JEMBER, RADARJEMBER.ID – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jember yang hampir mudah ditemui di sudut-sudut kota bukan tanpa aturan. Sejak 14 tahun lalu sudah ada ketentuan yang mengatur bagaimana PKL itu ada dan beroperasi, termasuk soal hak-hak mereka, kewajiban, berikut larangannya.
Aturan atau regulasi mengenai PKL itu secara gamblang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang PKL. Hanya saja, selama belasan tahun lamanya perda ini diteken, belum memberikannya banyak perubahan. Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP yang berada di wilayah eksekusi perda ini juga belum menunjukkan jalunya selama ini.
Buktinya, banyak trotoar di Jember yang dihiasi dengan beragam macam lapak PKL. “Salah satu tugas Satpol PP adalah menegakkan perda dan perbup, dan menyelenggarakan ketertiban umum,” kata Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.
Tabroni menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang PKL itu beberapa poin di dalamnya menegaskan bahwa PKL merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu, dengan bersifat sementara di fasilitas umum menggunakan sarana berdagang yang mudah dibongkar pasang dan dipindahkan. Di sana pula tertuang beberapa larangan dan kewajiban yang apabila tidak dijalankan, maka mesti ditindak. “Kalau ada PKL yang tidak sesuai dengan amanat perda, silakan ditindak. Perda tentang PKL itulah yang menjadi acuan penindakan oleh Satpol PP,” tegas Tabroni.
Lebih jauh, Legislator Partai Berlambang Banteng Moncong Putih ini juga menilai keberadaan perda itu sebenarnya masih sesuai. Namun, selama ini masih lemah dalam tataran eksekusi. Padahal jika fungsi-fungsi penegakan itu dilakukan, tentu kebermanfaatannya bisa lebih banyak dirasakan.
Seperti PKL di Pasar Sabtuan, daerah kampus, Pasar Tanjung, atau di tempat trotoar yang banyak dipakai oleh PKL. Minimal mengembalikan fungsi jalan atau trotoar. “Perdanya sudah ada, tinggal ditegakkan, dijalankan. Tidak perlu direvisi kalau itu memang belum dilaksanakan,” paparnya.
Pihaknya juga meminta Satpol PP yang ada di kabupaten dan di kecamatan-kecamatan agar tidak ragu dalam melaksanakan dan menegakkan aturan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tersebut. Sebab, jika semakin lama pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai perda itu berjalan, kata Tabroni, maka justru akan menjadi permasalahan baru lagi yang semakin sulit diurai. Menumpuk seperti benang kusut. “Negara kita adalah negara hukum, semua ada aturannya. Jadi, Satpol PP silakan tegakkan aturan itu, sebelum situasinya semakin parah,” pintanya. (mau/c2)