemeras dengan modus menyamar sebagai anggota intel Satreskoba Polda Jatim, akhirnya terhenti. Mereka tertangkap oleh jajaran Polresta Banyuwangi setelah menjalankan aksinya di wilayah hukum setempat.

Empat dari enam tersangka itu berasal dari Jember. Masing-masing pria berinisial NH alias HS, warga Kecamatan Puger, PR warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, DD warga Wuluhan, dan DN alias KB warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Ambulu.

Para pelaku melancarkan aksi dengan dua tersangka lain asal Banyuwangi. Masing-masing pria berinisial SM, 46, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, dan SD, 52, warga Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo. Dua pelaku ini sekaligus bertindak sebagai negosiator yang menghubungkan dengan korban.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membeberkan, kasus pemerasan itu terjadi pada Senin (20/12) lalu sekitar pukul 22.00. Korbannya merupakan seorang petani berinisial MJ, 60, warga Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. “Saat itu, di rumah korban MJ, datang tersangka SM dan mengajak nyabu, namun korban menolak. Kemudian rumah korban didatangi tiga orang laki-laki yang mengaku sebagai kepolisian Polda Jatim bagian narkoba hendak melakukan penggerebekan,” kata Nasrun.

Para polisi gadungan itu, lanjut Nasrun, melakukan sandiwara dengan membawa korban MJ dan SM menggunakan mobil sambil mengatakan akan dibawa ke Polda Jatim. Di dalam mobil, tangan korban diikat dan matanya ditutup. “Diketahui, kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu,” paparnya.

Modus para pelaku kemudian dijalankan. Korban MJ ditakut-takuti lalu dimintai uang Rp 40 juta agar perkara tersebut tak dilanjutkan. Tersangka SM, seolah-olah juga dimintai uang Rp 60 juta. Karena korban tidak mempunyai uang, selanjutnya tersangka SM berinisiatif menelepon pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR. Istri korban diminta membayar uang sebesar Rp 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.

Namun, kata Nasrun, karena istri korban tidak punya uang, dia berangkat menyusul suaminya dengan mengendarai mobil pribadi. Sesampainya di daerah Ambulu, tersangka SD mengambil mobil tersebut dan menggadaikannya. “Uang hasil gadai total ada Rp 5 juta. SD lalu menyerahkan uang tersebut ke SM. Seolah-olah uang tersebut sebagai sogok. Padahal para pelaku telah menjalankan sandiwara. Setelah uang diberikan, korban beserta istrinya diperbolehkan pulang,” jelasnya.

Kemudian, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo dan ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banyuwangi. Rabu (22/12), keenam pelaku akhirnya diringkus polisi.

Selain mengamankan keenam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta, satu unit mobil milik korban, dan lima unit handphone milik para tersangka. “Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkas Nasrun.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Polres For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca