24.5 C
Jember
Tuesday, 6 June 2023

Eks Kades Penyabu Jember Terlibat Kasus Battle Sound, Hukuman Berlipat ?

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dua dari empat eks kepala desa (kades) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba kini telah dinyatakan bebas. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, kedua kades tersebut yakni eks Kades Wonojati Muhammad Mukip dan eks Kades Tamansari Sugianto.

Sementara itu, dua lainnya, eks Kades Penyabu di Tempurejo Jember M Alwi masih mendekam di penjara, dan eks Kades Glundengan Jember Heri Harianto kembali tersandung hukum lantaran dugaan keterlibatannya pada kasus battle sound yang memicu kerumunan.

Mukip dan Sugianto tersangka eks kades penyabu  telah menjalani masa tahanan sejak Juni lalu, atau sejak kasusnya dimejahijaukan. Vonis delapan bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap Mukip dan Sugianto membuat mereka bisa kembali menghirup udara bebas. Setelah keduanya telah menjalani dua pertiga masa kurungan penjara dan mendapatkan hak asimilasi.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kabar telah bebasnya kedua kades mantan pecandu sabu itu baru diketahui, belum lama ini. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus membenarkannya. Menurut Agus, meskipun kedua kades mantan pecandu sabu itu telah bebas dan kembali menghirup udara segar, namun jabatan mereka belum diketahui. “Status mereka masih diberhentikan sementara. Masa asimilasi mereka juga belum selesai. Jadi, masih penyesuaian,” terangnya saat dikonfirmasi, kemarin (27/12).

Mengenai status jabatan tersebut, lanjut dia, sejauh ini juga belum ada kepastian. Di tengah masa asimilasi itu, apakah kades mantan pecandu sabu itu bisa menjabat lagi atau tidak. “Wah, kalau itu kurang paham saya,” sambungnya.

Dia memaparkan, status kades tersebut masih tahap pengkajian. Dia juga tidak mengetahui pasti detail perkembangan pengkajiannya seperti apa. Namun yang jelas, katanya, selama kepala desa masih menjalani asimilasi, roda pemerintahan desa masih dijalankan oleh seorang pelaksana harian (Plh).

“Status jabatan Pak Kades masih dikaji. Dan tugas dan jabatan mereka masih dilaksanakan oleh Plh. Ketika sudah ada kepastian nanti, Plh akan berakhir dengan sendirinya,” tukasnya.

Terpisah, Zaenal Arifin, warga dan koordinator Forum Gabungan (Forgab) Glundengan dan Tamansari yang sejak awal menyuarakan penolakannya terhadap kades penyabu menjabat kembali, tetap berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah dalam bentuk pencopotan status atau jabatan kades. Utamanya kepada Bupati Jember. “Sejak awal tuntutan kami tetap. Berharap adanya kebijakan bupati, menindak tegas kades penyabu ini,” harapnya.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer :

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dua dari empat eks kepala desa (kades) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba kini telah dinyatakan bebas. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, kedua kades tersebut yakni eks Kades Wonojati Muhammad Mukip dan eks Kades Tamansari Sugianto.

Sementara itu, dua lainnya, eks Kades Penyabu di Tempurejo Jember M Alwi masih mendekam di penjara, dan eks Kades Glundengan Jember Heri Harianto kembali tersandung hukum lantaran dugaan keterlibatannya pada kasus battle sound yang memicu kerumunan.

Mukip dan Sugianto tersangka eks kades penyabu  telah menjalani masa tahanan sejak Juni lalu, atau sejak kasusnya dimejahijaukan. Vonis delapan bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap Mukip dan Sugianto membuat mereka bisa kembali menghirup udara bebas. Setelah keduanya telah menjalani dua pertiga masa kurungan penjara dan mendapatkan hak asimilasi.

Kabar telah bebasnya kedua kades mantan pecandu sabu itu baru diketahui, belum lama ini. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus membenarkannya. Menurut Agus, meskipun kedua kades mantan pecandu sabu itu telah bebas dan kembali menghirup udara segar, namun jabatan mereka belum diketahui. “Status mereka masih diberhentikan sementara. Masa asimilasi mereka juga belum selesai. Jadi, masih penyesuaian,” terangnya saat dikonfirmasi, kemarin (27/12).

Mengenai status jabatan tersebut, lanjut dia, sejauh ini juga belum ada kepastian. Di tengah masa asimilasi itu, apakah kades mantan pecandu sabu itu bisa menjabat lagi atau tidak. “Wah, kalau itu kurang paham saya,” sambungnya.

Dia memaparkan, status kades tersebut masih tahap pengkajian. Dia juga tidak mengetahui pasti detail perkembangan pengkajiannya seperti apa. Namun yang jelas, katanya, selama kepala desa masih menjalani asimilasi, roda pemerintahan desa masih dijalankan oleh seorang pelaksana harian (Plh).

“Status jabatan Pak Kades masih dikaji. Dan tugas dan jabatan mereka masih dilaksanakan oleh Plh. Ketika sudah ada kepastian nanti, Plh akan berakhir dengan sendirinya,” tukasnya.

Terpisah, Zaenal Arifin, warga dan koordinator Forum Gabungan (Forgab) Glundengan dan Tamansari yang sejak awal menyuarakan penolakannya terhadap kades penyabu menjabat kembali, tetap berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah dalam bentuk pencopotan status atau jabatan kades. Utamanya kepada Bupati Jember. “Sejak awal tuntutan kami tetap. Berharap adanya kebijakan bupati, menindak tegas kades penyabu ini,” harapnya.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer :

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dua dari empat eks kepala desa (kades) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba kini telah dinyatakan bebas. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, kedua kades tersebut yakni eks Kades Wonojati Muhammad Mukip dan eks Kades Tamansari Sugianto.

Sementara itu, dua lainnya, eks Kades Penyabu di Tempurejo Jember M Alwi masih mendekam di penjara, dan eks Kades Glundengan Jember Heri Harianto kembali tersandung hukum lantaran dugaan keterlibatannya pada kasus battle sound yang memicu kerumunan.

Mukip dan Sugianto tersangka eks kades penyabu  telah menjalani masa tahanan sejak Juni lalu, atau sejak kasusnya dimejahijaukan. Vonis delapan bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap Mukip dan Sugianto membuat mereka bisa kembali menghirup udara bebas. Setelah keduanya telah menjalani dua pertiga masa kurungan penjara dan mendapatkan hak asimilasi.

Kabar telah bebasnya kedua kades mantan pecandu sabu itu baru diketahui, belum lama ini. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dispemasdes Jember Nunung Agus membenarkannya. Menurut Agus, meskipun kedua kades mantan pecandu sabu itu telah bebas dan kembali menghirup udara segar, namun jabatan mereka belum diketahui. “Status mereka masih diberhentikan sementara. Masa asimilasi mereka juga belum selesai. Jadi, masih penyesuaian,” terangnya saat dikonfirmasi, kemarin (27/12).

Mengenai status jabatan tersebut, lanjut dia, sejauh ini juga belum ada kepastian. Di tengah masa asimilasi itu, apakah kades mantan pecandu sabu itu bisa menjabat lagi atau tidak. “Wah, kalau itu kurang paham saya,” sambungnya.

Dia memaparkan, status kades tersebut masih tahap pengkajian. Dia juga tidak mengetahui pasti detail perkembangan pengkajiannya seperti apa. Namun yang jelas, katanya, selama kepala desa masih menjalani asimilasi, roda pemerintahan desa masih dijalankan oleh seorang pelaksana harian (Plh).

“Status jabatan Pak Kades masih dikaji. Dan tugas dan jabatan mereka masih dilaksanakan oleh Plh. Ketika sudah ada kepastian nanti, Plh akan berakhir dengan sendirinya,” tukasnya.

Terpisah, Zaenal Arifin, warga dan koordinator Forum Gabungan (Forgab) Glundengan dan Tamansari yang sejak awal menyuarakan penolakannya terhadap kades penyabu menjabat kembali, tetap berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah dalam bentuk pencopotan status atau jabatan kades. Utamanya kepada Bupati Jember. “Sejak awal tuntutan kami tetap. Berharap adanya kebijakan bupati, menindak tegas kades penyabu ini,” harapnya.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer :

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca