22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Komplotan Emak-Emak Gelapkan Belasan Mobil

Satu Tertangkap, Lima Buron

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kepolisian Sektor Semboro mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang kasusnya mencuri perhatian publik. Itu karena perkara ini melibatkan komplotan emak-emak dengan jumlah barang bukti yang tak sedikit. Ada 14 kendaraan yang telah diamankan. Jumlah barang bukti itu berpotensi akan terus bertambah. Polisi mencatat, ada enam perempuan yang terlibat. Satu tersangka yang menjadi otak komplotan telah tertangkap, sedangkan sisanya masih buron.

Kemarin (27/11), belasan kendaraan itu terparkir di halaman Polsek Semboro. Petugas memasang garis polisi sebagai tanda barang tersebut adalah barang bukti. Aparat juga masih mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan, jumlah korban dan barang buktinya akan terus bertambah. Termasuk pelaku yang menjadi bagian dari komplotan tersebut.

Kapolsek Semboro Iptu Facthur Rahman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada dua pemilik rental yang melaporkan kendaraannya tak kembali setelah disewa oleh perempuan yang identitasnya telah diketahui. Berbekal laporan dan informasi korban, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Aparat butuh waktu hingga sepekan lebih untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kami akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rabu 25 November. Tersangka kami tangkap di wilayah Kota Jember saat sendirian,” ungkapnya, kemarin (27/11). Tersangka bernama Tentrem Dwi Hariyati, 43, warga Dusun Gadingsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari.

Meski telah tertangkap dua hari sebelumnya, namun polisi baru merilis kasus ini kemarin. Sebab, usai penangkapan itu, aparat masih menelusuri jejak untuk mengumpulkan barang bukti. Apalagi, saat awal ditangkap, tersangka selalu berkelit. Dia tak mengakui perbuatannya. “Awalnya tersangka mengelak kalau telah menggadaikan mobil sewaan milik rental yang ada di Kecamatan Tanggul,” ujarnya.

Ketika beraksi, kata Facthur, tersangka ini cukup cerdik. Dia menyuruh temannya untuk menyewa mobil ke rental. Setelah kendaraan ada di tangan, awalnya tersangka membayar lunas sesuai biaya sewa. Beberapa hari kemudian, setelah pemilik rental lengah, mobil itu digadaikan kepada orang lain. Besarannya bervariasi, antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per unit.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menggadaikan delapan unit kendaraan. Aksi tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020. Modusnya, tersangka berpura-pura menyewa mobil kepada korban dengan harga antara Rp 200 ribu sampai 250 ribu per hari,” jelasnya.

Rupanya, tersangka juga memiliki cara lain agar korban tidak curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dia menggunakan gimik mengganti mobil yang digadai itu dengan kendaraan yang baru dia sewa. Kemudian, mobil pertama diserahkan kembali ke pemilik. Modus ini dilakukan berulang-ulang hingga kemudian, tersangka melakukan praktik menyimpang dengan menggelapkan kendaraan yang disewa itu.

Facthur menjelaskan, kepada para korbannya tersangka sempat berjanji akan membayar uang sewa mobil itu setiap sepuluh hari sekali. Jumlahnya lumayan besar, ada yang Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian, sejak Agustus, tersangka kembali melancarkan aksinya. “Dan kali ini tidak lagi membayar ke pemiliknya,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Facthur, masih ada pelaku lain yang diduga terlibat. Semuanya perempuan. Ada lima orang. Kini, mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Sintha, 50, Desa Tembokrejo, Gumukmas; Wakidah, 50, Dusun Wonoroto, Umbulsari; dan Umi Kholifah, 49, asal Desa Paleran, Umbulsari. Berikutnya adalah Rusti, 48, warga Desa Gadingrejo, Umbulsari; serta Eko Puji Pahayu, 45, asal Desa/Kecamatan Umbulsari.

“Sedangkan barang bukti yang kami amankan dari penggadai ada 14 unit mobil berbagai jenis,” paparnya. Berdasarkan indera polisi, kasus ini tidak berhenti sampai di situ saja. Karenanya, aparat masih akan mengembangkan lagi untuk menelisik siapa saja korban dan pelaku yang masuk dalam komplotan ini. “Pokoknya, modus yang dilakukan tersangka ini menyewa dengan memanfaatkan temannya yang sekarang ini menjadi DPO,” bebernya.

Lebih lanjut, Facthur meminta agar kelima orang ini segera menyerahkan diri. Sebab, polisi sudah mengantongi nama serta alamat mereka. “Dari 14 kendaraan yang kami sita, empat mobil yang terakhir kami amankan dari rumah Fauzi, 37, warga Desa Curahlele, Balung. Selain itu, di rumah Mursid, warga Gumukmas. Keduanya juga kami periksa,” pungkas kapolsek.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kepolisian Sektor Semboro mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang kasusnya mencuri perhatian publik. Itu karena perkara ini melibatkan komplotan emak-emak dengan jumlah barang bukti yang tak sedikit. Ada 14 kendaraan yang telah diamankan. Jumlah barang bukti itu berpotensi akan terus bertambah. Polisi mencatat, ada enam perempuan yang terlibat. Satu tersangka yang menjadi otak komplotan telah tertangkap, sedangkan sisanya masih buron.

Kemarin (27/11), belasan kendaraan itu terparkir di halaman Polsek Semboro. Petugas memasang garis polisi sebagai tanda barang tersebut adalah barang bukti. Aparat juga masih mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan, jumlah korban dan barang buktinya akan terus bertambah. Termasuk pelaku yang menjadi bagian dari komplotan tersebut.

Kapolsek Semboro Iptu Facthur Rahman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada dua pemilik rental yang melaporkan kendaraannya tak kembali setelah disewa oleh perempuan yang identitasnya telah diketahui. Berbekal laporan dan informasi korban, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Aparat butuh waktu hingga sepekan lebih untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Kami akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rabu 25 November. Tersangka kami tangkap di wilayah Kota Jember saat sendirian,” ungkapnya, kemarin (27/11). Tersangka bernama Tentrem Dwi Hariyati, 43, warga Dusun Gadingsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari.

Meski telah tertangkap dua hari sebelumnya, namun polisi baru merilis kasus ini kemarin. Sebab, usai penangkapan itu, aparat masih menelusuri jejak untuk mengumpulkan barang bukti. Apalagi, saat awal ditangkap, tersangka selalu berkelit. Dia tak mengakui perbuatannya. “Awalnya tersangka mengelak kalau telah menggadaikan mobil sewaan milik rental yang ada di Kecamatan Tanggul,” ujarnya.

Ketika beraksi, kata Facthur, tersangka ini cukup cerdik. Dia menyuruh temannya untuk menyewa mobil ke rental. Setelah kendaraan ada di tangan, awalnya tersangka membayar lunas sesuai biaya sewa. Beberapa hari kemudian, setelah pemilik rental lengah, mobil itu digadaikan kepada orang lain. Besarannya bervariasi, antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per unit.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menggadaikan delapan unit kendaraan. Aksi tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020. Modusnya, tersangka berpura-pura menyewa mobil kepada korban dengan harga antara Rp 200 ribu sampai 250 ribu per hari,” jelasnya.

Rupanya, tersangka juga memiliki cara lain agar korban tidak curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dia menggunakan gimik mengganti mobil yang digadai itu dengan kendaraan yang baru dia sewa. Kemudian, mobil pertama diserahkan kembali ke pemilik. Modus ini dilakukan berulang-ulang hingga kemudian, tersangka melakukan praktik menyimpang dengan menggelapkan kendaraan yang disewa itu.

Facthur menjelaskan, kepada para korbannya tersangka sempat berjanji akan membayar uang sewa mobil itu setiap sepuluh hari sekali. Jumlahnya lumayan besar, ada yang Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian, sejak Agustus, tersangka kembali melancarkan aksinya. “Dan kali ini tidak lagi membayar ke pemiliknya,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Facthur, masih ada pelaku lain yang diduga terlibat. Semuanya perempuan. Ada lima orang. Kini, mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Sintha, 50, Desa Tembokrejo, Gumukmas; Wakidah, 50, Dusun Wonoroto, Umbulsari; dan Umi Kholifah, 49, asal Desa Paleran, Umbulsari. Berikutnya adalah Rusti, 48, warga Desa Gadingrejo, Umbulsari; serta Eko Puji Pahayu, 45, asal Desa/Kecamatan Umbulsari.

“Sedangkan barang bukti yang kami amankan dari penggadai ada 14 unit mobil berbagai jenis,” paparnya. Berdasarkan indera polisi, kasus ini tidak berhenti sampai di situ saja. Karenanya, aparat masih akan mengembangkan lagi untuk menelisik siapa saja korban dan pelaku yang masuk dalam komplotan ini. “Pokoknya, modus yang dilakukan tersangka ini menyewa dengan memanfaatkan temannya yang sekarang ini menjadi DPO,” bebernya.

Lebih lanjut, Facthur meminta agar kelima orang ini segera menyerahkan diri. Sebab, polisi sudah mengantongi nama serta alamat mereka. “Dari 14 kendaraan yang kami sita, empat mobil yang terakhir kami amankan dari rumah Fauzi, 37, warga Desa Curahlele, Balung. Selain itu, di rumah Mursid, warga Gumukmas. Keduanya juga kami periksa,” pungkas kapolsek.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kepolisian Sektor Semboro mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang kasusnya mencuri perhatian publik. Itu karena perkara ini melibatkan komplotan emak-emak dengan jumlah barang bukti yang tak sedikit. Ada 14 kendaraan yang telah diamankan. Jumlah barang bukti itu berpotensi akan terus bertambah. Polisi mencatat, ada enam perempuan yang terlibat. Satu tersangka yang menjadi otak komplotan telah tertangkap, sedangkan sisanya masih buron.

Kemarin (27/11), belasan kendaraan itu terparkir di halaman Polsek Semboro. Petugas memasang garis polisi sebagai tanda barang tersebut adalah barang bukti. Aparat juga masih mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan, jumlah korban dan barang buktinya akan terus bertambah. Termasuk pelaku yang menjadi bagian dari komplotan tersebut.

Kapolsek Semboro Iptu Facthur Rahman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada dua pemilik rental yang melaporkan kendaraannya tak kembali setelah disewa oleh perempuan yang identitasnya telah diketahui. Berbekal laporan dan informasi korban, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Aparat butuh waktu hingga sepekan lebih untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Kami akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rabu 25 November. Tersangka kami tangkap di wilayah Kota Jember saat sendirian,” ungkapnya, kemarin (27/11). Tersangka bernama Tentrem Dwi Hariyati, 43, warga Dusun Gadingsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari.

Meski telah tertangkap dua hari sebelumnya, namun polisi baru merilis kasus ini kemarin. Sebab, usai penangkapan itu, aparat masih menelusuri jejak untuk mengumpulkan barang bukti. Apalagi, saat awal ditangkap, tersangka selalu berkelit. Dia tak mengakui perbuatannya. “Awalnya tersangka mengelak kalau telah menggadaikan mobil sewaan milik rental yang ada di Kecamatan Tanggul,” ujarnya.

Ketika beraksi, kata Facthur, tersangka ini cukup cerdik. Dia menyuruh temannya untuk menyewa mobil ke rental. Setelah kendaraan ada di tangan, awalnya tersangka membayar lunas sesuai biaya sewa. Beberapa hari kemudian, setelah pemilik rental lengah, mobil itu digadaikan kepada orang lain. Besarannya bervariasi, antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per unit.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menggadaikan delapan unit kendaraan. Aksi tersebut dilakukan sejak awal Agustus 2020. Modusnya, tersangka berpura-pura menyewa mobil kepada korban dengan harga antara Rp 200 ribu sampai 250 ribu per hari,” jelasnya.

Rupanya, tersangka juga memiliki cara lain agar korban tidak curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. Dia menggunakan gimik mengganti mobil yang digadai itu dengan kendaraan yang baru dia sewa. Kemudian, mobil pertama diserahkan kembali ke pemilik. Modus ini dilakukan berulang-ulang hingga kemudian, tersangka melakukan praktik menyimpang dengan menggelapkan kendaraan yang disewa itu.

Facthur menjelaskan, kepada para korbannya tersangka sempat berjanji akan membayar uang sewa mobil itu setiap sepuluh hari sekali. Jumlahnya lumayan besar, ada yang Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian, sejak Agustus, tersangka kembali melancarkan aksinya. “Dan kali ini tidak lagi membayar ke pemiliknya,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Facthur, masih ada pelaku lain yang diduga terlibat. Semuanya perempuan. Ada lima orang. Kini, mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Sintha, 50, Desa Tembokrejo, Gumukmas; Wakidah, 50, Dusun Wonoroto, Umbulsari; dan Umi Kholifah, 49, asal Desa Paleran, Umbulsari. Berikutnya adalah Rusti, 48, warga Desa Gadingrejo, Umbulsari; serta Eko Puji Pahayu, 45, asal Desa/Kecamatan Umbulsari.

“Sedangkan barang bukti yang kami amankan dari penggadai ada 14 unit mobil berbagai jenis,” paparnya. Berdasarkan indera polisi, kasus ini tidak berhenti sampai di situ saja. Karenanya, aparat masih akan mengembangkan lagi untuk menelisik siapa saja korban dan pelaku yang masuk dalam komplotan ini. “Pokoknya, modus yang dilakukan tersangka ini menyewa dengan memanfaatkan temannya yang sekarang ini menjadi DPO,” bebernya.

Lebih lanjut, Facthur meminta agar kelima orang ini segera menyerahkan diri. Sebab, polisi sudah mengantongi nama serta alamat mereka. “Dari 14 kendaraan yang kami sita, empat mobil yang terakhir kami amankan dari rumah Fauzi, 37, warga Desa Curahlele, Balung. Selain itu, di rumah Mursid, warga Gumukmas. Keduanya juga kami periksa,” pungkas kapolsek.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca