JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Jember mulai membuka layanan pengurusan paspor jauh-jauh hari untuk jamaah haji yang akan berangkat tahun 2020 depan. Walau sudah bisa dimulai pengurusan paspor, tapi perlu diingat kuotanya terbatas hanya 240 dokumen per hari. Itu pun untuk lima daerah di sekitar Jember.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Jember Kartana mengatakan, jamaah haji yang akan berangkat tahun depan diharapkan tak ada kendala dalam urusan administrasi, utamanya paspor. Karena itu, harus ada antisipasi agar pengurusan paspor jamaah haji tidak sampai terlambat. “Kami ada kuota 240. Sementara, unit pelayanan paspor di Banyuwangi kuotanya 40,” ujarnya.
Besaran kuota tersebut, tambah dia, juga untuk lima daerah lain. Tak hanya Jember, tapi juga Lumajang, Bondowoso, Banyuwangi, dan Situbondo. Tidak hanya itu, kuota tersebut juga untuk permohonan paspor bagi wisatawan, umrah, ataupun kerja. Jadi, tidak hanya untuk haji. Oleh karenanya, kata dia, agar memperlancar dan tidak kesulitan administrasi haji, alangkah baiknya jamaah segera mengurus paspor.
“Bagi yang tidak punya, segera urus. Tapi dengan catatan membawa keterangan dari Kemenag masing-masing daerah,” paparnya.
Selama sebulan mendatang, Kantor Imigrasi membuka pelayanan simpatik. Yaitu pelayanan keimigrasian pada hari libur, Sabtu dan Minggu. Pelayanan itu mulai 28 Desember 2019 hingga 26 Januari 2020. “Jadi, mulai akhir Desember sampai akhir Januari, setiap Sabtu dan Minggu bisa mengurus keimigrasian ke kantor,” tuturnya.
Meski urusan administrasi keimigrasian bisa melalui daring, tambah Kartana, khusus untuk haji yang bersangkutan wajib datang ke kantor. Sebab, diperlukan perekaman data diri termasuk foto dan lainnya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jember Ahmad Tholabi mengatakan, untuk jamaah haji yang belum memiliki paspor agar segera mengurus dengan catatan telah melunasi biaya haji yang ditetapkan. Dia menuturkan, waktu tunggu haji sekarang yaitu 25 tahun. “Jadi, daftar haji 2020 nanti akan berangkat tahun 2045. Artinya, waktu tunggu haji adalah 25 tahun,” tuturnya.
Dia menegaskan, masyarakat Jember yang sudah mendaftar haji, tapi tak kunjung berangkat, diharapkan bersabar dan sering-sering bertanya ke kantor Kemenag. Sebab, ditakutkan ada pihak tak bertanggung jawab melakukan penipuan dengan iming-iming bisa berangkat haji cepat. “Jadi, jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat tahun depan, dua tahun lagi, dan lainnya dengan membayar uang tambahan,” imbaunya.