29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Susahnya Mediasi Perkara Gugatan Pemilihan Kepala Desa

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Perkara gugatan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, dipastikan bakal berlanjut. Pasalnya, seusai kedua pihak penggugat dan tergugat bertemu untuk melakukan mediasi, pekan lalu, ternyata belum menemui kata mufakat, alias deadlock.

Hasil itu diketahui setelah kedua belah pihak kembali bertemu dalam sidang lanjutan gugatan Pilkades Slateng di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (28/9). Saat itu Siti Nurul Alimatul Jannah selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Husni Thamrin menegaskan tetap pada gugatan awal perkaranya, yakni meminta pelaksanaan pilkades dievaluasi dan diulang.

Menurut dia, saat mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator PN Jember Desbertua Naibaho, pihaknya sempat menawarkan solusi agar tergugat mendiskualifikasi calon atas nama M Misu dan Fathorrohman, dan mengesahkan penggugat sebagai salah satu calon tetap dalam Pilkades Slateng tahun 2021. “Mediasi gagal mencapai kesepakatan dan dinyatakan selesai. Para pihak (penggugat dan tergugat, Red) tetap pada pendiriannya,” kata Thamrin, kemarin (28/9).

Mobile_AP_Rectangle 2

Di antara para tergugat itu yakni Panitia Pilkades Slateng selaku tergugat satu, panitia pilkades tingkat Kecamatan Ledokombo sebagai tergugat dua, panitia pilkades tingkat Kabupaten sebagai tergugat tiga, Dinas Pendidikan Jember sebagai tergugat empat, dan Kepala SD Negeri Slateng 03 Ledokombo selaku tergugat lima.

Mereka diperkarakan karena meloloskan dua calon, yaitu M Misu dan Fathorrohman, yang dinilai penggugat memiliki kecacatan administrasi. Mulai dari dugaan pemalsuan ijazah hingga dugaan kecacatan saat pelaksanaan tes tulis.

Sementara itu, di pihak tergugat justru berbeda. Mereka menilai, selama pelaksanaan penjaringan bakal calon kades hingga penetapan calon, semuanya sudah sesuai dan benar. Karenanya, mereka menegaskan tetap menolak solusi yang ditawarkan oleh penggugat. “Kami selaku tergugat merasa prosedur sudah dijalankan dengan benar. Jadi, kami tidak berkenan menganulirnya,” kata Freddy Andreas Caesar, penasihat hukum tergugat dua, tiga, empat, dan lima.

Dengan hasil demikian, majelis hakim akhirnya kembali melanjutkan sidang ke tahap berikutnya, yakni pembacaan gugatan, yang rencananya terjadwal pekan depan.

Reporter : Maulana

Fotografer : –

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Perkara gugatan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, dipastikan bakal berlanjut. Pasalnya, seusai kedua pihak penggugat dan tergugat bertemu untuk melakukan mediasi, pekan lalu, ternyata belum menemui kata mufakat, alias deadlock.

Hasil itu diketahui setelah kedua belah pihak kembali bertemu dalam sidang lanjutan gugatan Pilkades Slateng di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (28/9). Saat itu Siti Nurul Alimatul Jannah selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Husni Thamrin menegaskan tetap pada gugatan awal perkaranya, yakni meminta pelaksanaan pilkades dievaluasi dan diulang.

Menurut dia, saat mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator PN Jember Desbertua Naibaho, pihaknya sempat menawarkan solusi agar tergugat mendiskualifikasi calon atas nama M Misu dan Fathorrohman, dan mengesahkan penggugat sebagai salah satu calon tetap dalam Pilkades Slateng tahun 2021. “Mediasi gagal mencapai kesepakatan dan dinyatakan selesai. Para pihak (penggugat dan tergugat, Red) tetap pada pendiriannya,” kata Thamrin, kemarin (28/9).

Di antara para tergugat itu yakni Panitia Pilkades Slateng selaku tergugat satu, panitia pilkades tingkat Kecamatan Ledokombo sebagai tergugat dua, panitia pilkades tingkat Kabupaten sebagai tergugat tiga, Dinas Pendidikan Jember sebagai tergugat empat, dan Kepala SD Negeri Slateng 03 Ledokombo selaku tergugat lima.

Mereka diperkarakan karena meloloskan dua calon, yaitu M Misu dan Fathorrohman, yang dinilai penggugat memiliki kecacatan administrasi. Mulai dari dugaan pemalsuan ijazah hingga dugaan kecacatan saat pelaksanaan tes tulis.

Sementara itu, di pihak tergugat justru berbeda. Mereka menilai, selama pelaksanaan penjaringan bakal calon kades hingga penetapan calon, semuanya sudah sesuai dan benar. Karenanya, mereka menegaskan tetap menolak solusi yang ditawarkan oleh penggugat. “Kami selaku tergugat merasa prosedur sudah dijalankan dengan benar. Jadi, kami tidak berkenan menganulirnya,” kata Freddy Andreas Caesar, penasihat hukum tergugat dua, tiga, empat, dan lima.

Dengan hasil demikian, majelis hakim akhirnya kembali melanjutkan sidang ke tahap berikutnya, yakni pembacaan gugatan, yang rencananya terjadwal pekan depan.

Reporter : Maulana

Fotografer : –

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Perkara gugatan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, dipastikan bakal berlanjut. Pasalnya, seusai kedua pihak penggugat dan tergugat bertemu untuk melakukan mediasi, pekan lalu, ternyata belum menemui kata mufakat, alias deadlock.

Hasil itu diketahui setelah kedua belah pihak kembali bertemu dalam sidang lanjutan gugatan Pilkades Slateng di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (28/9). Saat itu Siti Nurul Alimatul Jannah selaku penggugat didampingi penasihat hukumnya Husni Thamrin menegaskan tetap pada gugatan awal perkaranya, yakni meminta pelaksanaan pilkades dievaluasi dan diulang.

Menurut dia, saat mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediator PN Jember Desbertua Naibaho, pihaknya sempat menawarkan solusi agar tergugat mendiskualifikasi calon atas nama M Misu dan Fathorrohman, dan mengesahkan penggugat sebagai salah satu calon tetap dalam Pilkades Slateng tahun 2021. “Mediasi gagal mencapai kesepakatan dan dinyatakan selesai. Para pihak (penggugat dan tergugat, Red) tetap pada pendiriannya,” kata Thamrin, kemarin (28/9).

Di antara para tergugat itu yakni Panitia Pilkades Slateng selaku tergugat satu, panitia pilkades tingkat Kecamatan Ledokombo sebagai tergugat dua, panitia pilkades tingkat Kabupaten sebagai tergugat tiga, Dinas Pendidikan Jember sebagai tergugat empat, dan Kepala SD Negeri Slateng 03 Ledokombo selaku tergugat lima.

Mereka diperkarakan karena meloloskan dua calon, yaitu M Misu dan Fathorrohman, yang dinilai penggugat memiliki kecacatan administrasi. Mulai dari dugaan pemalsuan ijazah hingga dugaan kecacatan saat pelaksanaan tes tulis.

Sementara itu, di pihak tergugat justru berbeda. Mereka menilai, selama pelaksanaan penjaringan bakal calon kades hingga penetapan calon, semuanya sudah sesuai dan benar. Karenanya, mereka menegaskan tetap menolak solusi yang ditawarkan oleh penggugat. “Kami selaku tergugat merasa prosedur sudah dijalankan dengan benar. Jadi, kami tidak berkenan menganulirnya,” kata Freddy Andreas Caesar, penasihat hukum tergugat dua, tiga, empat, dan lima.

Dengan hasil demikian, majelis hakim akhirnya kembali melanjutkan sidang ke tahap berikutnya, yakni pembacaan gugatan, yang rencananya terjadwal pekan depan.

Reporter : Maulana

Fotografer : –

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca