SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Perkara yang menimpa M Misbahul Munir ini sepertinya layak menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak ikut-ikutan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu, warga Dusun Krajan, Desa Seputih, Kecamatan Mayang, itu terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa menilai terdakwa terbukti dalam perannya menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin. Terdakwa dianggap menyalahi ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terdakwa yang diketahui sebagai pekerja wiraswasta ini juga dinilai terbukti menguasai satu plastik klip berisi sabu dari jenis kristal Metamfetamina golongan satu seberat 0,40 gram, sebuah pipet kaca, satu serokan, dan sebuah korek api. Barang-barang itu dibelinya dari Zaenal Arifin senilai Rp 400 ribu.
Bahkan, terdakwa juga diketahui telah tiga kali melakukan transaksi sabu dengan Zainal Arifin, warga Dusun Junggrang 2, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. Kini, status Zainal Arifin masih dalam penyelidikan. “Menuntut terdakwa M Misbahul Munir dengan pidana tujuh tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Gedion Ardana Reswari, jaksa penuntut umum.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa mengaku menyesal. Kendati begitu, dia tidak mengajukan pembelaan secara tertulis. Melalui penasihat hukumnya, Naniek Sudiarti, dia sempat menyampaikan pembelaan langsung secara lisan. “Mohon keringanan hukuman untuk terdakwa dan bisa dilanjutkan ke putusan,” pinta Naniek kepada majelis hakim.
Akhirnya, sidang pun kembali ditunda. Dan majelis hakim kembali menjadwalkan sidang terdakwa M Misbahul Munir pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Namun, apakah terdakwa bakal menanggung denda Rp 800 juta dari barang yang dia beli seharga Rp 400 ribu? Tunggu putusan majelis hakim pada sidang berikutnya. Top of Form
Reporter : Maulana
Fotografer : Maulana
Editor : Mahrus Sholih