SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Etika penganggaran honor kegiatan pemakaman jenazah Covid-19 bagi pejabat di Jember secara umum dinilai tidak pantas. Kendati begitu, belum muncul pasal apa yang mungkin dilanggar. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember pun mendesak eksekutif agar seluruh mekanisme penganggaran kegiatan diperbaiki.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember Ahmad Halim menyebut, setiap kegiatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum akan adanya pengarah, penanggung jawab, ketua, atau keanggotaan lain dalam sebuah surat keputusan. Hal itu bukan saja terjadi pada kegiatan pemakaman, melainkan menyeluruh pada kegiatan pemerintah. Baik proyek fisik maupun nonfisik.
Namun demikian, pada kasus honor pejabat terjadi proses penganggaran yang tidak pantas pada kegiatan pemakaman. “Anggaran-anggaran yang sekiranya tidak pantas dalam SK apa pun, saya kira perlu diperbaiki,” katanya.
Langkah Bupati Jember Hendy Siswanto untuk melakukan evaluasi pada seluruh SK dinilainya menjadi langkah yang tepat. “Ini kesempatan bupati untuk melakukan perbaikan. Artinya, sebelum SK dibuat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus mencermati akan ketepatan hukum serta asas pantas dan tidaknya,” imbuh Halim.
Halim memandang, SK kegiatan pemakaman sejatinya tidak jauh berbeda dengan SK-SK lain. Akan tetapi, karena pandemi dan hitungan honornya menggunakan item kegiatan pemakaman, maka muncul asas yang kurang pantas. “Ini tugas TAPD agar penganggaran honor bukan hanya pantas besaran nominalnya, tetapi mempertimbangkan asas kepantasan dari kegiatannya,” beber Halim.
Sebagai Ketua Pansus Covid-19, Halim memastikan akan membahasnya dengan sejumlah instansi terkait. Hal itu dilakukan agar SK kegiatan pemakaman atau SK yang berkaitan dengan honor kegiatan tepat secara hukum dan pantas di mata masyarakat. “Semangat untuk membangun Jember harus tetap diperkuat. Sehingga, kebijakan apa pun tidak menimbulkan perbedaan yang mencolok,” ulasnya.
Oleh karena itu, Pansus DPRD meminta TAPD Pemkab Jember agar melakukan perbaikan pada perhitungan anggaran setiap kegiatan. “Urusan honor seperti itu, TAPD harus mampu mempertimbangkan segala aspek. Karena tidak mungkin bupati akan ikut menghitung hal-hal kecil secara terperinci. Sehingga, SK yang diteken bupati tidak menimbulkan perbedaan,” papar Halim.
Perhitungan honor kegiatan satu makam Rp 100 ribu, selayaknya diperbaiki karena tidak sesuai dengan kondisi pandemi. “Ini bagian dari tertib administrasi. Honor itu muncul karena ada proses penganggaran. Makanya, perencanaan kegiatan maupun perencanaan anggaran dimatangkan sebelum diterbitkan SK,” ucapnya.
Nasi kini telah menjadi bubur. Halim pun mengingatkan agar hal-hal yang kurang baik atau tidak baik segera ditinggalkan. “Jember telah memiliki segudang pengalaman di bidang anggaran. Banyak pelajaran penting untuk melangkah ke depan,” pungkasnya.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih