JEMBER, RADARJEMBER.ID– Polres Jember sudah menetapkan 22 tersangka kasus penambangan emas liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah. Meski begitu, permasalahan tambang di lokasi tersebut masih berlanjut. Polisi masih akan mendalami kasus itu dan berjanji memburu penggerak yang mendalangi aktivitas penambangan.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers kemarin (27/1), menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari emas yaitu menambang dengan cara tradisional. Hal itu terlihat dari beberapa lubang yang ada di lokasi dengan kedalaman antara 5 hingga 10 meter tanpa ada pengaman apapun. “Mereka menggali untuk menemukan alur kandungan emas pada bebatuan di dalam tanah,” terangnya.
BACA JUGA: Tambang Galian C Terus Disorot, Ada Emas di Gumuk Rase Jenggawah?
Menurutnya, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember masih akan mendalami motif terjadinya penambangan liar tersebut. Tak hanya itu, polisi juga akan memburu pengepul dan orang-orang yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan penambangan. “Kami dalami lagi siapa penggerak di balik penambangan liar tersebut,” ujarnya.
Pada saat penangkapan, hasil temuan barang bukti penyidik yaitu dua buah genset, satu mesin diesel dan enam sak yang berisi pecahan batu. Juga beberapa peralatan tradisional seperti palu dan cangkul. Pihak kepolisian masih akan memperkuat dugaan kandungan emas pada bebatuan tersebut.
Polisi juga masih akan melakukan riset terkait batu material pada barang bukti tersebut. Dengan menghadirkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengecek kandungan material emas pada bebatuan yang terdapat dari galian tambang tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memberikan peringatan kepada dua pelaku yang terlibat dalam aktivitas penambangan liar. Namun, beberapa waktu kemudian aktivitas penambangan liar di Dusun Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul, justru semakin banyak. “Sebelumnya kami sudah peringatkan dua penambang yang tengah melakukan aktivitas penambangan liar, tapi lama-lama menjadi masal,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Foto : Faqih Humaini
Editor : Mahrus Sholih