24.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Cegah Kebocoran PAD dari Sektor Reklame

Pemkab menargetkan besaran PAD dari sektor reklame mencapai Rp 6 miliar lebih. Target itu bisa tercapai selama pemerintah tegas menindak advertensi bodong. Jangan sampai, reklame itu menjadi sampah visual, tanpa memberi sumbangsih bagi pembangunan.

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kemarin (27/6) sore, kendaraan terlihat memadati ruas-ruas jalan di kawasan Jember Kota. Meski hari libur, namun kondisinya terlihat cukup sibuk. Mulai Jalan Trunojoyo, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, Jalan PB Sudirman, hingga Jalan Slamet Riyadi. Pemandangan beragam reklame berbagai ukuran menjadi suguhan pengendara. Termasuk papan penanda toko yang berdiri di sepanjang jalan.

Di antara beberapa pengendara itu, ada yang menengok ke baliho berukuran besar. Bahkan, juga ada yang menyempatkan diri menoleh ke banner iklan mini yang terpaku di pohon-pohon. Entah, apakah pengendara itu ingin membaca pesan yang termuat di iklan mini atau justru menggerutu karena banner-banner tersebut menjadi sampah visual. Yang jelas, penampakan reklame berbagai ukuran itu menjadi pemandangan yang tak bisa dilewatkan.

Seperti diketahui, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, pasal 17 menyebutkan tentang larangan pemasangan reklame di beberapa tempat. Mulai lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, pohon, dan pembatas jalan. Namun dalam praktiknya, ada saja yang melanggar. Dan hal itu, nyaris tanpa tindakan penertiban.

Mobile_AP_Rectangle 2

BACA JUGA : Begini Cara Menggunakan Fitur Instagram Musik

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, ditemukan empat banner yang tertancap di pohon di sepanjang Jalan Trunojoyo hingga Jalan Hos Cokroaminoto. Semua banner tersebut merupakan penanda usaha. Beberapa ada yang berisi iklan tentang produk jasa. Sekilas, banner ilegal itu memang susah diketahui. Sebab, selain ukurannya kecil, warnanya juga sudah kusam.

Sementara itu, dari arah Jalan Gajah Mada ke arah selatan hingga lampu merah di Perumahan Argopuro, terdapat tiga banner mini yang juga tertancap di pohon. Sementara dari arah Jalan Gajah Mada ke timur menuju Jalan Sultan Agung, terdapat 16 banner serupa. “Di sini memang banyak banner-banner kecil yang dipasang di pohon,” ungkap Aditya, salah seorang penjual tisu di Jalan Gajah Mada.

Menurut dia, ukuran papan reklame itu memang kecil. Namun, rata terpasang di sepanjang jalan. Meski dirasa lebih kecil daripada spanduk pemilu, dia menegaskan, itu bukan hal yang baik karena bisa merusak pohon, serta mengganggu pemandangan. Terlebih selama ini, dia mengaku, jarang melihat ada petugas yang melakukan penertiban. “Mungkin karena ukurannya kecil, jadi jarang terlihat,” katanya.

Penelusuran berlanjut ke Jalan PB Sudirman hingga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan/Kecamatan Patrang. Sedikitnya, terdapat 11 banner dan spanduk yang tertancap di pohon. Jadi, pohon-pohon itu digunakan untuk mempromosikan barang dagangan. “Maklum, di sepanjang jalan ini kan banyak yang berjualan,” tutur Ahmadi, salah seorang tukang becak.

Warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, itu menyebut, selama ini upaya penertiban juga jarang dilakukan. Bahkan, selama mangkal di salah satu palang pintu kereta api Jalan PB Sudirman, dia tidak pernah mengetahui ada petugas yang membongkar atau menegur orang yang memasang banner tersebut. “Sebenarnya, kalau diberitahukan dengan baik, mereka pasti paham kalau menempel promosi di pohon itu dilarang,” tutur Ahmadi.

 

Bisa Diturunkan

Plt. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Jember Erwin Prasetyo menuturkan, semua reklame harus mengurusi perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemasang iklan juga wajib membayar pajar sesuai yang telah ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selanjutnya, setelah pembayaran disepakati, iklan yang akan dipasang diberi penanda berupa porporasi.

“Wujud porporasi bisa seperti tulisan, cat atau sebagainya. Jika sudah mendapat porporasi, itu artinya dia sudah berizin. Mulai kapan sampai kapan. Itulah visual izin yang bisa dilihat secara kasat mata,” ungkap Erwin.

Menurut dia, jika ditemukan baliho atau iklan yang disinyalir tak berizin atau tidak sesuai aturan, akan ditertiban secara insidentil. Penertiban tersebut dilakukan dengan cara penurunan paksa atau pemusnahan iklan.

BACA JUGA : Jaga Pikiran, Jaga Badan, Jaga Prokes

Kendati demikian, pihaknya juga tak dapat serta merta melakukan penertiban secara langsung. Sebab, iklan yang terpampang di jalanan umum juga berpotensi rusak akibat hujan maupun faktor lingkungan. Dengan begitu, membuat porporasi yang diberikan pemerintah tak lagi terlihat jelas. “Bisa karena porporasinya, jadi tidak terbaca. Atau kerena outdoor dia rusak. Khawatirnya, kalau kami langsung lakukan penertiban, ternyata ada porporasinya,” imbuhnya.

Dalam upaya penertiban iklan di jalanan umum tersebut, sejauh ini, Satpol PP bersinergi dengan Bapenda. Yakni, dengan cara pengecekan kembali tenggat waktu iklan-iklan yang terpasang. Jika ternyata sudah kadaluwarsa, pihaknya bisa menertibkan reklame tersebut.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan, pada momen-momen tertentu, seperti pemilu atau pesta demokrasi, Satpol PP beroperasi memantau beberapa iklan yang terpasang. Namun, lagi-lagi, terkadang upaya tersebut masih saja dilanggar oleh pemasang yang tak bertanggung jawab. “Kadang, ada kejadian yang agak dilematis. Misal, hari ini kami tertibkan, ternyata besoknya masih terpampang lagi. Kalau sudah demikian, barangnya kami amankan, pemasangnya kami klarifikasi,” jelasnya.

Di Jember, ada tiga titik pemasangan iklan yang sering menjadi perhatian, atau disebut sebagai segitiga emas. Yakni, di Kecamatan Patrang dan Kaliwates. Mulai Jalan Sultan Agung, belok ke A Yani, kemudian lanjut ke Trunojoyo sampai ke jalan Cokroaminoto. “Kemudian masuk ke jalan Gajah Mada,” katanya.

Daerah tersebut menjadi daerah strategis pemasangan iklan, terutama saat momentum pemilu.
Selain wilayah segitiga emas, wilayah kampus juga menjadi titik perhatian Satpol PP. Hampir setiap kampus di Jember sering dilakukan penertiban iklan. “Belakangan ini, trennya sudah agak turun. Sebab, tidak ada aktivitas mahasiswa di sana,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo, mg1
Fotografer : Isnein Purnomo
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kemarin (27/6) sore, kendaraan terlihat memadati ruas-ruas jalan di kawasan Jember Kota. Meski hari libur, namun kondisinya terlihat cukup sibuk. Mulai Jalan Trunojoyo, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, Jalan PB Sudirman, hingga Jalan Slamet Riyadi. Pemandangan beragam reklame berbagai ukuran menjadi suguhan pengendara. Termasuk papan penanda toko yang berdiri di sepanjang jalan.

Di antara beberapa pengendara itu, ada yang menengok ke baliho berukuran besar. Bahkan, juga ada yang menyempatkan diri menoleh ke banner iklan mini yang terpaku di pohon-pohon. Entah, apakah pengendara itu ingin membaca pesan yang termuat di iklan mini atau justru menggerutu karena banner-banner tersebut menjadi sampah visual. Yang jelas, penampakan reklame berbagai ukuran itu menjadi pemandangan yang tak bisa dilewatkan.

Seperti diketahui, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, pasal 17 menyebutkan tentang larangan pemasangan reklame di beberapa tempat. Mulai lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, pohon, dan pembatas jalan. Namun dalam praktiknya, ada saja yang melanggar. Dan hal itu, nyaris tanpa tindakan penertiban.

BACA JUGA : Begini Cara Menggunakan Fitur Instagram Musik

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, ditemukan empat banner yang tertancap di pohon di sepanjang Jalan Trunojoyo hingga Jalan Hos Cokroaminoto. Semua banner tersebut merupakan penanda usaha. Beberapa ada yang berisi iklan tentang produk jasa. Sekilas, banner ilegal itu memang susah diketahui. Sebab, selain ukurannya kecil, warnanya juga sudah kusam.

Sementara itu, dari arah Jalan Gajah Mada ke arah selatan hingga lampu merah di Perumahan Argopuro, terdapat tiga banner mini yang juga tertancap di pohon. Sementara dari arah Jalan Gajah Mada ke timur menuju Jalan Sultan Agung, terdapat 16 banner serupa. “Di sini memang banyak banner-banner kecil yang dipasang di pohon,” ungkap Aditya, salah seorang penjual tisu di Jalan Gajah Mada.

Menurut dia, ukuran papan reklame itu memang kecil. Namun, rata terpasang di sepanjang jalan. Meski dirasa lebih kecil daripada spanduk pemilu, dia menegaskan, itu bukan hal yang baik karena bisa merusak pohon, serta mengganggu pemandangan. Terlebih selama ini, dia mengaku, jarang melihat ada petugas yang melakukan penertiban. “Mungkin karena ukurannya kecil, jadi jarang terlihat,” katanya.

Penelusuran berlanjut ke Jalan PB Sudirman hingga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan/Kecamatan Patrang. Sedikitnya, terdapat 11 banner dan spanduk yang tertancap di pohon. Jadi, pohon-pohon itu digunakan untuk mempromosikan barang dagangan. “Maklum, di sepanjang jalan ini kan banyak yang berjualan,” tutur Ahmadi, salah seorang tukang becak.

Warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, itu menyebut, selama ini upaya penertiban juga jarang dilakukan. Bahkan, selama mangkal di salah satu palang pintu kereta api Jalan PB Sudirman, dia tidak pernah mengetahui ada petugas yang membongkar atau menegur orang yang memasang banner tersebut. “Sebenarnya, kalau diberitahukan dengan baik, mereka pasti paham kalau menempel promosi di pohon itu dilarang,” tutur Ahmadi.

 

Bisa Diturunkan

Plt. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Jember Erwin Prasetyo menuturkan, semua reklame harus mengurusi perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemasang iklan juga wajib membayar pajar sesuai yang telah ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selanjutnya, setelah pembayaran disepakati, iklan yang akan dipasang diberi penanda berupa porporasi.

“Wujud porporasi bisa seperti tulisan, cat atau sebagainya. Jika sudah mendapat porporasi, itu artinya dia sudah berizin. Mulai kapan sampai kapan. Itulah visual izin yang bisa dilihat secara kasat mata,” ungkap Erwin.

Menurut dia, jika ditemukan baliho atau iklan yang disinyalir tak berizin atau tidak sesuai aturan, akan ditertiban secara insidentil. Penertiban tersebut dilakukan dengan cara penurunan paksa atau pemusnahan iklan.

BACA JUGA : Jaga Pikiran, Jaga Badan, Jaga Prokes

Kendati demikian, pihaknya juga tak dapat serta merta melakukan penertiban secara langsung. Sebab, iklan yang terpampang di jalanan umum juga berpotensi rusak akibat hujan maupun faktor lingkungan. Dengan begitu, membuat porporasi yang diberikan pemerintah tak lagi terlihat jelas. “Bisa karena porporasinya, jadi tidak terbaca. Atau kerena outdoor dia rusak. Khawatirnya, kalau kami langsung lakukan penertiban, ternyata ada porporasinya,” imbuhnya.

Dalam upaya penertiban iklan di jalanan umum tersebut, sejauh ini, Satpol PP bersinergi dengan Bapenda. Yakni, dengan cara pengecekan kembali tenggat waktu iklan-iklan yang terpasang. Jika ternyata sudah kadaluwarsa, pihaknya bisa menertibkan reklame tersebut.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan, pada momen-momen tertentu, seperti pemilu atau pesta demokrasi, Satpol PP beroperasi memantau beberapa iklan yang terpasang. Namun, lagi-lagi, terkadang upaya tersebut masih saja dilanggar oleh pemasang yang tak bertanggung jawab. “Kadang, ada kejadian yang agak dilematis. Misal, hari ini kami tertibkan, ternyata besoknya masih terpampang lagi. Kalau sudah demikian, barangnya kami amankan, pemasangnya kami klarifikasi,” jelasnya.

Di Jember, ada tiga titik pemasangan iklan yang sering menjadi perhatian, atau disebut sebagai segitiga emas. Yakni, di Kecamatan Patrang dan Kaliwates. Mulai Jalan Sultan Agung, belok ke A Yani, kemudian lanjut ke Trunojoyo sampai ke jalan Cokroaminoto. “Kemudian masuk ke jalan Gajah Mada,” katanya.

Daerah tersebut menjadi daerah strategis pemasangan iklan, terutama saat momentum pemilu.
Selain wilayah segitiga emas, wilayah kampus juga menjadi titik perhatian Satpol PP. Hampir setiap kampus di Jember sering dilakukan penertiban iklan. “Belakangan ini, trennya sudah agak turun. Sebab, tidak ada aktivitas mahasiswa di sana,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo, mg1
Fotografer : Isnein Purnomo
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kemarin (27/6) sore, kendaraan terlihat memadati ruas-ruas jalan di kawasan Jember Kota. Meski hari libur, namun kondisinya terlihat cukup sibuk. Mulai Jalan Trunojoyo, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, Jalan PB Sudirman, hingga Jalan Slamet Riyadi. Pemandangan beragam reklame berbagai ukuran menjadi suguhan pengendara. Termasuk papan penanda toko yang berdiri di sepanjang jalan.

Di antara beberapa pengendara itu, ada yang menengok ke baliho berukuran besar. Bahkan, juga ada yang menyempatkan diri menoleh ke banner iklan mini yang terpaku di pohon-pohon. Entah, apakah pengendara itu ingin membaca pesan yang termuat di iklan mini atau justru menggerutu karena banner-banner tersebut menjadi sampah visual. Yang jelas, penampakan reklame berbagai ukuran itu menjadi pemandangan yang tak bisa dilewatkan.

Seperti diketahui, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, pasal 17 menyebutkan tentang larangan pemasangan reklame di beberapa tempat. Mulai lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, pohon, dan pembatas jalan. Namun dalam praktiknya, ada saja yang melanggar. Dan hal itu, nyaris tanpa tindakan penertiban.

BACA JUGA : Begini Cara Menggunakan Fitur Instagram Musik

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, ditemukan empat banner yang tertancap di pohon di sepanjang Jalan Trunojoyo hingga Jalan Hos Cokroaminoto. Semua banner tersebut merupakan penanda usaha. Beberapa ada yang berisi iklan tentang produk jasa. Sekilas, banner ilegal itu memang susah diketahui. Sebab, selain ukurannya kecil, warnanya juga sudah kusam.

Sementara itu, dari arah Jalan Gajah Mada ke arah selatan hingga lampu merah di Perumahan Argopuro, terdapat tiga banner mini yang juga tertancap di pohon. Sementara dari arah Jalan Gajah Mada ke timur menuju Jalan Sultan Agung, terdapat 16 banner serupa. “Di sini memang banyak banner-banner kecil yang dipasang di pohon,” ungkap Aditya, salah seorang penjual tisu di Jalan Gajah Mada.

Menurut dia, ukuran papan reklame itu memang kecil. Namun, rata terpasang di sepanjang jalan. Meski dirasa lebih kecil daripada spanduk pemilu, dia menegaskan, itu bukan hal yang baik karena bisa merusak pohon, serta mengganggu pemandangan. Terlebih selama ini, dia mengaku, jarang melihat ada petugas yang melakukan penertiban. “Mungkin karena ukurannya kecil, jadi jarang terlihat,” katanya.

Penelusuran berlanjut ke Jalan PB Sudirman hingga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan/Kecamatan Patrang. Sedikitnya, terdapat 11 banner dan spanduk yang tertancap di pohon. Jadi, pohon-pohon itu digunakan untuk mempromosikan barang dagangan. “Maklum, di sepanjang jalan ini kan banyak yang berjualan,” tutur Ahmadi, salah seorang tukang becak.

Warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, itu menyebut, selama ini upaya penertiban juga jarang dilakukan. Bahkan, selama mangkal di salah satu palang pintu kereta api Jalan PB Sudirman, dia tidak pernah mengetahui ada petugas yang membongkar atau menegur orang yang memasang banner tersebut. “Sebenarnya, kalau diberitahukan dengan baik, mereka pasti paham kalau menempel promosi di pohon itu dilarang,” tutur Ahmadi.

 

Bisa Diturunkan

Plt. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Jember Erwin Prasetyo menuturkan, semua reklame harus mengurusi perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pemasang iklan juga wajib membayar pajar sesuai yang telah ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selanjutnya, setelah pembayaran disepakati, iklan yang akan dipasang diberi penanda berupa porporasi.

“Wujud porporasi bisa seperti tulisan, cat atau sebagainya. Jika sudah mendapat porporasi, itu artinya dia sudah berizin. Mulai kapan sampai kapan. Itulah visual izin yang bisa dilihat secara kasat mata,” ungkap Erwin.

Menurut dia, jika ditemukan baliho atau iklan yang disinyalir tak berizin atau tidak sesuai aturan, akan ditertiban secara insidentil. Penertiban tersebut dilakukan dengan cara penurunan paksa atau pemusnahan iklan.

BACA JUGA : Jaga Pikiran, Jaga Badan, Jaga Prokes

Kendati demikian, pihaknya juga tak dapat serta merta melakukan penertiban secara langsung. Sebab, iklan yang terpampang di jalanan umum juga berpotensi rusak akibat hujan maupun faktor lingkungan. Dengan begitu, membuat porporasi yang diberikan pemerintah tak lagi terlihat jelas. “Bisa karena porporasinya, jadi tidak terbaca. Atau kerena outdoor dia rusak. Khawatirnya, kalau kami langsung lakukan penertiban, ternyata ada porporasinya,” imbuhnya.

Dalam upaya penertiban iklan di jalanan umum tersebut, sejauh ini, Satpol PP bersinergi dengan Bapenda. Yakni, dengan cara pengecekan kembali tenggat waktu iklan-iklan yang terpasang. Jika ternyata sudah kadaluwarsa, pihaknya bisa menertibkan reklame tersebut.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan, pada momen-momen tertentu, seperti pemilu atau pesta demokrasi, Satpol PP beroperasi memantau beberapa iklan yang terpasang. Namun, lagi-lagi, terkadang upaya tersebut masih saja dilanggar oleh pemasang yang tak bertanggung jawab. “Kadang, ada kejadian yang agak dilematis. Misal, hari ini kami tertibkan, ternyata besoknya masih terpampang lagi. Kalau sudah demikian, barangnya kami amankan, pemasangnya kami klarifikasi,” jelasnya.

Di Jember, ada tiga titik pemasangan iklan yang sering menjadi perhatian, atau disebut sebagai segitiga emas. Yakni, di Kecamatan Patrang dan Kaliwates. Mulai Jalan Sultan Agung, belok ke A Yani, kemudian lanjut ke Trunojoyo sampai ke jalan Cokroaminoto. “Kemudian masuk ke jalan Gajah Mada,” katanya.

Daerah tersebut menjadi daerah strategis pemasangan iklan, terutama saat momentum pemilu.
Selain wilayah segitiga emas, wilayah kampus juga menjadi titik perhatian Satpol PP. Hampir setiap kampus di Jember sering dilakukan penertiban iklan. “Belakangan ini, trennya sudah agak turun. Sebab, tidak ada aktivitas mahasiswa di sana,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo, mg1
Fotografer : Isnein Purnomo
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca