23.1 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Gara-Gara Utang PL Wastafel Rp 107 M, Bebani Keuangan Daerah di Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sengkarut penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Jember hingga kini belum usai. Uang rakyat senilai total Rp 479 miliar itu menjadi skandal setelah BPK RI menemukan Rp 107 miliar yang dibelanjakan tanpa pengesahan surat pertanggungjawaban dari bendahara umum daerah.

Baca Juga : Efek Transisi Birokrasi, Utang Wastafel Rp 107 miliar Tertunggak

Fakta itu pula yang kini menjadi beban Pemkab Jember untuk bisa mendapatkan opini audit wajar tanpa pengecualian atau WTP. Gara-gara proyek penunjukan langsung (PL) yang nilainya miliaran rupiah tersebut terus membebani keuangan daerah, termasuk pembukuannya.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Persoalan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Ini (Dana Rp 107 M, Red) tidak boleh menjadi ‘dosa turunan’ yang membuat Jember tersandera,” pinta Charles Meikyansah, anggota Komisi XI DPR RI, saat dikonfirmasi, kemarin.

Wakil rakyat yang duduk di Dapil IV Jatim (Jember-Lumajang) ini menilai, Jember harus mampu menyelesaikan persoalan yang telah menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut. Jika tidak, akan berimbas pada preseden buruk terhadap berjalannya birokrasi di Kabupaten Jember.

Bahkan lebih jauh, temuan BPK itu terancam menjadi dosa turunan yang membuat Kabupaten Jember tertimpa sial lagi. Yakni mendapat opini audit yang buruk kesekian kalinya, setelah menyandang disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020.

Charles juga mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) juga tidak ragu dan mengambil tindakan tegas dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Bahkan, jika diperlukan, temuan itu bakal dikawalnya dan dipertanyakan kepada BPK dalam pertemuan khusus melalui Komisi XI DPR RI.

“Saya akan mengawal ini agar aparat penegak hukum tegas. Dalam arti buka semuanya. Kalau memang BPK harus dilibatkan, kami dari Komisi XI akan melakukan itu (meminta BPK terlibat, Red),” tegas politisi Partai NasDem ini.

Selama ini pihaknya mengaku terheran-heran, mengapa BPK yang sudah melakukan audit investigasi pada akhir tahun lalu, tak kunjung terselesaikan. Karena itu, pihaknya bakal meminta BPK memberikan panduan penyelesaian masalah yang jelas. Sehingga BPK bisa memberikan guidance atau road map untuk menyelesaikannya. “Kalau itu berkaitan dengan pelaporan yang tidak lengkap, apanya yang tidak lengkap. Kalau itu ada hal yang sangat penting diselesaikan aparat penegak hukum, maka itu harus diselesaikan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Kabar terakhir menyebutkan, pekan lalu, kasus penggunaan anggaran penanganan Covid-19 itu terendus ada dugaan korupsi. Bahkan, kepolisian dari Polda Jatim melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada 10 ASN yang terlibat dalam penggunaan duit rakyat tersebut.

DPRD Jember sebenarnya juga menyayangkan apabila temuan BPK RI senilai Rp107 Miliar itu bakal menjegal Kabupaten Jember untuk mendapat predikat baik, atau wajar tanpa pengecualian (WTP). Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga sempat menilai demikian ketika dikonfirmasi, beberapa pekan lalu.

Menurut Halim, audit keuangan tahun sebelumnya tentu akan berpengaruh terhadap audit keuangan yang akan datang. Inilah yang membuat Pemkab Jember memiliki beban berat, karena sempat mendapat disclaimer (2019) dan tidak wajar (2020). Kendati Pemkab Jember mengupayakan meraih opini audit yang baik, namun sepertinya cukup sulit.

Lebih jauh, Legislator Partai Gerindra ini juga menilai, perlu waktu pemulihan dan bertahap untuk Pemkab Jember bebas dari jeratan warisan opini audit di masa lalu. Kecuali, kata Halim, Rp 107 miliar itu bisa ditarik dari neraca keuangan. Sehingga tidak saling terkait antara tahun anggaran 2021 dengan 2019 atau 2020, sekaligus memperkecil kemungkinan memperoleh hasil audit yang buruk. “Kami tentu berharap ada peningkatan hasil auditnya. Prediksi kami, wajar dengan pengecualian itu sudah bagus,” pungkas pria yang menakhodai Partai Gerindra Jember itu.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sengkarut penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Jember hingga kini belum usai. Uang rakyat senilai total Rp 479 miliar itu menjadi skandal setelah BPK RI menemukan Rp 107 miliar yang dibelanjakan tanpa pengesahan surat pertanggungjawaban dari bendahara umum daerah.

Baca Juga : Efek Transisi Birokrasi, Utang Wastafel Rp 107 miliar Tertunggak

Fakta itu pula yang kini menjadi beban Pemkab Jember untuk bisa mendapatkan opini audit wajar tanpa pengecualian atau WTP. Gara-gara proyek penunjukan langsung (PL) yang nilainya miliaran rupiah tersebut terus membebani keuangan daerah, termasuk pembukuannya.

“Persoalan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Ini (Dana Rp 107 M, Red) tidak boleh menjadi ‘dosa turunan’ yang membuat Jember tersandera,” pinta Charles Meikyansah, anggota Komisi XI DPR RI, saat dikonfirmasi, kemarin.

Wakil rakyat yang duduk di Dapil IV Jatim (Jember-Lumajang) ini menilai, Jember harus mampu menyelesaikan persoalan yang telah menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut. Jika tidak, akan berimbas pada preseden buruk terhadap berjalannya birokrasi di Kabupaten Jember.

Bahkan lebih jauh, temuan BPK itu terancam menjadi dosa turunan yang membuat Kabupaten Jember tertimpa sial lagi. Yakni mendapat opini audit yang buruk kesekian kalinya, setelah menyandang disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020.

Charles juga mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) juga tidak ragu dan mengambil tindakan tegas dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Bahkan, jika diperlukan, temuan itu bakal dikawalnya dan dipertanyakan kepada BPK dalam pertemuan khusus melalui Komisi XI DPR RI.

“Saya akan mengawal ini agar aparat penegak hukum tegas. Dalam arti buka semuanya. Kalau memang BPK harus dilibatkan, kami dari Komisi XI akan melakukan itu (meminta BPK terlibat, Red),” tegas politisi Partai NasDem ini.

Selama ini pihaknya mengaku terheran-heran, mengapa BPK yang sudah melakukan audit investigasi pada akhir tahun lalu, tak kunjung terselesaikan. Karena itu, pihaknya bakal meminta BPK memberikan panduan penyelesaian masalah yang jelas. Sehingga BPK bisa memberikan guidance atau road map untuk menyelesaikannya. “Kalau itu berkaitan dengan pelaporan yang tidak lengkap, apanya yang tidak lengkap. Kalau itu ada hal yang sangat penting diselesaikan aparat penegak hukum, maka itu harus diselesaikan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Kabar terakhir menyebutkan, pekan lalu, kasus penggunaan anggaran penanganan Covid-19 itu terendus ada dugaan korupsi. Bahkan, kepolisian dari Polda Jatim melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada 10 ASN yang terlibat dalam penggunaan duit rakyat tersebut.

DPRD Jember sebenarnya juga menyayangkan apabila temuan BPK RI senilai Rp107 Miliar itu bakal menjegal Kabupaten Jember untuk mendapat predikat baik, atau wajar tanpa pengecualian (WTP). Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga sempat menilai demikian ketika dikonfirmasi, beberapa pekan lalu.

Menurut Halim, audit keuangan tahun sebelumnya tentu akan berpengaruh terhadap audit keuangan yang akan datang. Inilah yang membuat Pemkab Jember memiliki beban berat, karena sempat mendapat disclaimer (2019) dan tidak wajar (2020). Kendati Pemkab Jember mengupayakan meraih opini audit yang baik, namun sepertinya cukup sulit.

Lebih jauh, Legislator Partai Gerindra ini juga menilai, perlu waktu pemulihan dan bertahap untuk Pemkab Jember bebas dari jeratan warisan opini audit di masa lalu. Kecuali, kata Halim, Rp 107 miliar itu bisa ditarik dari neraca keuangan. Sehingga tidak saling terkait antara tahun anggaran 2021 dengan 2019 atau 2020, sekaligus memperkecil kemungkinan memperoleh hasil audit yang buruk. “Kami tentu berharap ada peningkatan hasil auditnya. Prediksi kami, wajar dengan pengecualian itu sudah bagus,” pungkas pria yang menakhodai Partai Gerindra Jember itu.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sengkarut penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 di Jember hingga kini belum usai. Uang rakyat senilai total Rp 479 miliar itu menjadi skandal setelah BPK RI menemukan Rp 107 miliar yang dibelanjakan tanpa pengesahan surat pertanggungjawaban dari bendahara umum daerah.

Baca Juga : Efek Transisi Birokrasi, Utang Wastafel Rp 107 miliar Tertunggak

Fakta itu pula yang kini menjadi beban Pemkab Jember untuk bisa mendapatkan opini audit wajar tanpa pengecualian atau WTP. Gara-gara proyek penunjukan langsung (PL) yang nilainya miliaran rupiah tersebut terus membebani keuangan daerah, termasuk pembukuannya.

“Persoalan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan. Ini (Dana Rp 107 M, Red) tidak boleh menjadi ‘dosa turunan’ yang membuat Jember tersandera,” pinta Charles Meikyansah, anggota Komisi XI DPR RI, saat dikonfirmasi, kemarin.

Wakil rakyat yang duduk di Dapil IV Jatim (Jember-Lumajang) ini menilai, Jember harus mampu menyelesaikan persoalan yang telah menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut. Jika tidak, akan berimbas pada preseden buruk terhadap berjalannya birokrasi di Kabupaten Jember.

Bahkan lebih jauh, temuan BPK itu terancam menjadi dosa turunan yang membuat Kabupaten Jember tertimpa sial lagi. Yakni mendapat opini audit yang buruk kesekian kalinya, setelah menyandang disclaimer pada tahun 2019 dan predikat tidak wajar pada tahun 2020.

Charles juga mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) juga tidak ragu dan mengambil tindakan tegas dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Bahkan, jika diperlukan, temuan itu bakal dikawalnya dan dipertanyakan kepada BPK dalam pertemuan khusus melalui Komisi XI DPR RI.

“Saya akan mengawal ini agar aparat penegak hukum tegas. Dalam arti buka semuanya. Kalau memang BPK harus dilibatkan, kami dari Komisi XI akan melakukan itu (meminta BPK terlibat, Red),” tegas politisi Partai NasDem ini.

Selama ini pihaknya mengaku terheran-heran, mengapa BPK yang sudah melakukan audit investigasi pada akhir tahun lalu, tak kunjung terselesaikan. Karena itu, pihaknya bakal meminta BPK memberikan panduan penyelesaian masalah yang jelas. Sehingga BPK bisa memberikan guidance atau road map untuk menyelesaikannya. “Kalau itu berkaitan dengan pelaporan yang tidak lengkap, apanya yang tidak lengkap. Kalau itu ada hal yang sangat penting diselesaikan aparat penegak hukum, maka itu harus diselesaikan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Kabar terakhir menyebutkan, pekan lalu, kasus penggunaan anggaran penanganan Covid-19 itu terendus ada dugaan korupsi. Bahkan, kepolisian dari Polda Jatim melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada 10 ASN yang terlibat dalam penggunaan duit rakyat tersebut.

DPRD Jember sebenarnya juga menyayangkan apabila temuan BPK RI senilai Rp107 Miliar itu bakal menjegal Kabupaten Jember untuk mendapat predikat baik, atau wajar tanpa pengecualian (WTP). Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga sempat menilai demikian ketika dikonfirmasi, beberapa pekan lalu.

Menurut Halim, audit keuangan tahun sebelumnya tentu akan berpengaruh terhadap audit keuangan yang akan datang. Inilah yang membuat Pemkab Jember memiliki beban berat, karena sempat mendapat disclaimer (2019) dan tidak wajar (2020). Kendati Pemkab Jember mengupayakan meraih opini audit yang baik, namun sepertinya cukup sulit.

Lebih jauh, Legislator Partai Gerindra ini juga menilai, perlu waktu pemulihan dan bertahap untuk Pemkab Jember bebas dari jeratan warisan opini audit di masa lalu. Kecuali, kata Halim, Rp 107 miliar itu bisa ditarik dari neraca keuangan. Sehingga tidak saling terkait antara tahun anggaran 2021 dengan 2019 atau 2020, sekaligus memperkecil kemungkinan memperoleh hasil audit yang buruk. “Kami tentu berharap ada peningkatan hasil auditnya. Prediksi kami, wajar dengan pengecualian itu sudah bagus,” pungkas pria yang menakhodai Partai Gerindra Jember itu.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca