Mobile_AP_Rectangle 1
RADARJEMBER.ID, JEMBER- SND, 16, warga Desa Karangkedawung, Mumbulsari, mejadi sasaran amuk massa setelah menjambret HP milik seorang bocah berumur 5 tahun. Kala itu, korban sedang bermain bersama kakaknya di pinggir jalan raya Dusun Kajarharjo, Desa Kawangrejo, Mumbulsari, Minggu (28/7) pukul 11.30.
Kejadian bermula ketika pelaku mengendarai motor matic melintas di jalan raya. Pelaku yang menyaksikan kedua korban bermain HP tanpa pikir panjang langsung mendekat dan merampas ponsel tersebut. Kemudian melarikan diri. “Saat melarikan diri kakak korban sempat menarik jaket pelaku namun terlepas,” ujar AKP Heri Supadmo, Kapolsek Mumbulsari.
Korban berteriak meminta tolong. Pekikan itu didengar warga hingga mengejar pelaku sampai di kawasan Galaxy, Kecamatan Tempurejo. Di lokasi inilah pelaku berhasil ditangkap dan diamuk massa. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Tempurejo. Namun, karena lokasi persitiwa berada di wilayah Mumbulsari, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mumbulsari.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel warna merah. Pelaku mengaku hanya satu kali melakukan penjambretan. Namun menurut Heri, di wilayahnya sering terjadi penjambretan ponsel oleh pengendara motor. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Heri. (*)
- Advertisement -
RADARJEMBER.ID, JEMBER- SND, 16, warga Desa Karangkedawung, Mumbulsari, mejadi sasaran amuk massa setelah menjambret HP milik seorang bocah berumur 5 tahun. Kala itu, korban sedang bermain bersama kakaknya di pinggir jalan raya Dusun Kajarharjo, Desa Kawangrejo, Mumbulsari, Minggu (28/7) pukul 11.30.
Kejadian bermula ketika pelaku mengendarai motor matic melintas di jalan raya. Pelaku yang menyaksikan kedua korban bermain HP tanpa pikir panjang langsung mendekat dan merampas ponsel tersebut. Kemudian melarikan diri. “Saat melarikan diri kakak korban sempat menarik jaket pelaku namun terlepas,” ujar AKP Heri Supadmo, Kapolsek Mumbulsari.
Korban berteriak meminta tolong. Pekikan itu didengar warga hingga mengejar pelaku sampai di kawasan Galaxy, Kecamatan Tempurejo. Di lokasi inilah pelaku berhasil ditangkap dan diamuk massa. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Tempurejo. Namun, karena lokasi persitiwa berada di wilayah Mumbulsari, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mumbulsari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel warna merah. Pelaku mengaku hanya satu kali melakukan penjambretan. Namun menurut Heri, di wilayahnya sering terjadi penjambretan ponsel oleh pengendara motor. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Heri. (*)
RADARJEMBER.ID, JEMBER- SND, 16, warga Desa Karangkedawung, Mumbulsari, mejadi sasaran amuk massa setelah menjambret HP milik seorang bocah berumur 5 tahun. Kala itu, korban sedang bermain bersama kakaknya di pinggir jalan raya Dusun Kajarharjo, Desa Kawangrejo, Mumbulsari, Minggu (28/7) pukul 11.30.
Kejadian bermula ketika pelaku mengendarai motor matic melintas di jalan raya. Pelaku yang menyaksikan kedua korban bermain HP tanpa pikir panjang langsung mendekat dan merampas ponsel tersebut. Kemudian melarikan diri. “Saat melarikan diri kakak korban sempat menarik jaket pelaku namun terlepas,” ujar AKP Heri Supadmo, Kapolsek Mumbulsari.
Korban berteriak meminta tolong. Pekikan itu didengar warga hingga mengejar pelaku sampai di kawasan Galaxy, Kecamatan Tempurejo. Di lokasi inilah pelaku berhasil ditangkap dan diamuk massa. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Tempurejo. Namun, karena lokasi persitiwa berada di wilayah Mumbulsari, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mumbulsari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel warna merah. Pelaku mengaku hanya satu kali melakukan penjambretan. Namun menurut Heri, di wilayahnya sering terjadi penjambretan ponsel oleh pengendara motor. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Heri. (*)