23.1 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Siapa Pegang Sertifikat LC?

12 Tahun Warga Tunggu Kejelasan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Nasib ribuan warga di Puger yang mendapat program land consolidation (LC) digantung hingga kemarin (29/9). Pasalnya, 700-an sertifikat lahan yang menjadi hak warga tidak jelas keberadaannya sejak diberikan tahun 2009 lalu.

Haris Arya Nasution, warga Puger yang menjadi salah satu penerima program LC, mengungkap bahwa program LC merupakan program kerja sama Pemkab Jember dan BPN pusat yang disepakati pada 2008, dan pada 2009 sertifikatnya turun.

Sayangnya, lebih dari 700 sertifikat tidak langsung diberikan kepada penerimanya. Saat itu, sebagian warga hanya menerima fotokopi sertifikat. “Warga sekarang bingung, karena sudah sangat lama sertifikat aslinya tidak diberikan,” ucap Haris.

Mobile_AP_Rectangle 2

Tak heran jika warga menuntut agar ada kejelasan di mana sertifikat mereka. “Pertama, sertifikat asli kami minta. Kedua, bantuan-bantuan itu larinya ke mana. Ketiga, kepemilikan lahan ini kondisinya ada yang tumpang tindih. Jadi, kami minta kepastian, dan yang paling penting sertifikat yang menjadi hak warga diberikan,” tegasnya.

Dulu, lanjut Haris, saat sertifikat turun, langsung dipegang oleh sebuah koperasi. Dari koperasi kemudian ditawarkan pinjaman ke bank-bank. Akan tetapi, tidak ada bank yang memberikan pinjaman. “Nah, dari koperasi kemudian dibawa ke pengusaha atau investor. Sempat dibangun, tetapi hanya sekitar seratus. Kemudian, pengusaha dan koperasinya hilang,” ucapnya.

Hal inilah yang membuat warga bingung. Kini, posisi sertifikat asli tak diketahui ada di mana dan siapa yang memegang. “Koperasi sudah bubar, pengusaha sudah tidak ada. Mungkin sertifikat dibawa mereka atau juga ada yang sebagian di BPN. Kami tidak tahu, makanya kami minta sertifikat yang menjadi hak kami,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengaku akan berupaya membantu menyelesaikan masalah tersebut. “Kasus ini sudah tiga periode kepemimpinan eksekutif dan legislatif. Kalau tidak diselesaikan, sertifikat dan tanah warga terancam,” ungkapnya.

Tabroni menyebut, hal paling penting dalam kasus ini adalah memberikan sertifikat kepada warga. Untuk itu, komisi A turun ke lokasi untuk mengetahui kondisi secara langsung. “Kami akan panggil semua instansi terkait untuk memperjelas kasus ini dan siapa yang memegang sertifikat. Tentu kami juga mendengar dan melibatkan perwakilan warga,” pungkas Tabroni.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Nasib ribuan warga di Puger yang mendapat program land consolidation (LC) digantung hingga kemarin (29/9). Pasalnya, 700-an sertifikat lahan yang menjadi hak warga tidak jelas keberadaannya sejak diberikan tahun 2009 lalu.

Haris Arya Nasution, warga Puger yang menjadi salah satu penerima program LC, mengungkap bahwa program LC merupakan program kerja sama Pemkab Jember dan BPN pusat yang disepakati pada 2008, dan pada 2009 sertifikatnya turun.

Sayangnya, lebih dari 700 sertifikat tidak langsung diberikan kepada penerimanya. Saat itu, sebagian warga hanya menerima fotokopi sertifikat. “Warga sekarang bingung, karena sudah sangat lama sertifikat aslinya tidak diberikan,” ucap Haris.

Tak heran jika warga menuntut agar ada kejelasan di mana sertifikat mereka. “Pertama, sertifikat asli kami minta. Kedua, bantuan-bantuan itu larinya ke mana. Ketiga, kepemilikan lahan ini kondisinya ada yang tumpang tindih. Jadi, kami minta kepastian, dan yang paling penting sertifikat yang menjadi hak warga diberikan,” tegasnya.

Dulu, lanjut Haris, saat sertifikat turun, langsung dipegang oleh sebuah koperasi. Dari koperasi kemudian ditawarkan pinjaman ke bank-bank. Akan tetapi, tidak ada bank yang memberikan pinjaman. “Nah, dari koperasi kemudian dibawa ke pengusaha atau investor. Sempat dibangun, tetapi hanya sekitar seratus. Kemudian, pengusaha dan koperasinya hilang,” ucapnya.

Hal inilah yang membuat warga bingung. Kini, posisi sertifikat asli tak diketahui ada di mana dan siapa yang memegang. “Koperasi sudah bubar, pengusaha sudah tidak ada. Mungkin sertifikat dibawa mereka atau juga ada yang sebagian di BPN. Kami tidak tahu, makanya kami minta sertifikat yang menjadi hak kami,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengaku akan berupaya membantu menyelesaikan masalah tersebut. “Kasus ini sudah tiga periode kepemimpinan eksekutif dan legislatif. Kalau tidak diselesaikan, sertifikat dan tanah warga terancam,” ungkapnya.

Tabroni menyebut, hal paling penting dalam kasus ini adalah memberikan sertifikat kepada warga. Untuk itu, komisi A turun ke lokasi untuk mengetahui kondisi secara langsung. “Kami akan panggil semua instansi terkait untuk memperjelas kasus ini dan siapa yang memegang sertifikat. Tentu kami juga mendengar dan melibatkan perwakilan warga,” pungkas Tabroni.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Nasib ribuan warga di Puger yang mendapat program land consolidation (LC) digantung hingga kemarin (29/9). Pasalnya, 700-an sertifikat lahan yang menjadi hak warga tidak jelas keberadaannya sejak diberikan tahun 2009 lalu.

Haris Arya Nasution, warga Puger yang menjadi salah satu penerima program LC, mengungkap bahwa program LC merupakan program kerja sama Pemkab Jember dan BPN pusat yang disepakati pada 2008, dan pada 2009 sertifikatnya turun.

Sayangnya, lebih dari 700 sertifikat tidak langsung diberikan kepada penerimanya. Saat itu, sebagian warga hanya menerima fotokopi sertifikat. “Warga sekarang bingung, karena sudah sangat lama sertifikat aslinya tidak diberikan,” ucap Haris.

Tak heran jika warga menuntut agar ada kejelasan di mana sertifikat mereka. “Pertama, sertifikat asli kami minta. Kedua, bantuan-bantuan itu larinya ke mana. Ketiga, kepemilikan lahan ini kondisinya ada yang tumpang tindih. Jadi, kami minta kepastian, dan yang paling penting sertifikat yang menjadi hak warga diberikan,” tegasnya.

Dulu, lanjut Haris, saat sertifikat turun, langsung dipegang oleh sebuah koperasi. Dari koperasi kemudian ditawarkan pinjaman ke bank-bank. Akan tetapi, tidak ada bank yang memberikan pinjaman. “Nah, dari koperasi kemudian dibawa ke pengusaha atau investor. Sempat dibangun, tetapi hanya sekitar seratus. Kemudian, pengusaha dan koperasinya hilang,” ucapnya.

Hal inilah yang membuat warga bingung. Kini, posisi sertifikat asli tak diketahui ada di mana dan siapa yang memegang. “Koperasi sudah bubar, pengusaha sudah tidak ada. Mungkin sertifikat dibawa mereka atau juga ada yang sebagian di BPN. Kami tidak tahu, makanya kami minta sertifikat yang menjadi hak kami,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengaku akan berupaya membantu menyelesaikan masalah tersebut. “Kasus ini sudah tiga periode kepemimpinan eksekutif dan legislatif. Kalau tidak diselesaikan, sertifikat dan tanah warga terancam,” ungkapnya.

Tabroni menyebut, hal paling penting dalam kasus ini adalah memberikan sertifikat kepada warga. Untuk itu, komisi A turun ke lokasi untuk mengetahui kondisi secara langsung. “Kami akan panggil semua instansi terkait untuk memperjelas kasus ini dan siapa yang memegang sertifikat. Tentu kami juga mendengar dan melibatkan perwakilan warga,” pungkas Tabroni.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca