22.4 C
Jember
Sunday, 11 June 2023

Fahim Sudah Jadi Tahanan Kejaksaan

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Penyidik Polres Jember akhirnya telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi, seorang pengasuh salah satu pesantren di Jember.

BACA JUGA : BRI Kembali Buka Program Management Trainee & BFLP IT

Hal itu dikonfirmasi langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diah Vitasari. Dia menjelaskan, tim penyidik PPA telah melimpahkan berkas perkara tersangka Fahim beserta barang bukti berupa sebuah karpet, 3 ponsel, gelang, dan kamera CCTV yang sudah dirusak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. “Semoga tidak sampai 20 hari sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember,” terangnya.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Penyidik Polres Jember akhirnya telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi, seorang pengasuh salah satu pesantren di Jember.

BACA JUGA : BRI Kembali Buka Program Management Trainee & BFLP IT

Hal itu dikonfirmasi langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diah Vitasari. Dia menjelaskan, tim penyidik PPA telah melimpahkan berkas perkara tersangka Fahim beserta barang bukti berupa sebuah karpet, 3 ponsel, gelang, dan kamera CCTV yang sudah dirusak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. “Semoga tidak sampai 20 hari sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember,” terangnya.

SUMBERSARI, Radar Jember – Penyidik Polres Jember akhirnya telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi, seorang pengasuh salah satu pesantren di Jember.

BACA JUGA : BRI Kembali Buka Program Management Trainee & BFLP IT

Hal itu dikonfirmasi langsung Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diah Vitasari. Dia menjelaskan, tim penyidik PPA telah melimpahkan berkas perkara tersangka Fahim beserta barang bukti berupa sebuah karpet, 3 ponsel, gelang, dan kamera CCTV yang sudah dirusak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. “Semoga tidak sampai 20 hari sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember,” terangnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca